Penerima Tak Lulus Pppk Guru 2021 Tahap 2 Mampu Ikut Seleksi Tahap 3
Rekrutmen PPPK Guru 2021 akan dijalankan dalam tiga tahap. Ujian seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 1 dan tahap 2 sebelumnya telah berjalan pada September dan Desember 2021. Sementara itu, tahap 3 akan dijalankan sehabis pelaksanaan tahap 2 final.
Peserta yang tidak lolos dalam Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2, bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Tahap 3.
Pada ketentuan awal, aktivitas PPPK Guru 2021 tahap 3 dijadwalkan berlangsung pada November 2021 dan selsai pada Desember 2021. Sayangnya, pembiasaan agenda yang terjadi pada pelaksanaan tahap 1 dan 2 menimbulkan pelaksanaan tahap 3 mundur.
Kapan tepatnya tanggal pelaksanaan seleksi tahap 3 belum disampaikan oleh panitia seleksi. Sejauh ini, panitia seleksi baru mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi tahap 2 yang rangkaiannya masih berjalan sampai 30 Desember 2021.
Kriteria Peserta PPPK Guru 2021 Tahap 3
PPPK Guru tahap 3 ditunjukkan bagi penerima yang tidak lulus cobaan seleksi kompetensi tahap 2. Sesuai dengan Pengumuman Nomor: 3768/B/GT.01.00/2021, berikut persyaratan akseptor yang boleh mendaftar pada seleksi PPPK Guru tahap 3:
- Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2
- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2
- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.
Khusus untuk seleksi kompetensi tahap 3, formasi yang dapat dipilih adalah seluruh formasi yang masih tersedia di seluruh kawasan Indonesia. Namun, penerima diwajibkan untuk tetap menentukan formasi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademiknya.
Kebijakan Optimalisasi Formasi PPPK Guru 2021 Tahap 3
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim sebelumnya sempat menyinggung mengenai kebijakan optimalisasi deretan. Kebijakan tersebut akan dipraktekkan pada seleksi tahap 2 dan tahap 3.
"Dalam ronde kedua dan ronde ketiga akan ada optimalisasi formasi dimana kita akan membantu dan mendukung guru-guru tersebut mendapatkan posisi dan lowongan formasi. Kaprikornus jangan khawatir," terperinci Nadiem dalam siaran langsung di Youtube Kemendikbud RI.
Kebijakan optimalisasi sendiri ditunjukkan bagi akseptor yang lolos passing grade seleksi kompetensi tetapi tidak memperoleh formasi.
Adanya kebijakan tersebut diperlukan penerima seleksi PPPK Guru 2021 bisa mendapatkan posisi sebagai ASN.
Passing Grade PPPK Guru 2021 Tahap 3
Panitia seleksi sementara waktu lalu memutuskan pembiasaan passing grade untuk ujian seleksi kompetensi PPPK Guru 2021.
Passing grade yang disesuaikan terbagi dalam tiga klasifikasi dan akan diterapkan pada rekrutmen PPPK Guru 2021 tahap 1, 2, dan 3.
Ketiga klasifikasi passing grade tersebut ditetapkan seiring dengan adanya tawaran dari penduduk pada pelaksanaan rekrutmen PPPK Guru tahap 1.
Banyak masalah laporan dimana peserta yang berusia diatas 50 tahun mengalami kesulitan dalam melaksanakan seleksi kompetensi teknis.
Melansir laman resmi Kementerian PANRB, ketiga klasifikasi passing grade modern akan diberlakukan dengan urutan sebagai berikut:
- seluruh penerima diberlakukan nilai ambang batas kategori 1 dan peringkat terbaik;
- bila setelah nilai ambang batas kategori 1 diberlakukan tetapi masih ada alokasi keperluan yang belum terpenuhi, maka penerima yang berusia paling rendah 50 tahun akan diberlakukan nilai ambang batas klasifikasi 2 dan berperingkat terbaik;
- kalau nilai ambang batas kategori 1 dan 2 sudah diberlakukan namun masih ada alokasi yang belum terpenuhi, maka seluruh penerima akan diberlakukan nilai ambang batas klasifikasi 3 dan berperingkat terbaik.
Berikut besaran 3 kategori passing grade yang mau diterapkan dalam ujian seleksi kompetensi tahap 3 mendatang:
Sumber : https://tirto.id
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
http://www.casmair.com/2021/12/penerima-tak-lulus-pppk-guru-2021-tahap.html