Ini Rencana Jokowi Setelah Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan Dpr




 Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah, membeberkan rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) selanjutnya setelah DPR mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.


Menurut Ida, kini dirinya ditugaskan Presiden Jokowi untuk merumuskan paling banyak 5 Peraturan Pemerintah (PP) yang akan jadi regulasi turunan dari UU Cipta Kerja yang terkait klaster ketenagakerjaan.


Dia mengklaim, pemerintah membuka diri bagi serikat buruh selama proses perumusan PP. Pihaknya mengundang sejumlah serikat buruh yang selama ini menolak keras pasal-pasal UU Omnibus Law Cipta Kerja.


"UU Cipta Kerja ini memerintahkan untuk ada pengaturan lebih detailnya dalam PP, direncanakan minimal tiga PP, maksimal lima PP yang disiapkan," kata Ida dikutip dari Antara, Jumat (9/10/2020).


Menurut Ida, berbagai PP yang akan mengatur klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja itu rencananya akan diselesaikan pada akhir Oktober sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.


"Arahan Bapak Presiden dalam akhir Oktober ini seluruh peraturan pemerintah itu akan kita selesaikan," tegas Ida.


Pembuatan PP klaster ketenagakerjaan itu akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan termasuk serikat buruh/pekerja dan dunia usaha yang diwakilkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).


Ida meminta bantuan untuk menyampaikan hasil sosialisasi itu kepada serikat pekerja dan dunia usaha. Menurut Ida, saat ini banyak simpang siur isu dan distorsi informasi tentang UU Cipta Kerja, terutama klaster ketenagakerjaan.


Banyak isu liar
Kepada para Kepala Dinas Ketenagakerjaan di daerah, Ida juga meminta mereka membantu menyosialisasikan UU Cipta Kerja. Dia berharap, semua pihak aktif meluruskan informasi yang beredar.


"Saya berharap bapak dan ibu tetap mengajak teman-teman serikat pekerja terutama untuk berdialog, karena kita masih punya pekerjaan untuk merumuskan PP," kata Ida.


"Kami berharap bapak dan ibu bisa menampung aspirasi dari stakeholder dan kami tunggu aspirasi itu untuk pembahasan PP," kata dia lagi.


RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden Jokowi dan merupakan bagian dari RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.


Jauh sebelum disahkan, pemerintah bergerak cepat meloloskan RUU Cipta Kerja. Pada Februari 2020, pemerintah mengklaim telah melakukan roadshow omnibus law RUU Cipta Kerja di 18 kota di Indonesia untuk menyerap aspirasi masyarakat.


Segera setelah draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja rampung ada awal tahun 2020, pemerintah langsung mengirimkan draf RUU ke DPR. Sehingga draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bisa masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.


Presiden Jokowi mengirimkan draf RUU Cipta Kerja kepada DPR pada 7 Februari 2020. Sebagai informasi, pemerintah menyusun 11 klaster pembahasan dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.


Klaster tersebut terdiri dari, penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, dan yang terakhir kawasan ekonomi.


RUU ini baru mulai dibahas DPR pada 2 April 2020 dalam Rapat Paripurna ke-13. Selama di parlemen, proses pembahasannya relatif berjalan mulus. Untuk meloloskan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, anggota dewan sampai rela melakukan rapat maraton.


Klarifikasi cuti haid
Dalam kesempatan yang sama, Ida juga membantah bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja menghilangkan hak cuti pekerja seperti cuti haid dan melahirkan.


Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, bahwa waktu istirahat dan cuti itu tetap diatur seperti di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


"Memang tidak diatur di Undang-Undang Cipta Kerja. Artinya kalau tidak dihapus berarti undang-undang yang lama tetap eksis, namun undang-undang ini memerintahkan untuk pengaturan lebih detailnya di peraturan pemerintah (PP)," kata Ida.


Namun, dalam penjelasannya, Ida justru tak menjelaskan terkait apakah perusahaan masih harus diwajibkan membayar upah penuh selama cuti haid dan melahirkan.


Skema no work no pay atau lebih dikenal unpaid leave selama ini jadi kekhawatiran para pekerja, khususnya pekerja perempuan, apakah diterapkan di UU Cipta Kerja atau sebaliknya tetap mengacu pada aturan lama di UU Ketenagakerjaan.


Ida menjelaskan, bahwa waktu kerja bagi pekerja tetap mengikuti ketentuan dari UU Ketenagakerjaan meliputi tujuh jam sehari dan 40 jam satu pekan untuk enam hari kerja dalam satu pekan.


