Seleksi Pppk 2021 Tahap 3 Syarat Kriteria Dan Passing Grade
Seleksi PPPK Guru Tahap 3 ialah seleksi terakhir dalam rangkaian rekrutmen PPPK Guru 2021. Tahun ini, akseptor seleksi PPPK Guru mampu mengikuti seleksi sampai dengan 3 kali bila belum dinyatakan lulus pada seleksi sebelumnya.
"Bagi yang tidak lolos jangan cemas sebab mampu mengambil tesnya lagi di tahun ini atau kalau masih butuh belajar bisa ditahun depan," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim.
Ketiga tahapan rekrutmen PPPK Guru 2021 dilakukan selaku upaya untuk mengangkat guru-guru honorer di Indonesia sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Tahun ini pemerintah membuka sekitar 500 ribu formasi PPPK Guru. Jumlah tersebut hanya setengah dari target 1 juta guru yang dijadwalkan pemerintah sentra.
Kendati demikian, jumlah sekitar 500 ribu formasi tersebut diklaim merupakan jumlah tertinggi sejak rekrutmen beberapa tahun terakhir.
“Jumlah sekitar 500 ribu deretan guru ASN PPPK ini bisa dibilang rekor tertinggi semenjak beberapa tahun terakhir, sehingga hal ini perlu kita syukuri dan rayakan bareng ,” kata Nadiem seperti yang dikutip dari Sekertariat Kabinet (Setkab).
Kriteria dan Syarat Peserta yang Boleh Mendaftar PPPK Guru Tahap 3
Peserta yang akan mengisi PPPK Guru 2021 tahap 3 yaitu peserta yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2. Peserta yang boleh mengikuti PPPK Guru adalah guru-guru non ASN sampai lulusan pendidikan profesi guru (PPG).
Berdasarkan isu yang tercantum dalam Pengumuman Nomor: 3768/B/GT.01.00/2021, berikut patokan akseptor yang boleh mendaftar pada seleksi PPPK Guru tahap 3:
-Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2.
-Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.
-Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.
-Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.
Selain itu, akseptor yang dinyatakan masuk dalam kriteria boleh mendaftar PPPK Guru tahap 3 juga harus memenuhi sejumlah tolok ukur.
Berikut syarat-syarat bagi penerima untuk mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 tahap 3 seperti yang dikutip dari SSCASN:
-Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan akta pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.
-Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap 1 dan 2.
-Peserta yang tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2 nilai cobaan yang diambil adalah yang tertinggi diantara kedua tes yang telah dibarengi sebelumnya.
Passing Grade PPPK Guru 2021 Tahap 3
Setelah diumumkannya hasil seleksi PPPK Guru 2021 tahap 1, pemerintah merilis 3 kategori passing grade atau nilai ambang batas modern untuk rekrutmen tersebut. Ketiga kategori itu dirancang sedemikian rupa sebagai upaya mencoba mendapatkan lebih banyak guru honorer utamanya yang berusia di atas 50 tahun.
Selain itu, penetapan ketiga kategori passing grade dilaksanakan semoga deretan PPPK Guru 2021 yang masih kosong di sejumlah daerah mampu terisi oleh penerima yang menyanggupi patokan.
"Adanya potensi diparitas pemenuhan keperluan guru antar daerah turut mendukung pemerintah melakukan adaptasi nilai ambang batas," catat Kementerian PANRB dalam rilisnya.
Ketiga klasifikasi passing grade PPPK Guru 2021 telah diberlakukan semenjak penetapan status kelulusan tahap 1 dan akan kembali digunakan pada penetapan kelulusan tahap 2 maupun 3.
Penetapan masing-masing kategori akan dikerjakan menurut urutan berikut:
-seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori 1 dan peringkat terbaik;
-jika sesudah nilai ambang batas klasifikasi 1 diberlakukan namun masih ada alokasi keperluan yang belum tercukupi, maka peserta yang berusia terendah 50 tahun akan diberlakukan nilai ambang batas kategori 2 dan berperingkat terbaik;
-kalau nilai ambang batas kategori 1 dan 2 telah diberlakukan namun masih ada alokasi yang belum tercukupi, maka seluruh penerima akan diberlakukan nilai ambang batas klasifikasi 3 dan berperingkat terbaik.
Berikut besaran 3 kategori passing grade yang hendak diterapkan dalam ujian seleksi kompetensi tahap 3 mendatang:
Sumber : https://tirto.id
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
http://www.casmair.com/2021/12/seleksi-pppk-2021-tahap-3-syarat.html