Surat Edaran Ajakan Penetapan Nip Pppk Tahun 2021 Secara Elektro
Apa saja Kelengkapan dokumen ajakan penetapan NIP PPPK Guru dan Non Guru Tahun 2021/2022 ? Dokumen pengusulan NIP PPPK mampu dilihat pada surat edaran BKN Nomor : 14082/B-MP.01.01/SD/D/2021 Perihal : Usul penetapan NI PPPK Tahun 2021 secara elektronik.
Disampaikan dalam Surat Edaran SE BKN Nomor : 14082/B-MP.01.01/SD/D/2021 Perihal : Usul penetapan NI PPPK Tahun 2021 secara elektronik, bahwa berkenaan dengan sudah ditetapkannya keperluan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 oleh Menteri PAN RB dan sudah dilaksanakannya seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2021 serta dalam rangka antisipasi penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) tahun 2021, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal selaku berikut:
1.Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen PPPK antara lain menyebutkan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai Calon PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan diangkat selaku PPPK sehabis mendapat persetujuan teknis dan penetapan NI PPPK dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2.Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi jabatan Fungsional Guru sudah ditetapkan dengan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 28 Tahun 2021 ihwal Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021 dan kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi jabatan fungsional telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.
3.Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 18 Tahun 2020 ihwal Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, antara lain dinyatakan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi, diangkat sebagai Calon PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan diangkat selaku PPPK setelah menerima kesepakatan teknis dan penetapan NI PPPK dari Kepala BKN. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan berkas permintaan penetapan NI PPPK dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-usul.
4.Instansi yang telah menerima Hasil Pengolahan Kelulusan yang sudah ditandatangani secara elektronika oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui inbox Admin PPPK, wajib menginformasikan kelulusan tersebut dan agar dapat secepatnya melakukan pemberkasan Penetapan NI PPPK.
5.Pemberkasan penetapan NI PPPK tahun 2021 dikerjakan secara elektro (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi penunjang dokumen elektronik (DOCUDigital) pada alamat https://docudigital.bkn.go.id. Tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK dilakukan secara digital (digital signature).
6.Persyaratan kelengkapan dokumen seruan penetapan NI PPPK dikelola dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. Pelamar yang dinyatakan lulus supaya mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektro lewat https://sscn.bkn.go.id.
7.Kelengkapan dokumen ajakan penetapan NIP PPPK Guru dan Non Guru yang harus diunggah oleh pelamar adalah:
a.Pas photo terbaru busana formal dengan latar belakang berwarna merah;
b.Ijazah orisinil yang digunakan selaku dasar melamar jabatan;
c.Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang sudah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai;
d.Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang di tanda tangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, yang berisi perihal :
1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang telah memiliki hukum tetap alasannya adalah melaksanakan tindakan melawan hukum dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat selaku pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
4) Tidak menjadi anggota/pengelola Partai Politik atau terlibat politik mudah;
5) Bersedia ditempatkan di seluruh daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
e.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
f.Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
g.Surat Keterangan tidak menyantap/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada tubuh/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
8.Instansi melakukan proses seruan penetapan NI PPPK lewat SAPK serta cek dokumen elektronika yang disampaikan oleh pelamar lewat Aplikasi DOCUDigital.
9.Kelengkapan dokumen seruan penetapan NI PPPK yang mesti diunggah oleh Instansi adalah:
a) Surat Pengangkatan calon PPPK yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
b) Surat pengantar ajakan penetapan NI PPPK yang dicetak dari SAPK dan ditandatangani oleh PPK atau Pejabat lain yang ditunjuk serendah-rendahnya Pejabat Tinggi Pratama yang menanggulangi kepegawaian.
c) Nota usul Penetapan NI PPPK dari SAPK yang sudah terpasang pas photo, dan ditandatangani oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk dibidang kepegawaian paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan distempel dinas.
d) Surat Pernyataan Rencana penempatan yang dibuat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang mau menerima PPPK pada unit kerja di lingkungannya.
e) Penetapan keperluan pegawai dari Kementerian PANRB yang diinput lewat SSCN.
f) Daftar pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima selaku PPPK yang sudah diumumkan oleh PPK Instansi yang diinput lewat SSCN.
g) Daftar peringkat nilai seluruh pelamar ujian yang diinput melalui Admin SSCN.
10.Penyampaian kelengkapan dokumen seruan penetapan NI PPPK Non Guru oleh Instansi disampaikan lewat SAPK dan Aplikasi DOCUDigital untuk Tahap I mulai tanggal 19 November 2021 sampai dengan 18 Desember 2021 dan untuk Tahap II mulai tanggal 1 Desember sampai dengan 31 Desember 2021 sedangkan untuk ajakan penetapan NI PPPK Guru disampaikan sesuai dengan usul masing-masing instansi.
11.Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK Tahun 2021 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian undangan penetapan NI PPPK terhadap Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah.
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
http://www.casmair.com/2021/12/surat-edaran-ajakan-penetapan-nip-pppk.html