Ditinggal Cerai Istri Bapak Ini Tak Kuat Menahan Nafsu Hamili Anak Sendiri Hingga Melahirkan
Aksi bejat dilakukan UR (42), warga Kecamatan Malangbong kepada anak kandungnya.
Selama empat tahun ia mencabuli anak perempuannya sendiri. Aksinya membuat anak hamil dan kini telah melahirkan.
Anak perempuan UR yang masih berumur 15 tahun kini sudah melahirkan seorang bayi.
Duda asal Kecamatan Malangbong itu bukan hanya menjadi seorang kakek, tapi juga ayah dari anak perempuannya.
Aksi bejat ayah mencabuli anak di Malangbong karena sudah sudah tak bisa menahan hasrat setelah bercerai dengan istrinya pada 2010.
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna didampingi Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, pencabulan yang dilakukan UR terjadi saat anaknya masih duduk di kelas 5 SD.
Pelaku memaksa anak perempuannya itu untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
“Tanggal 15 Juni kemarin korban sudah melahirkan di RSUD dr Slamet. Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melapor ke Polsek Malangbong pada 29 Juni,” ucap Budi di Mapolres Garut, Selasa (2/7).
Aksi pencabulan dilakukan UR mulai tahun 2015 atau lima tahun setelah ia bercerai. Perbuatannya itu terus dilakukan berulang-ulang.
“Ada ancaman dari tersangka untuk tidak melapor ke ibu atau warga. Korban dipaksa untuk melayani di rumah sendiri,” katanya.
Setelah bercerai dengan istrinya, empat anak UR tinggal bersamanya.
Pelaku kini sudah mendekam sel tahanan Polres Garut.
Hukuman 15 tahun penjara mengancam UR,l. Hukuman itu akan ditambah sepertiga karena pelaku merupakan keluarga korban.
“Kami kenakan UU perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 junto pasal 64. Ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara plus sepertiga karena dilakukan ayahnya sendiri,” kata Budi.
Korban merupakan anak pertama dari empat bersaudara. Budi menyebut, sejak bercerai, anaknya yang berinisial N memang tinggal bersama pelaku.
“Pelaku sehari-hari berjualan bubur kacang. Saat ditanya petugas, dia mengakui perbuatannya,” katanya.
Kasus pencabulan anak kandung oleh ayahnya mendapat perhatian dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut. Kondisi psikis korban akan dipulihkan agar tak mengalami trauma.
Sekretaris P2TP2A Rahmat Wibawa, menuturkan, pihaknya menyiapkan rumah aman bagi korban kekerasan seksual.
Korban akan mendapatkan penanganan agar bisa kembali bersosialisasi dengan lingkungannya.
“Tentu akan kami tawarkan rumah aman bagi korban. Apalagi usianya masih di bawah umur,” ujar Rahmat saat dihubungi.
Setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya sudah menurunkan tim untuk memberi pendampingan kepada korban. Pihaknya juga membawa psikolog untuk pemulihan korban.
“Pendampingan hukum juga akan diberikan dan kami pasti berkoordinasi dengan Polres Garut,” katanya.
Hingga Juni 2019, ada 33 kasus kekerasan kepada anak dan perempuan di Kabupaten Garut. Sebanyak 18 kasus terjadi kepada perempuan, sementara 16 kasus kekerasan menimpa anak.
“Dari 16 kasus anak ini, korbannya sudah 52 orang. 70 persen itu soal kekerasan seksual. Ada yang satu lokasi, korbannya banyak,” ucapnya.
Sumber: tribunnews.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/ditinggal-cerai-istri-bapak-ini-tak-kuat-menahan-nafsu-hamili-anak-sendiri-hingga-melahirkan/