Akhirnya Airlangga Hartarto Buka Bukaan Ambisi Jokowi Di Balik Lahirnya Omnibus Law Uu Cipta Kerja




 Akhirnya Airlangga Hartarto buka-bukaan soal ambisi Presiden Jokowi di balik lahirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja.


Airlangga Hartarto yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian merupakan salah satu pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam proses perumusan hingga pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja ini.


Undang-undang yang digarap dengan metode Omnibus Law tersebut sebagian besar mengatur soal kebijakan yang berada di bawah kementerian yang dia koordinasikan.


Sebagai perwakilan pemerintah dalam lahirnya kebijakan tersebut, Airlangga pun kerap mengungkapkan pernyataan terkait UU Cipta Kerja di depan publik.


Beberapa di antaranya terkait hoax atau kabar palsu yang beredar di publik mengenai isi UU Cipta Kerja.


Undang-undang sapu jagat itu dianggap mampu melepas perekonomian Indonesia dari jebakan kelas menengah atau middle income trap, hingga UU Cipta Kerja jadi solusi untuk penciptaan lapangan kerja ke depan.


Berikut beberapa ringkasan dari pernyataan Airlangga Hartarto mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja:


2. Jelaskan soal Pesangon hingga Cuti Haid


Hal lain yang menurut dia perlu diluruskan yakni terkait dengan pemberian pesangon.


Airlangga Hartarto memastikan, dalam UU Cipta Kerja karyawan atau buruh tetap akan mendapatkan pesangon.


Selain itu, karyawan juga akan mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).


"Apabila terjadi PHK ada manfaat berupa peningkatan kompetensi atau upskilling serta akan diberikan askes ke pekerjaan baru," jelas Airlangga.


Adapun terkait waktu kerja, Airlangga memastikan aturan yang berlaku masih sama seperti undang-undang lama.


"Terkait waktu kerja yang eksploitatif, dapat kami sampaikan bahwa dalam UU Cipta Kerja, pengaturan mengenai waktu kerja, istirahat jam kerja dan istirahat minggu tetap seperti UU lama di Pasal 77 dan 79," katanya.


Selanjutnya, mengenai jenis pekerjaan yang sifatnya tertentu atau fleksibel waktu, contoh misalnya e-commerce, diatur dalam perjanjian kerja sesuai aturan dalam Pasal 77.


Selain itu, terkait hak cuti haid dan cuti melahirkan yang santer diberitakan dihapus dalam UU Cipta Kerja, Airlangga menjelaskan, hal itu masih sesuai dengan ketetapan dalam undang-undang lama, yakni UU No 13 tahun 2003 terkait Ketenagakerjaan.


"Mengenai isu hak cuti haid dan cuti melahirkan dihapus, kami tegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan cuti dan waktu istirahat. Waktu ibadah, cuti haid, cuti melahirkan, waktu menyusui, kami tegaskan tidak dihapus dan tetap sesuai UU lama," jelas dia.


Selain itu isu lain yang menurutnya salah tafsir adalah terkait outsourcing yang bisa menjadi kontrak seumur hidup dan tidak mendapat jaminan pensiun.


Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan, di dalam UU Cipta Kerja pekerja outsourcing baik yang kontrak maupun yang tetap akan mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan.


Ia juga menyebut hak pekerja juga harus tetap dilindungi apabila terjadi pergantian perusahaan outsourcing seperti diatur dalam Pasal 66.


"Terkait isu tenaga kerja asing (TKA) bebas masuk ke Indonesia, maka kami tegaskan bahwa dalam UU Ciptaker diatur tenaga kerja asing yang dapat bekerja di Indonesia hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan harus punya kompetensi tertentu. Kemudian, perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)," ungkapnya.


3. Dorong RI Lepas dari Middle Income Trap


Airlangga Hartarto sempat mengatakan UU Cipta Kerja merupakan salah satu cara agar Indonesia bisa terlepas dari jebakan negara berpenghasilan menengah atau middle income trap.


Ambisi Presiden Joko Widodo tersebut sebelumnya juga sempat diungkapkan ketika Jokowi menyampaikan pidato kenegaraan pada Oktober 2019 lalu.


"Bapak Joko Widodo dalam pelantikan presiden terpilih periode 2019 - 2024 pada 20 Oktober 2019 lalu telah menyampakan kita punya potensi untuk dapat keluar dari jebakan penghasilan menengah," jelas Airlangga ketika melaklukan pidato usai pengesahan UU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna DPR RI.


Untuk mencapai ambisi tersebut, Airlangga mengungkapkan, pemerintah harus mampu menyediakan lapangan kerja serta meningkatkan kualitas tenaga kerja.


Di sisi lain, diperlukan pemangkasan regulasi atau aturan di dalam negeri agar iklim investasi di dalam negeri menarik.


