Membayar Hutang Dan Memberi Tambahan Apakah Termasuk Riba
Tidak, justru membayar utang dengan memberikan tambahan adalah perbuatan Rasulullah sendiri, dan dipuji sebagai salah satu manusia terbaik, yaitu orang yang terbaik dalam pengembalian kewajiban utangnya.
Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘anhu, ia berkata:
أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَكَانَ لِي عَلَيْهِ دَيْنٌ فَقَضَانِي وَزَادَنِي
“Aku mendatangi Nabi dan Beliau sedang di masjid, sedangkan beliau mempunyai utang kepadaku, lalu Beliau membayar utang kepadaku dan memberikan tambahan untukku.” (HR. Bukhari no. 2394)
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, ia berkata.
كَانَ لِرَجُلٍ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سِنٌّ مِنْ الْإِبِلِ فَجَاءَهُ يَتَقَاضَاهُ فَقَالَ أَعْطُوهُ فَطَلَبُوا سِنَّهُ فَلَمْ يَجِدُوا لَهُ إِلَّا سِنًّا فَوْقَهَا فَقَالَ أَعْطُوهُ فَقَالَ أَوْفَيْتَنِي أَوْفَى اللَّهُ بِكَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً
“Nabi mempunyai utang kepada seseorang, (yaitu) seekor unta dengan usia tertentu. Orang itu datang menagihnya. (Maka) Beliau pun berkata, “Berikan kepadanya (unta).”
Kemudian mereka mencari yang seusia dengan untanya, akan tetapi mereka tidak menemukan kecuali yang LEBIH berumur dari untanya. Nabi (pun) berkata: “Berikan kepadanya.” Dia pun menjawab, “Engkau telah menunaikannya dengan yang LEBIH. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas dengan setimpal.”
Maka Nabi bersabda: “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam pengembalian.” (HR. Bukhari no. 2305)
Dua hadits ini -dan hadits lain yang senada- menunjukkan kebolehan memberikan tambahan dari pihak yang berutang (debitur) kepada yang memberikan utang (kreditur).
Jika itu diinisiatifkan oleh dirinya (pihak yang berutang), bukan karena diminta, bukan karena ada perjanjian sebelumnya, dan tidak ada syarat untuk menambahkannya.
Ini murni keinginan dari pihak yang berhutang. Maka ini boleh dan bukan riba, justru ini adalah Husnul Qadha, pengembalian yang baik.
Kita lihat penjelasan para ulama:
ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ وَابْنُ حَبِيبٍ مِنَ الْمَالِكِيَّةِ وَغَيْرِهِمْ إِلَى أَنَّ الْمُقْتَرِضَ لَوْ قَضَى دَائِنَهُ بِبَدَلٍ خَيْرٍ مِنْهُ فِي الْقَدْرِ أَوِ الصِّفَةِ ، أَوْ دُونَهُ ، بِرِضَاهُمَا جَازَ مَا دَامَ أَنَّ ذَلِكَ جَرَى مِنْ غَيْرِ شَرْطٍ أَوْ مُوَاطَأَةٍ
“Mayoritas ahli fiqih dari Hanafiyah, Syafi’iyyah, Hambaliyah dan Ibnu Habib dari kalangan Malikiyah, dan ulama lainnya, mengatakan bahwa jika orang yang berutang membayar utangnya dengan hal yang lebih baik, baik dari sisi jenis, sifat, kadar, atau lainnya, selama keduanya ridha, maka itu dibolehkan, selama memang tidak disyaratkan.” (al-Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 23/125)
Bahkan fatwa para ulama Arab Saudi, juga menyatakan kebolehannya:
لا بأس إذا لم يسبقه شرط أو تواطؤ على ذلك ، وهكذا إن جرى بذلك عرف
“Maka, tidak apa-apa hal itu, jika tidak didahului oleh syarat atau kesepakatan seperti itu. Demikian ini sudah berlangsung menjadi tradisi.” (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 14/134)
Lalu, Kapankah Larangannya?
Tambahan dalam membayar utang, baru terlarang dan dinilai riba, jika itu memang dibuat syarat dan kesepakatan di antara keduanya. Sebagaimana penjelasan di atas.
Syaikh Ali Ash Shabuni Hafizhahullah mengatakan tentang makna riba:
زيادة على أصل المال يأخذها الدائن من المدين
“Tambahan atas harta pokok yang diambil oleh pemberi utang (kreditur) kepada yang berutang.” (Shafwatut Tafasir, 1/143)
Oleh karena itu, Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid Hafizhahullah mengatakan:
إذا رد المقترض أكثر مما أخذ بدون شرط أو اتفاق سابق مع القرض فلا حرج من ذلك
“Jika orang yang berutang bayar utang lebih banyak dari utangnya dengan tanpa disyaratkan atau kesepakatan sebelumnya bersama utangnya, maka lebih itu tidak apa-apa.”
أما إذا كان ذلك عن اتفاق سابق فلا يجوز دفع الزيادة ولا أخذها ، لأن ذلك صورة من صور الربا
“Adapun jika ada kesepakatan sebelumnya maka itu tidak boleh ada tambahan, tidak boleh mengambilnya, sebab itu gambaran dari riba.” (al-Islam Su’aal wa Jawaab no. 152793)
Demikian.
Wallahu a’lam.
Sumber: alfahmu.id
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/membayar-hutang-dan-memberi-tambahan-apakah-termasuk-riba/