Hukum Sholat Di Dalam Kendaraan Yang Terjebak Macet
Lalu lintas yang macet merupakan hal biasa di perkotaan. Apalagi di kota besar seperti Jakarta, kemacetan berlangsung setiap hari mulai pagi hingga malam.
Hidup dalam kondisi seperti ini terkadang membuat Muslim kesulitan untuk menepikan kendaraan guna menunaikan sholat fardhu yang waktunya sudah tiba.
Hal yang sama juga dirasakan Muslim yang menumpang transportasi umum, misalnya penumpang TransJakarta tidak bisa turun ketika waktu shalat fardhu tiba.
Dalam kondisi seperti ini, bolehkah Muslim tersebut salat di dalam kendaraan yang terjebak macet?
Dikutip dari laman Lirboyo pada Senin (10/2/2020), apabila seseorang tidak memungkinkan untuk menepi dan mencari tempat salat maka ia wajib salat semampunya (li hurmatil waqti) di dalam kendaraan.
Imam an-Nawawi menjelaskan dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab:
وَلَوْ حَضَرَتْ الصَّلَاةُ الْمَكْتُوبَةُ وَهُمْ سَائِرُونَ وَخَافَ لَوْ نَزَلَ لِيُصَلِّيَهَا عَلَى الْأَرْضِ إلَى الْقِبْلَةِ انْقِطَاعًا عَنْ رُفْقَتِهِ أَوْ خَافَ عَلَى نَفْسِهِ أَوْ مَالِهِ لَمْ يَجُزْ تَرْكُ الصَّلَاةِ وَإِخْرَاجُهَا عَنْ وَقْتِهَا بَلْ يُصَلِّيهَا عَلَى الدَّابَّةِ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ وَتَجِبُ الْإِعَادَةُ لِأَنَّهُ عُذْرٌ نَادِرٌ
“Ketika waktu salat wajib sudah tiba namun seseorang berada dalam perjalanan, dan apabila ia turun untuk melakukan salat (secara sempurna) dengan menghadap kiblat sehingga khawatir akan tertinggal dari rombongannya atau khawatir terhadap dirinya maupun hartanya, maka tidak boleh baginya untuk meninggalkan salat dan tidak melaksanakan shalat pada waktunya. Akan tetapi ia berkewajiban salat di atas kendaraan untuk menghormati waktu serta wajib mengulangi salat karena hal itu tergolong udzur yang tergolong jarang.” (an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, III/242).
Salat di dalam kendaraan sering kali tidak bisa dilakukan secara sempurna, baik dari segi arah kiblat, posisi tubuh atau bahkan alat bersuci.
Maka yang harus dilakukan ialah melakukan dengan semampunya, baik hanya dengan duduk atau isyarat, menghadap kiblat atau pun tidak, dalam keadaan suci atau tidak. Semuanya dilakukan semampunya namun masih memiliki kewajiban mengulangi salat (i’adah) setelah selesai dari perjalanan tersebut. (As-Syafi’i, al-Umm, I/98).
.
Sumber: okezone.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/hukum-sholat-di-dalam-kendaraan-yang-terjebak-macet/