"Untuk itu diperkenalkan undang-undang Cipta Kerja yang menubah atau merevisi beberapa hambatan dengan tujuan menciptakan lapangan kerja," jelas Airlangga.


"Undang-undang tersebut adalah instrumen untuk penyederhanaan dan peningkatan aktivitas birokrasi. Dan alhamdulillah sore ini undang-undang itu diketok," jelas Airlangga.


Secara keseluruhan, UU Cipta Kerja terdiri atas 11 klaster. Antara lain Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi Khusus.


4. Jelaskan soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan


Airlangga pun menjelaskan melalui UU Cipta Kerja terdapat skema perlindungan baru terhadap korban PHK berupa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).


"Pandemi Covid tidak hanya memberikan dampak besar terhadap perekonomian, tetapi membutuhkan skema perlindungan baru. Dan skema perlindungan ini adalah program jaminan kehilangan pekerjaan yang memberikan manfaat, yaitu cash benefit," ujar Airlangga Hartarto.


Selain uang tunai, korban PHK juga akan mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan sekaligus mendapatkan akses infromasi untuk kembali masuk ke pasar tenaga kerja.


"Dengan demikian, bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK tetap terlindungi dalam jangka waktu tertentu sambil mencari pekerjaan baru yang lebih sesuai," jelas Airlangga.


Program JKP tersebut berbeda dengan pesangon atau uang penghargaan masa kerja.


Di dalam draft UU Cipta Kerja pasal 46A dijelaskan program tersebut diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, dalam hal ini adalah BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.


“Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan,” tulis Pasal 46A ayat 1 beleid tersebut.


Meski demikian, tak semua pekerja bisa mendapatkan jaminan tersebut. Hanya oemerja yang telah membayar iuran di BPJamsostek yang akan memperoleh jaminan tersebut.


Sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari modal awal pemerintah; rekomposisi iuran program jaminan sosial; dan/atau dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.


“Peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran,” tulis Pasal 46C UU Cipta Kerja.


Adapun ketentuan lebih rinci mengenai JKP tersebut akan tertuang dalam aturan turunan, yakni berupa Peraturan Pemerintah (PP).


5. Aturan UU Cipta Kerja Dikebut 1 Bulan


Airlangga Hartarto mengungkapkan, akan ada 40 aturan turunan yang terkait dengan Cipta Kerja.


Dia merinci, aturan turunan tersebut terdiri atas 35 peraturan pemerintah (PP) dan 5 Peraturan Presiden (Perpres).


Menurut Airlangga, Presiden Joko Widodo meminta agar aturan turunan tersebut segera dirampungkan.


"Arahan Pak Presiden agar seluruh perpres dan PP, ada 40, yang terdiri dari 35 PP dan 5 perpres segera diselesaikan," jelas Airlangga.


Peraturan turunan tersebut ditargetkan bisa rampung dalam satu bulan.


Meski di dalam aturan yang ada, peraturan turunan UU bisa diselesaikan dalam waktu tiga bulan setelah diundangkan.


"Arahan Bapak Presiden diselesaikan dalam waktu satu bulan, walau perundang-undangannya membolehkan tiga bulan. Itu target Bapak Presiden," ucap Airlangga. (*)


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://www.bagibagi.info/2020/10/akhirnya-airlangga-hartarto-buka-bukaan.html

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Ternyata Ini 12 Aktor Intelektual Di Balik Omnibus Law Cipta Kerja Ada Tim Sukses Jokowi

Ternyata Ini 12 Aktor Intelektual Di Balik Omnibus Law Cipta Kerja Ada Tim Sukses Jokowi

papar berkaitan - pada 10/10/2020 - jumlah : 247 hits
Di balik pembahasan dan pengesahan Omnibus Law Cipta Karya ada kepentingan besar pada pebisnis tambah UU kontroversial itu sendiri dibutuhkan guna mendapat jaminan hukum untuk keberlangsunggan dan keamanan bisnis mereka Demikian disampaikan...
Jokowi Akhirnya Buka Suara Omnibus Law Akan Membuat Nasib Jutaan Pekerja Lebih Baik

Jokowi Akhirnya Buka Suara Omnibus Law Akan Membuat Nasib Jutaan Pekerja Lebih Baik

papar berkaitan - pada 10/10/2020 - jumlah : 233 hits
Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara soal Omnibus Law Cipta Kerja Jokowi meyakini adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja bisa memperbaiki nasib jutaan pekerja dan keluarganya Pemerintah yakin melalui undang undang Cipta kerja ini jutaan peke...
Ini Rencana Jokowi Setelah Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan Dpr

Ini Rencana Jokowi Setelah Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan Dpr

papar berkaitan - pada 10/10/2020 - jumlah : 306 hits
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membeberkan rencana Presiden Joko Widodo selanjutnya setelah DPR mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja Menurut Ida kini dirinya ditugaskan Presiden Jokowi untuk merumuskan paling...
Dukung Omnibus Law Krisdayanti Uu Cipta Kerja Adalah Terobosan

