5 Kasus Mutilasi Sedot Perhatian Publik Sepanjang 2020 Ada Yang Bermotif Asmara Hingga Perampokan
Sepanjang 2020 masyarakat Indonesia di hebohkan dengan sejumlah kasus pembunuhan disertai mutilasi.
Aksi sadis yang dilakukan para pelakunya dilatar belakangi sejumlah motif, dari mulai dendam, asmara, hingga perampokan.
Tribunnews.com mencatat ada 5 kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menyedot perhatian publik Tanah Air sepanjang 2020.
1. Suami mutilasi istri di Sumbawa
Awal tahun 2020 tepatnya 3 Januari 2020, masyarakat Sumbawa dikejutkan dengan penemuan potongan tubuh manusia dalam boks styrofoam dan sebagian di kulkas.
Potongan tubuh wanita bernama Siti Aminah (44) tersebut diketahui pertama kali oleh warga setempat mencium bau menyengat dari urmah yang ditinggali korban bersama suaminya bernama Muslim (MS) di Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa.
Hasil penyelidikan polisi, ternyata Siti Aminah dibunuh dan dimutilasi suaminya sendiri, Muslim (46).
Berdasarkan alat bukti, Muslim punditetapkan sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka MS berdasarkan alat bukti yang cukup, seperti keterangan saksi, barang bukti yang diamankan, hasil autopsi, dan olah TKP,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa Iptu Faisal Afrihadi dilansir dari Kompas.com, Selasa (7/1/2020).
Faisal mengatakan, polisi sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap MS.
Pemeriksaan itu dilakukan sejak awal, setelah jenazah korban mutilasi ditemukan di kulkas.
Untuk mencari alat bukti yang cukup, polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mendatangkan sebanyak 20 saksi.
Berdasarkan keterangan saksi serta barang bukti yang didapat, MS diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan.
Menurut Faisal, MS nekat membunuh istrinya karena cemburu.
Namun, belum dijelaskan latar belakang yang membuat tersangka MS terbakar api cemburu hingga tega memutilasi tubuh istrinya itu.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, motif tersangka membunuh istrinya karena cemburu. Penyebab cemburunya tidak bisa kami sampaikan, itu teknis penyidik,” tutur Faisal.
Atas perbuatannya, tersangka MS dikenakan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
2. Wanita muda dibunuh mantan narapidana
6 Mei 2020, warga Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara dikejutkan dengan tewasnya wanita muda bernama Elvina (21).
Ia dibunuh seorang mantan narapidana kasus asusila bernama Jeffry (22). Dalam kasus ini Polrestabes Medan menetapkan tiga tersangka.
Ketiga pelaku masing-masing Jeffry (22) sebagai otak pelaku bersama pelaku lainnya, Michael (22), dan ibu Jeffry bernama Tek Sukfen (56).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir mengatakan motif tersangka Jeffry menghabisi nyawa korban karena korban menolak ajakannya untuk melakukan perbuatan asusila.
“Motifnya sejauh ini masih kita dalami, rencana juga masih kami dalami. Awalnya karena tersangka J ditolak ketika bersetubuh dan mendorong korban pingsan, kemudian membunuh korban,” kata Isir saat konfrensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).
Isir menyebutkan antara pelaku Jeffty dan korban adalah berteman dekat. Sedangkan hubungan antara tersangka Michael dan Elvina adalah mantan pacar.
“Jadi antara J dan korban dan tidak ada hubungan (asmara), sebatas kawan saja. Kalau hubungan tersangka M dan korban, masa pacaran sudah selesai, statusnya mantan pacar,” ungkapnya.
Ia menyebutkan bahwa ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani prarekonstruksi.
Pembunuhan disertai mutilasi tersebut berawal saat korban Elvina dikontak Jeffry dan diminta untuk datang ke rumahnya di Komplek Cemara Asri.
“Kronologi kejadian, secara singkat dimana saudara J mengkontak korban untuk datang ke rumahnya. Lalu korban mengontak M (Michael) untuk mengantarkan ke rumah J.”