Selain itu tetap diatur juga ketentuan waktu kerja delapan jam sehari dan 40 jam satu pekan untuk lima hari kerja dalam satu pekan. Terkait lembur, ia memastikan waktu kerja tetap diatur maksimal empat jam dalam satu hari.


Ida mengatakan bahwa UU yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (5/10/2020) itu juga mengakomodir pekerjaan yang sifat dan kondisinya tidak dapat mengikuti sepenuhnya ketentuan yang sebelumnya sudah tertuang di UU Nomor 13 Tahun 2003.


"Misalnya sektor ekonomi digital yang waktu kerja sangat fleksibel. Kalau di UU sebelumnya tidak mampu mengakomodasi jenis pekerjaan baru, waktu pekerjaan yang fleksibel maka di UU ini jawabannya," tegas Ida.


Ida juga mengungkapkan alasan kenapa pemerintah dan DPR secara mendadak mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.


Ida mengatakan, berdasarkan informasi yang ia dapatkan, DPR hendak mengurangi intensitas rapat dengan alasan banyak anggota DPR yang terpapar virus corona (Covid-19).


"DPR memutuskan untuk mempercepat (pengesahan) yang rencananya tanggal 6 atau tanggal 8 (Oktober). Kemudian diajukan menjadi tanggal 5 dengan alasan karena untuk mengurangi jam-jam rapat sehingga bisa menekan penyebaran Covid-19," ujar Ida.


"Mungkin banyak yang mengatakan begitu kenapa kok tiba-tiba tanggal 5?. Itu yang saya dengar memang alasan penjelasan dari Wakil Ketua (DPR) karena banyak teman-teman DPR yang terpapar Covid-19," sambung Ida.


Meski begitu, Ida mengatakan, Omnibus Law UU Cipta Kerja telah melalui proses rapat koordinasi yang tidak singkat.


Ia menyebutkan, sebelum jadi UU, Omnibus Law Cipta Kerja sudah dibahas selama 64 kali. Terdiri dari 2 kali rapat kerja, 56 rapat Panja DPR dan 6 kali rapat tim peumus tim sinkronisasi.


"Kemudian pada akhirnya, DPR memutuskan mengesahkan dalam rapat paripurna tanggal 5 Oktober," ucap Ida.


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://www.bagibagi.info/2020/10/ini-rencana-jokowi-setelah-omnibus-law.html

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Akhirnya Airlangga Hartarto Buka Bukaan Ambisi Jokowi Di Balik Lahirnya Omnibus Law Uu Cipta Kerja

Akhirnya Airlangga Hartarto Buka Bukaan Ambisi Jokowi Di Balik Lahirnya Omnibus Law Uu Cipta Kerja

papar berkaitan - pada 10/10/2020 - jumlah : 357 hits
Akhirnya Airlangga Hartarto buka bukaan soal ambisi Presiden Jokowi di balik lahirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja Airlangga Hartarto yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian merupakan salah satu pihak yang dianggap berta...
Ternyata Ini 12 Aktor Intelektual Di Balik Omnibus Law Cipta Kerja Ada Tim Sukses Jokowi

Ternyata Ini 12 Aktor Intelektual Di Balik Omnibus Law Cipta Kerja Ada Tim Sukses Jokowi

papar berkaitan - pada 10/10/2020 - jumlah : 284 hits
Di balik pembahasan dan pengesahan Omnibus Law Cipta Karya ada kepentingan besar pada pebisnis tambah UU kontroversial itu sendiri dibutuhkan guna mendapat jaminan hukum untuk keberlangsunggan dan keamanan bisnis mereka Demikian disampaikan...
Profesor Suteki Tanggapi Kontra Narasi Meluruskan 12 Hoax Omnibus Law Ruu Cipta Kerja

Profesor Suteki Tanggapi Kontra Narasi Meluruskan 12 Hoax Omnibus Law Ruu Cipta Kerja

papar berkaitan - pada 8/10/2020 - jumlah : 411 hits
Mengapa UU Omnibus Law Cipta Kerja Berpotensi Merugikan Pekerja Di berbagai sosial media beredar kontra narasi Meluruskan 12 Hoax Omnibus Law RUU Cipta Kerja Entah siapa yang mulanya menulis tentang konten tersebut Namun jika dilihat dari s...
Apa Itu Mosi Tidak Percaya Trending Terkait Uu Cipta Kerja Omnibus Law

