Jebakan Mematikan Bernama Pinjaman Online Dari Nunggak Cicilan Rumah Hingga Kehilangan Pekerjaan
Kemudahan dalam memperoleh pinjaman uang melalui pinjaman online ternyata bisa berbalik menjadi kesulitan yang tak terbayangkan.
Tak sedikit orang yang mengaku menjadi ‘korban’ dari pinjaman online, khususnya yang ilegal atau melalui aplikasi bodong.
Kisah Dona dan Asep berikut ini bisa menjadi gambaran betapa menggunakan jasa pinjaman online sangat memerlukan kehati-hatian.
Kedua orang ini harus menanggung kerugian mulai dari tak dapat membayar cicilan rumah hingga kehilangan pekerjaan.
Pinjaman online di aplikasi bodong tak hanya merenggut pundi-pundi Dona. Perempuan ini juga harus kehilangan mata pencariannya.
Hal ini bermula dari April 2018 lalu, Dona meminjam sejumlah uang ke salah satu aplikasi fintech peer-to-peer lending.
Namun, dalam beberapa waktu, Dona tak bisa membayar. Ia terus memperpanjang pinjaman hingga bunga membengkak.
Saat itulah, mulai muncul telepon dan pesan singkat bernada intimidatif kepadanya dari perusahaan pinjaman online tersebut.
Tak hanya itu, petugas penagih pun menghubungi beberapa nomor di kontak telepon Dona dan memberitahu bahwa ia memiliki utang.
“Salah satu aplikasi online ini menghubungi atasan saya berturut-turut setiap malam. Saya lalu ditegur,” kata Dona di kantor LBH Jakarta, Senin (4/2/2019).
Dona dianggap memasang nama bosnya sebagai jaminan. Akhirnya Dona dipecat dari pekerjaannya. Setelah itu, Dona mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan, namun tak kunjung mendapat respon.
Ia kemudian mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan menjadi pelapor pertama masalah pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan perusahaan pinjol itu.
“Mereka SMS ke beberapa orang di kontak saya. Kita dibikin malu,” kata Dona.
Dona merasa regulator, khususnya, tak memperlakukan adil para korban ojol ilegal. Sikapnya cenderung abai meski banyak laporan yang masuk. Hingga kini, LBH menerima lebih dari 1.000 pengaduan.
Padahal, kata Dona, OJK memegang peranan penting untuk mrngatur perusahaan-perusahaan tersebut.
“Saya pernah datang ke kantor perusahaan fintech itu. Kantornya enggak jelas karena virtual office. Kenapa OJK memperbolehkan virtual office,” kata Dona.
“Kalau OJK tidak mengatur sebaik-baiknya, asosiasi apapun tidak bisa bergerak,” kata dia.
Nunggak Cicilan Rumah dan SPP Anak
Korban pinjaman online berikutnya adalah Asep. Karyawan swasta ini tak menyangka keputusannya meminjam uang ke aplikasi pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending berujung petaka baginya.
Ia hanya meminjam Rp 4 juta karena ada kebutuhan mendesak saat itu. Namun, bunga yang harus dibayarnya berkali-kali lipat dari jumlah tersebut. Setiap bulannya, bunga yang dikenakan sebesar 40 persen dari pinjaman.
Karena bunga yang besar, Asep pun kewalahan. Ia terus meminta perpanjangan waktu, sementara bunga terus menggunung. Mau tak mau, Asep mencari pinjaman dari aplikasi pinjol lainnya untuk menutupi utang di aplikasi pertama.
“Akhirnya saya pinjam lagi ke aplikasi yang lain. Sampai saya sempat punya aplikasi pinjol 15. Ada yang pinjam Rp 4 juta, ada Rp 5 juta,” ujar Asep di kantor LBH Jakarta, Senin (4/2/2019) petang.
Asep akhirnya menutupi utang di satu aplikasi dengan berutang di aplikasi lain. Hingga saat ino, masih ada 9 aplikasi yang perlu dia lunasi. Asep mengatakan, tak hanya bunga yang tinggi, ia juga mengalami intimidasi dari penagih utang. Kata-katanya membuat Asep tertekan.
“Tekanan seperti misalnya ngomong kurang sopan. Diancam dibilang semua keluarga, teman tahu saya punya utang sekian. Saya jadi tertekan,” kata Asep.
Tekanan tersebut membuat Asep memprioritaskan pelunasan pinjaman online. Imbasnya, ia harus rrla menunggak berbagai pembayaran wajib bulanan lainnya, seperti cicilan hingga uang sekolah anak.
“Saya harus menunda pembayaran cicilan rumah tiga bulan tidak bayar, SPP anak, cicilan motor yang saya gunakan sehari-hari juga empat bulan belum bayar,” lanjut dia.
Asep mengaku menyesal tergiur dengan kemudahan aplikasi pinjol. Memang, siapapun bisa mendapat pinjaman secara cepat dan mudah. Berbeda dengan mengajukan pinjaman ke bank yang butuh jaminan dan banyak persyaratan. Tapi ternyata ia malah terkurung rantai pinjaman online.
Tingginya bunga yang dibebankan tak sebanding dengan penghasilan yang didapat perbulan. Ia pun menyayangkan tak ada solusi dari aplikasi maupun regulator terhadap permasalahan ini.
“Sebenarnya sudah risiko saya ke pinjaman online, cuma ketika terjadi masalah ini, tidk ada solusinya. Tidak ada feedback dari aplikasi untuk nasabah bermasalah untuk dapat penyelesaian,” kata Asep.
Sumber: intisari.grid.id
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/jebakan-mematikan-bernama-pinjaman-online-dari-nunggak-cicilan-rumah-hingga-kehilangan-pekerjaan/