“Lalu tersangka J mengajak korban untuk bersetubuh, namun dalam prosesnya korban menolak.”
“Selanjutnya tersangka J membenturkan kepala korban di kamar mandi, selanjutnya tersangka J bersetubuh dengan korban yang dalam keadaan pingsan,” ungkap Isir.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban, J secara sadis membunuh korban dengan cara ditikam.
Jeffry kemudian memberitahukan kepada Michael. Ia juga memerintahkan Michael untuk membeli 2 botol bensin.
Tersangka J kemudian menyiram bensin ke tubuh Elvina dan membakarnya.
Sementara tersangka Michael menghubungi ibu Jeffry, bernama Tek Sukfen yang langsung mendatangi TKP.
Isir membeberkan bahwa Jeffry sempat membelah perut dan memotong lengan korban.
Kemudian jasad korban di masukkan ke dalam kardus dengan bantuan ibunya.
“Tersangka J mengambil parang dari dapur, lalu membelah perut dan memotong lengan kanan korban. Lalu tersangka TS mengambil kardus dari gudang dan kemudian tersangka J dan TS membantu memasukkan korban ke dalam kardus,” jelas Isir.
Isir menjelaskan peran dari tersangka TS, selain membantu memasukkan korban ke dalam kardus, adalah berupaya menghilangkan jejak.
“TS juga berupaya untuk menghilangkan jejak dari pembunuhan yang dilakukan oleh anaknya,” terang Isir.
Tek Sukfen pula yang menghubungi ibu Michael berinisial J untuk datang ke TKP.
“Lalu ibu Michael bersama pamannya datang ke TKP dan diberitahu bahwa anaknya (Michael) telah melakukan pembunuhan,” jelas Isir.
Lalu Jeffry memesan taksi online dengan rencana membawa kardus tersebut ke Lubuk Pakam.
Setelah taksi datang, Isir menjelaskan bahwa Jeffry mendorong kardus ke ruang tamu.
“Namun karena kardus sobek dan darah berceceran sehingga rencana mengangkut kardus yang berisikan korban dibatalkan. Kemudian diperintahkan tersangka M untuk membayar pembatalan taksi senilai Rp 155 ribu,” ungkap Isir.
Lalu, tersangka Michael diintimidasi oleh pelaku Tek Sukfen dan Jeffry untuk mengakui bahwa dirinya yang melakukan pembunuhan.
“Sehingga tersangka M menulis surat pernyataan di atas kertas dan mencoba meminum obat nyamuk untuk meyakinkan seluruh rangkaian kejadian tersebut dilakukan oleh tersangka M tanpa melibatkan orang lain,” jelas Isir.
Selanjutnya, pukul 17.00 WIB ibu tersangka Michael dan pamannya memberitahu kejadian tersebut kepada orangtua korban.
Atas perbuatannya, Jeffry dipersangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa.
Sementara itu, tersangka M dan TS selain dijerat dengan pasal 340 Jo 338 KUHP, juga dipersangkakan dengan pasal 54 dan 56 KUHP yakni turut membantu.
3. Oknum TNI bunuh istri demi selingkuhan
Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang sempat menjadi sorotan publik pada 2020 datang Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Kasus suami bunuh istri tersebut terungkap setelah warga menemukan tulang belulang manusia di semak-semak Jalan Baru Lingkungan 4 Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Belakangan diketahui, identitas tulang belulang tersebut bernama Ayu Lestari (26) yang merupakan istri seorang anggota TNI bernama Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, anggota Kima Korem 023/KS.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata koraban dibunuh suaminya sendiri Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago.
Pelaku pun langsun diamankan Denpom 1/2 Sibolga dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya kini, Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago dipecat dari TNI dan dihukum 20 tahun penjara.
Hukuman dijatuhkan majelis hakim, Letkol Sus Sariffuddin Tarigan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (24/11/2020).
“Terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhi terdakwa dengan pokok pidana penjara selama 20 tahun pidana tambahan dipecat dari dinas militer” kata hakim dalam sidang yang digelar di ruang Sisingamangaraja XII.