Apa Itu Mosi Tidak Percaya Trending Terkait Uu Cipta Kerja Omnibus Law

papar berkaitan - pada 9/10/2020 - jumlah : 270 hits
Omnibus law UU Cipta Kerja terus memancing reaksi dari berbagai kelompok masyarakat Reaksi kekecewaan memunculkan berbagai aksi salah satunya trending mosi tidak percaya DPR di Twitter karena aturan dirasa merugikan masyarakat pekerja Dikut...
Kemenkeu Omnibus Law Perpajakan Masuk Dalam Ruu Cipta Kerja

Kemenkeu Omnibus Law Perpajakan Masuk Dalam Ruu Cipta Kerja

papar berkaitan - pada 1/10/2020 - jumlah : 264 hits
Penggabungan dua aturan sapu jagad itu menurutnya tidak menjadi masalah Sebab kedua aturan ini bertujuan sama sama memudahkan investasi masuk ke Indonesia
Dukung Omnibus Law Krisdayanti Uu Cipta Kerja Adalah Terobosan

Dukung Omnibus Law Krisdayanti Uu Cipta Kerja Adalah Terobosan

papar berkaitan - pada 9/10/2020 - jumlah : 369 hits
Reaksi rakyat yang kisruh akibat disahkannya Omnibus Law yang diwujudkan pada UU Cipta Kerja nyatanya mengundang perhatian penyanyi yang kini duduk di Senayan sebagai wakil rakyat Krisdayanti Lewat unggahan Instagramnya krisdayantilemos pad...
Said Aqil Omnibus Law Uu Cipta Kerja Menindas Nasib Buruh Petani Dan Rakyat Kecil Demi Nu Kita Harus Bersuara

Said Aqil Omnibus Law Uu Cipta Kerja Menindas Nasib Buruh Petani Dan Rakyat Kecil Demi Nu Kita Harus Bersuara

papar berkaitan - pada 9/10/2020 - jumlah : 309 hits
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Said Aqil Siroj menilai Undang Undang Cipta Kerja hanya menguntungkan kaum para investor sementara rakyat terus diinjak Said Aqil menyebut UU Cipta Kerja yang disahkan DPR dan Pemerintah dalam ra...
Pekerja Wajib Tahu Tengok Isi Lengkap Uu Cipta Kerja Yang Baru Disahkan Dpr

Pekerja Wajib Tahu Tengok Isi Lengkap Uu Cipta Kerja Yang Baru Disahkan Dpr

papar berkaitan - pada 7/10/2020 - jumlah : 322 hits
Keputusan penting diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Senin sore 5 Oktober 2020 Mayoritas wakil rakyat mengesahkan Rancangan Undang Undang atau RUU Cipta Kerja Pengesahan UU ini lebih cepat dari jadwal karena semula diagenda...
Flexibility In Business Operations

Kempen Hartanah Bumiputera Khas Untuk Pembeli Bumiputera Mendapatkan Rumah Dengan Tawaran Giler Menarik

Umno Youth To Protest Extra Hours For Civil Servants Working Shifts

The Difference In The Concept Of Illicit Relationship Between Muslims And Non Muslims

Biodata Hael Husaini 2 Kali Juara Ajl Dan Perjalanan Dalam Industri Seni

Pensyarah Didakwa Hina Nabi Jawi Turut Buka Siasatan

Pas Langkaui Retorik Dap Isytihar Pas Muuh Utama

Murid Buktikan Pada Guru Lembu Makan Martabak


echo '';
Senarai Lagu Tugasan Konsert Minggu 1 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Dhia Kasyrani Slot Akasia TV3

Biodata Terkini Reshmonu Peserta Gegar Vaganza 2024 Musim 11 GV11 Penyanyi Lagu Hey Waley

Gegar Vaganza 2024 GV 11 Hadiah Tiket Peserta Juri Format Pemarkahan Dan Segala Info Tonton Live Di Astro Ria Dan Sooka

6 Janji Donald Trump Kalau Dia Naik Jadi Presiden Semula


7 Keistimewaan Hari Arafah Hari Yang Dinantikan Jutaan Umat Islam

Generasi Milenial Dan Gen Z Dukung Nkri Nomor Urut 2 Simbol Harapan Baru Kalimantan Barat

Kempen Hartanah Bumiputera Matrix Miliki Rumah Selesa Cipta Kenangan Indah Bersama Keluarga

Bukan Semua Cendawan Boleh Makan Ada Yang Beracun

Wanita Bersalin Semasa Buang Air Besar

Jangan Risau Jika Tak Terkenal