Dukung Omnibus Law Krisdayanti Uu Cipta Kerja Adalah Terobosan

papar berkaitan - pada 9/10/2020 - jumlah : 334 hits
Reaksi rakyat yang kisruh akibat disahkannya Omnibus Law yang diwujudkan pada UU Cipta Kerja nyatanya mengundang perhatian penyanyi yang kini duduk di Senayan sebagai wakil rakyat Krisdayanti Lewat unggahan Instagramnya krisdayantilemos pad...
Apa Itu Mosi Tidak Percaya Trending Terkait Uu Cipta Kerja Omnibus Law

Apa Itu Mosi Tidak Percaya Trending Terkait Uu Cipta Kerja Omnibus Law

papar berkaitan - pada 9/10/2020 - jumlah : 233 hits
Omnibus law UU Cipta Kerja terus memancing reaksi dari berbagai kelompok masyarakat Reaksi kekecewaan memunculkan berbagai aksi salah satunya trending mosi tidak percaya DPR di Twitter karena aturan dirasa merugikan masyarakat pekerja Dikut...
Kemenkeu Omnibus Law Perpajakan Masuk Dalam Ruu Cipta Kerja

Kemenkeu Omnibus Law Perpajakan Masuk Dalam Ruu Cipta Kerja

papar berkaitan - pada 1/10/2020 - jumlah : 232 hits
Penggabungan dua aturan sapu jagad itu menurutnya tidak menjadi masalah Sebab kedua aturan ini bertujuan sama sama memudahkan investasi masuk ke Indonesia
Profesor Suteki Tanggapi Kontra Narasi Meluruskan 12 Hoax Omnibus Law Ruu Cipta Kerja

Profesor Suteki Tanggapi Kontra Narasi Meluruskan 12 Hoax Omnibus Law Ruu Cipta Kerja

papar berkaitan - pada 8/10/2020 - jumlah : 367 hits
Mengapa UU Omnibus Law Cipta Kerja Berpotensi Merugikan Pekerja Di berbagai sosial media beredar kontra narasi Meluruskan 12 Hoax Omnibus Law RUU Cipta Kerja Entah siapa yang mulanya menulis tentang konten tersebut Namun jika dilihat dari s...
Said Aqil Omnibus Law Uu Cipta Kerja Menindas Nasib Buruh Petani Dan Rakyat Kecil Demi Nu Kita Harus Bersuara

Said Aqil Omnibus Law Uu Cipta Kerja Menindas Nasib Buruh Petani Dan Rakyat Kecil Demi Nu Kita Harus Bersuara

papar berkaitan - pada 9/10/2020 - jumlah : 267 hits
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Said Aqil Siroj menilai Undang Undang Cipta Kerja hanya menguntungkan kaum para investor sementara rakyat terus diinjak Said Aqil menyebut UU Cipta Kerja yang disahkan DPR dan Pemerintah dalam ra...
Jenis Pelaburan Terbaik Di Malaysia

Kenaikkan Harga Hotel Bajet Bakal Jejaskan Industri Pelancongan Negara

Datin Thalia Terkilan Dengan Sikap Buruk Pembantu Rumahnya

Pm Political Stability Making Malaysia Valued Investment Destination

Either You Are For The Working Class Or Against It Anwar You Can T Both Run With The Foxes And Hunt With The Hounds

Honor Lancar Empat Peranti Baharu Honor Pad 9 5g Honor X7b 5g Honor Magicbook X 16 Honor Band 9

Persatuan Hotel Bajet Sarankan Penggunaan Pekerja Asing Untuk Industri Perhotelan

Kkb Polls Respect Mca S Decision To Boycott Campaign



8 Istilah Jerman Yang Kita Rakyat Malaysia Kerap Gunakan

Biodata Aizat Saha Pelakon Drama Berepisod Racun Rihanna TV3 Personaliti TikTok

Kenapa Platipus Haiwan Yang Membuatkan Saintis Merasa Hairan

Biodata Qistina Rania Pelakon Drama Berepisod Bercakap Dengan Jun Astro Ria Peserta Hero Dewi Remaja 2023

Biodata Dan Umur Adik Tantari Penyanyi Lagu Viral Rindu Hatiku Rindu Pesilat Cilik


Lirik Lagu Cinta Setandan Pisang Eda Ezrin Den Manjo

Mood Blogging On

Banjir Besar Dubai 2024 Ustaz Azhar Idrus

Masverse Unveils Groundbreaking Blockchain Platform

Update Daftar Link 50 Anggota Aktif Komunitas Blogger Pontianak

Time Crunched Car Care How Mobile Washes Save The Day