Motif pelaku tega membunuh dan memutilasi istrinya dilatar belakangi wanita selingkuhan
4. Sejoli bunuh dan mutilasi Manajer di Apartemen
16 September 2020 potongan tubuh manusia ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Belakangan diketahui korban merupakan seorang manajer HRD bernama Rinaldi Harley Wismanu.
Rinaldi dibunuh dan dimutilasi sepasang kekasih Djumadil Al Fajri (26) dan Laeli Atik Supriyatin (27) di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat.
Setelah dimutilasi, mayat Rinaldi kemudian dibawa ke Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan hingga akhirnya ditemukan polisi pada 16 September 2020.
Motif pembunuhan tersebut adalah ekonomi. Kedua pelaku ingin menguasai harta korban.
Peristiwa bermula saat korban dengan pelaku Laeli berkenalan lewat aplikasi Tinder.
perkenalan keduanya sudah berlangsung cukup lama. Tergiur harta korban, Fajri dan Laeli kemudian merencanakan pembunuhan.
Pada tanggal 7 September 2020, Laeli mengajak korban bertemu di salah satu apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Kemudian korban dan pelaku Laeli menyewa apartemen untuk tanggal 7-12 September 2020.
Sebelum korban dan Lale masuk ke apartemen, Fajri telah lebih dulu masuk dan bersembunyi di kamar mandi sambil membekali diri dengan batu bata.
Pada tanggal 9 September 2020, korban dan pelaku Laeli masuk ke kamar apartemen yang sebelumnya sudah ditunggu Fajri.
Fajri saat itu bersembunyi di kamar mandi. Kemudian korban dan pelaku Laeli melakukan hubungan layaknya suami istri.
Pada saat keduanya sedang bercinta, Fajjri yang memang sedari awal sudah membekali diri dengan batu bata, keluar kamar mandi dan langsung memukul kepala korban.
Tak sampai di situ, korban kemudian ditusuk sebanyak tujuh kali oleh Fajri hingga meninggal dunia.
Usai korban tewas, Fajri dan Laeli sempat kebingungan untuk menghilangkan jejak dan membawa keluar mayat korban dari apartemen.
Kemudian keduanya keluar dari apartemen untuk membeli golok, gergaji, sprei dan cat tembok berwarna putih.
Setelah mendapatkan barang-barang tersebut, tubuh korban dimutilasi keduanya menjadi 11 bagian.
Bagian-bagian tubuh tersebut disimpan dalam kantong kresek, lalu dimasukkan lagi ke dua buah koper dan satu tas ransel.
Keduanya juga mengganti sprei dan mengecat ulang tembok yang banyak dibercaki darah korban.
Koper-koper itu lalu diangkut menggunakan taksi online menuju lantai 16 Kalibata City, Jakarta Selatan.
Laeli yang sudah mengetahui pin ATM korban kemudian menggasak uang sebesar Rp 97 juta dari rekening korban.
Kedua pelaku menggunakan uang itu untuk membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan emas, motor merk Yamaha Nmax, dan menyewa rumah di perumahan Permata Cimanggis, Depok.
Tempat tersebut sengaja disewa untuk mengubur potongan-potongan tubuh korban pada sisi bagian belakang rumah.
Atas perbuatan keji itu, keduanya diancam dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 Juncto Pasal 365 KUHP.
Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun
5. Pemuda dimutilasi remaja manusia silver
7 Desember 2020 warga, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat dikejutkan dengan penemuan jenazah manusia dalam keadaan tak utuh di saluran irigasi, Jalan KH Noer Ali, Kalimalang.
Kemudian potongan tubuh lainnya berupa tangan ditemukan di Jalan Gunung Gede Raya Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Belakangan korban diketahui berinisial DS (24) seorang karyawan minimarket di wilayah Jakarta.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui bila pelakunya seorang remaja berusia 17 berinisial AYJ.
Pelaku diketahui membunuh dan memutilasi korban menjadi empat bagian di dalam rumahnya, Bekasi, Jawa Barat.
