Tata Cara Pendaftaran Merek Dagang
Sebagaimana yang diketahui, bahwa pendaftaran merek dagang menjadi poin yang sangat penting pelaku bisnis agar brand anda tersebut bisa digunakan secara legal.
Dengan begitu, anda juga bisa menggunakan merek ini sebagai penanda dan pembeda dari produk yang lainnya. Merek dagang pula bisa meningkatkan tingkat produkvitas pada bisnis anda. Oleh karena itu berikut ini akan diulas tata cara pendaftaran merek sesuai dengan ketentuan DJKI.
Tata Cara Permohonan Pendaftaran Merek1. Registrasi Akun di Website Resmi DJKISebelum melakukan permohonan pendaftaran merek dagang baca artikel ini. Jika anda belum terdaftar, maka silahkan melakukan registrasi akun terlebih dahulu.
Pada bagian registrasi, isilah beberapa kolom yang disediakan seperti email, password, konfirmasi password, jenis pemohon, pilih wilayah (jika jenis pemohon merupakan kanwil), serta masukkan nomor konsultan (jika jenis pemohon konsultas KI).
Catatan untuk pemohon asing atau WNA, wajib menggunakan Jasa Konsultan KI. Kemudian isilah nama sesuai KTP, nomor KTP, jenis kelamin, tanggal lahir, kewarganegaraan, nomor HP, provinsi, kabupaten atau kota, alamat sesuai KTP, dan kode pos.
Setelah itu silahkan klik pada kotak, untuk menyatakan bahwa pembuatan akun ini dibuat dengan data yang benar. Apabila datanya tidak benar menjadi tanggungjawab pemohon dan DJKI berhak menghapus akun beserta permohonannya.
2. Pemesanan Kode BillingSetelah melakukan registrasi akun, maka anda akan mendapatkan pesan ke email yang anda daftarkan untuk verifikasi. Selanjutnya silahkan mengeklik tambah untuk membuat permohonan baru pada bagian permohonan online, kemudian akan muncul kotak konfirmasi yang menanyakan “Apakah anda sudah mempunyai kode billing?”.
Jika belum maka selanjutnya anda akan diarahkan menuju pemesanan kode biling. Pilihlah tipe pemesanan anda, seperti merek dagang, merek dagang jasa, merek jasa, atau merek dagang kolektif. Kemudian isi pula jenis permohonan, yaitu umum atau Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMKM).
Yang terakhir klik bagian kelas barang atau jasa, isilah kelas dari produk anda. Lalu isi uraian barang atau jasa, misalkan anda mengisi desain maka pada bagian bawahnya akan disuguhkan berbagai pilihan yang terkait dengan desain. Baru kemudian klik “Pesan Kode Billing”.
3. Pemesanan Nomor PembayaranPada bagian satu ini silahkan untuk melengkapi beberapa hal mulai dari jenis pelayanan yang telah terisi dari hasil proses sebelumnya, jumlah kelas, nama pemohon, alamat pemohon (dalam negeri atau luar negeri), provinsi, kabupaten atau kota, email pemohon, dan nomor handphone.
4. Mengisi Seluruh Formulir yang TersediaApabila anda telah melakukan pembayaran, anda akan mendapatkan bukti pembayaran secara online yang bisa anda unduh atau download. Tata cara pendaftaran merek selanjutnya, silahkan untuk mengisi formulir yang tersedia di laman resmi tersebut secara lengkap.
Formulir yang disediakan tersebut terdapat beberapa jenis yaitu diantaranya general, pemohon, kuasa, prioritas, merek, kelas, lampiran dan resume.
Jangan lupa juga untuk mengunggah data dukung yang dibutuhkan.
Setelah anda mengisi semunya dengan lengkap, maka silahkan untuk klik “Selesai”. Kemudian akan muncul kotak konfirmasi yang berisi pernyataan bahwa data yang diisikan adalah benar dan tidak perlu diubah lagi.
Pada bagian bawahnya terdapat kotak pesan, yang disediakan bagi anda yang ingin menyampaikan suatu pesan pada pihak DJKI dalam memproses permohonan pendaftaran merek dagang.
Dengan memperhatikan tata cara pengajuan permohonan pendaftaran merek dagang secara online tersebut, maka brand anda akan segera memiliki hak paten.
Jika anda telah melakukan berbagai tahap tersebut hingga selesai, selanjutnya permohonan anda akan diterima di DJKI untuk diproses. Anda juga bisa melakukan pendaftaran secara offline, yaitu dengan datang langsung ke kantor DJKI setempat.
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://www.kangmousir.com/2020/12/tata-cara-pendaftaran-merek-dagang.html