Perkiraan Anggaran Pegawai Pemerintah Dengan Kontrakkerja Guru Dalam Alokasi Dau Ta 2022
Kementerian Keuangan sudah mengalokasi Gaji guru PPPK termasuk Gaji ke-13 dan THR. Rekan-rekan guru PPPK, jangan cemas terkait pengajian guru PPPK sebab Kementerian Keuangan menentukan akan mengalokasian penggajian guru PPPK dengan menerbitkan SE perihal Perhitungan Anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dalam Alokasi DAU TA 2022.
Isi Surat Edaran SE Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-204/PK/2021 tentang Perhitungan Anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dalam Alokasi DAU TA 2022, menyatakan bahwa sehubungan dengan rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022, mampu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 ihwal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022, telah ditetapkan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran (TA) 2022 yang dihitung berdasarkan formula Alokasi Dasar dan Celah Fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul. Alokasi Dasar dimaksud telah menimbang-nimbang jumlah honor pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi Daerah (ASND), rencana gugusan ASND, dan kebijakan bantuan hari raya serta kebijakan honor ketiga belas.
2.Berdasarkan Surat Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor B/1404/SM.01.00/2021 tanggal 16 September 2021 hal Pembaharuan Data Perkiraan Formasi ASN untuk Instansi Pemda Tahun 2022, rencana gugusan ASND yang dipertimbangkan terdiri dari:
a.Formasi PPPK Guru tahun 2021 yang diumumkan dan dikerjakan seleksinya pada tahun 2021 sebanyak 507.848 orang;
b.Perkiraan Formasi PPPK Guru tahun 2022 sebanyak 758.018 orang; dan
c.Perkiraan deretan PPPK Non Guru tahun 2022 sebanyak 184.239 orang.
3.Formasi PPPK Guru tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada butir 2 aksara a ialah deretan tahun 2021 yang sebaiknya diangkat pada tahun 2021, dimana kebutuhan gajinya sudah diperhitungkan dalam alokasi DAU TA 2021 sebagaimana disampaikan lewat Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-98/PK/2021 tanggal 25 Juni 2021 hal Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2021.
4.Berdasarkan kondisi tersebut, perkiraan keperluan gaji untuk gugusan ASND dalam alokasi DAU TA 2022 ditetapkan sebagai berikut:
a.Sesuai penjelasan Pasal 11 ayat (14) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021, honor yang dipertimbangkan dalam alokasi DAU TA 2022 untuk gugusan ASND yaitu gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian;
b.Kebutuhan gaji pokok PPPK Guru sebagaimana dimaksud pada butir 2 aksara a sebanyak 14 bulan, termasuk gaji pertolongan hari raya dan kebijakan honor ketiga belas, dengan perkiraan bahwa penggajian PPPK Guru dimaksud pada tahun 2022 dimulai sejak bulan Januari 2022;
c.Kebutuhan honor pokok PPPK Guru sebagaimana dimaksud pada butir 2 aksara b dan kebutuhan gaji pokok PPPK Non Guru sebagaimana dimaksud pada butir 2 karakter c, sebanyak 3 bulan honor, dengan asumsi bahwa penggajian PPPK dimaksud pada tahun 2022 dimulai sejak bulan Oktober 2022;
d.Jumlah dana yang telah dipertimbangkan dalam alokasi DAU TA 2021 dan tidak terserap sebagaimana dimaksud pada butir 3 menjadi pengurang dalam perhitungan keperluan penggajian PPPK. Apabila jumlah dana yang sudah dipertimbangkan dalam alokasi DAU TA 2021 tersebut lebih besar, maka total keperluan gaji PPPK tahun 2022 semuanya bersumber dari dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU TA 2021. Jumlah formasi PPPK dan keperluan honor yang diperhitungkan dalam alokasi DAU TA 2022 untuk masing-masing Daerah sebagaimana dalam lampiran.
5.Selanjutnya, sesuai Penjelasan Pasal 11 ayat (18) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021, pembayaran gaji PPPK Guru tahun 2022 akan menjadi bagian dari pemenuhan belanja wajib Pemerintah Daerah paling sedikit sebesar 25% dari alokasi Dana Transfer Umum (DTU) untuk mendukung program pemulihan ekonomi kawasan yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka mengembangkan potensi kerja, menghemat kemiskinan, menghemat kesenjangan penyediaan layanan publik antar kawasan, dan mendukung pembangunan sumber daya manusia di bidang pendidikan.
6.Berkenaan dengan hal tersebut, diharapkan kepada Saudara untuk melakukan pengangkatan PPPK sebagaimana dimaksud pada butir 2 aksara a sesuai dengan hasil seleksi yang sudah dilaksanakan pada tahun 2021, serta merealisasikan pengajian PPPK dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku.
7.Alokasi dana yang telah diperhitungan dalam alokasi DAU TA 2021 dan alokasi DAU TA 2022 untuk PPPK Guru ialah dana yang ditentukan penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked, sehingga tidak mampu dipakai untuk belanja lain.
Sebagai berita dapat kami sampaikan bahwa DJPK tidak memungut biaya apapun atas pelayanan yang diberikan, dan untuk menjaga integritas maka diharapkan tidak menyampaikan pertolongan dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai DJPK.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-204/PK/2021 ihwal Perhitungan Anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dalam Alokasi DAU TA 2022
Lampiran Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-204/PK/2021 ihwal Perhitungan Anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dalam Alokasi DAU TA 2022
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
http://www.casmair.com/2021/12/perkiraan-anggaran-pegawai-pemerintah.html