Pembunuhan disertai mutilasi tersebut berawal dari pertemuan tak sengaja antara korban DS (24) dengan pelaku AYJ.
AYJ yang berprofesi sebagai pengamen jalanan biasa naik turun kendaraan umum untuk mengumpulkan uang recehan.
Ia terpaksa menjadi pengamen jalanan dan manusia silver karena ayah ibunya sudah tiada. Ia yang hidup seorang diri harus tetap bertahan hidup.
Hingga akhirnya, Juni 2020 AYJ pun mengenal DS di dalam sebuah kendaraan umum.
“Korban dengan pelaku ini sudah sejak juni 2020 berkenalan, awalnya di dalam satu kendaraan umum. Karena pelaku ini bekerja pengamen dia bertemu di situ,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Ternyata perkenalan tersebut berlanjut hingga akhirnya AYJ dan DS menjadi teman.
Sebulan kemudian Juli 2020, keduanya kembali bertemu di kediaman pelaku. Saat itu, AYJ sedang berulang tahun.
“Dari perkenalan di sana (kendaraan umum), kemudian ketemu lagi pada Juli 2020 pada saat pelaku berulang tahun,” ujar Yusri.
Sejak saat itu, pelaku dan korban intens melakukan pertemuan. Korban pun sering berkunjung ke kediaman pelaku.
Ternyata, di balik intensnya DS menemui AYJ punya maksud lain. Korban ternyata kerap memaksa pelaku untuk berbuat asusila.
Dalam rentang waktu kurang lebih enam bulan, korban sudah melakukan hubungan sesama jenis dengan pelaku sebanyak 50 kali.
Korban awalnya mengiming-imingi pelaku diberikan uang Rp 100 ribu untuk memuaskan hasratnya.
“Awalnya pelaku dibayar oleh korban sekitar Rp 100 ribu sekali melayani nafsunya. Namun hanya sekitar 4 kali, lalu seterusnya pelaku diancam kekerasan secara verbal untuk mau melayani nafsu korban,” kata Yusri.
Kesal dan sakit hati, akhirnya AYJ pun merencanakan menghabisi nyawa korban.
Pembunuhan dan mutilasi terhadap DS bermula saat korban mendatangi kediaman nenek AYJ pada Sabtu 5 Desember 2020 sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat itu keduanya bermain besama dengan 2 orang teman lainnya DI dan MA hingga pukul 24.00 WIB.
“Kemudian korban dan pelaku berangkat menuju rumah pelaku. Korban menginap di rumah tersebut sekitar pukul 01.15 WIB, korban dan pelaku melakukan hubungan intim sesama jenis,” ujar Yusri.
Setelah melakukan hubungan intim tersebut keduanya kembali tertidur sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat korban tertidur, pelaku melakukan aksi pembunuhan dan mutilasi terhadap korban.
“Pelaku memotong tubuh korban menjadi 4 bagian setelah memotong tubuh korban pelaku membungkus dengan kantong plastik dan membuangnya di beberapa tempat,” kata Yusri.
Pelaku membuang potongan tubuh korban dengan menggunakan sepeda motor milik korban. AYJ melakukan aksi sadisnya tersebut seorang diri.
“Dia (pelaku) naik motor seorang diri membuang potongan tubuh korban. Dia keluar sendirian buang mayatnya,” kata Yusri Yunus.
Setelah membuang potongan tubuh korban, motor tersebut kemudian dijual.
Setelah penemuan jasad tak utuh menggegerkan warga Bekasi, akhirnya aksi sadis AYJ pun terungkap dan polisi menangkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Jo pasal 56 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) Ke- 4 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sumber: tribunnews.com
The post 5 Kasus Mutilasi Sedot Perhatian Publik Sepanjang 2020, Ada yang Bermotif Asmara Hingga Perampokan first appeared on islamidia.com.
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/5-kasus-mutilasi-sedot-perhatian-publik-sepanjang-2020-ada-yang-bermotif-asmara-hingga-perampokan/