Soal Pesangon Di Uu Cipta Kerja Pemerintah Klaim Lindungi Hak Buruh




 Gelombang protes terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU terus berlanjut bahkan rencananya hingga tanggal 8 Oktober 2020. Salah satu alasan UU ini diprotes karena tidak memihak para buruh, khususnya soal pesangon kalau dipecat atau di PHK oleh perusahaan.


Terakit hal itu, pemerintah mengklaim UU Cipta Kerja sebenarnya lebih melindungi hak-hak pekerja. Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, pemerintah memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja/buruh.


Selama ini, kata Sesmenko, besaran pesangon diatur sebesar 32 kali gaji, namun pada pelaksanaannya hanya 7% perusahaan yang patuh memberikan pesangon sesuai ketentuan, sehingga tidak ada kepastian mengenai besaran pesangon yang diterima oleh pekerja.


Dalam UU Cipta Kerja, jumlah maksimal pesangon menjadi 25 kali, dengan pembagian 19 kali ditanggung oleh pemberi kerja/pelaku usaha dan 6 kali (cash benefit) diberikan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.


"UU Cipta Kerja memprioritaskan perlindungan hak pekerja melalui berbagai skema, sehingga pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan kepastian dalam mendapatkan pesangon," katanya, Selasa (6/10/2020).


Sementara itu, dalam UU Cipta Kerja juga ada skema baru terkait jaminan ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ini merupakan skema baru yang tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lainnya seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun.


Menurut Semenko, program JKP selain memberikan manfaat cash benefit, juga memberikan manfaat lainnya yaitu peningkatan skill dan keahlian melalui pelatihan (up grading dan up skilling) serta akses informasi ketenagakerjaan.


Pekerja PKWT tetap mendapatkan jaminan semacam jaminan pensiun melalui pemberian kompensasi setiap berakhirnya kontrak. Sedangkan untuk jaminan lainnya berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan, jaminan kematian, tetap ada dan sama dengan pekerja tetap.


"Demikian juga dalam hal terjadi pengalihan pekerja, maka perlindungan hak-hak atas pekerja dan buruh tidak boleh kurang, sepanjang objek pekerjaannya tetap ada (pekerjaan yang ada pada satu perusahaan pemberi pekerjaan yang sama)," ujar Sesmenko.




 
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), kata Sesmenko, hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu (tidak tetap).


PKWT memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja dan perlindungan hak pekerja sampai pekerjaan selesai. Ketika PKWT berakhir, pekerja berhak mendapatkan uang kompensasi, sesuai dengan masa kerja yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.


Selain itu, UU Cipta Kerja tetap mengatur hubungan kerja dalam alih daya, lingkup pekerjaan yang dapat dialihdayakan tidak dibatasi. Apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, maka masa kerja dari pekerja/buruh tetap dihitung, dan pengalihan perlindungan hak-hak pekerja harus dipersyaratkan dalam perjanjian kerja.


Sesmenko menjelaskan, waktu kerja tetap mengikuti ketentuan UU 13/2003 yaitu 40 jam seminggu atau sepekan, di mana untuk 5 hari kerja sebanyak 8 jam per hari dan untuk 6 hari kerja sebanyak 7 jam per hari.


UU Cipta Kerja menampung pekerjaan yang sifat dan kondisinya tidak dapat sepenuhnya mengikuti ketentuan tersebut, sehingga perlu diatur waktu yang khusus.


Jenis pekerjaan mengikuti tren industri 4.0 dan berbasis industri ekonomi digital yang waktunya sangat fleksibel sesuai dengan kesepakatan.


UU Cipta Kerja memberi ruang optimalisasi waktu kerja dan optimalisasi kapasitas produksi dengan menambah jam lembur, dari 3 jam menjadi 4 jam per hari.




 
"Dengan tetap adanya pengaturan waktu untuk 5 atau 6 hari kerja, maka waktu untuk libur/istirahat tetap ada dan disesuaikan," tegas Sesmenko.


UU Cipta Kerja juga tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. "Pengusaha tetap wajib memberi waktu istirahat dan cuti bagi pekerja/buruh," tutupnya.


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://www.bagibagi.info/2020/10/soal-pesangon-di-uu-cipta-kerja.html

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Ganjar Mengaku Sudah Sampaikan Aspirasi Buruh Soal Uu Cipta Kerja Ke Pemerintah

Ganjar Mengaku Sudah Sampaikan Aspirasi Buruh Soal Uu Cipta Kerja Ke Pemerintah

papar berkaitan - pada 12/10/2020 - jumlah : 281 hits
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menemui ribuan buruh yang menggelar demonstrasi di depan kantor DPRD Jateng Senin Dia naik ke atas mobil komando dan meminta buruh tertib dalam menyampaikan aspirasi dan tidak mengabaikan protokol kesehat...
Ingin Tahu Soal Aturan Pesangon Dalam Uu Cipta Kerja Ini Detailnya

Ingin Tahu Soal Aturan Pesangon Dalam Uu Cipta Kerja Ini Detailnya

papar berkaitan - pada 8/10/2020 - jumlah : 305 hits
DPR telah mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin kemarin Undang undang sapu jagad ini mengatur berbagai hal yang terangkum dalam 15 bab dan 186 pasal Salah satu di dalamnya menyangkut hak pesangon bagi pekerja yang terdampak pemu...
Pakai Sarung Santri Jalan Kaki 12 Km Dukung Buruh Tolak Uu Cipta Kerja

Pakai Sarung Santri Jalan Kaki 12 Km Dukung Buruh Tolak Uu Cipta Kerja

papar berkaitan - pada 8/10/2020 - jumlah : 340 hits
Sejumlah remaja yang berpakaian khas santri tampak mengikuti aksi demonstrasi di depan Gedung Sate Jalan Diponegoro Bandung Rabu Mereka ikut demo penolakan Undang Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI Salah satu remaja itu Fahmi...
Aksi Ratusan Buruh Jakarta Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Aksi Ratusan Buruh Jakarta Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

papar berkaitan - pada 6/10/2020 - jumlah : 278 hits
Aksi Ratusan Buruh Jakarta Tolak Omnibus Law Cipta Kerja Dalam aksinya ratusan buruh pawai berkeliling sambil berorasi dan mengajak pekerja di pabrik pabrik untuk turun jalan sebagai bentuk menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disa...
Ditanya Soal Uu Cipta Kerja Fitri Salhuteru Dalam Memimpin Perusahaan Saya Menggunakan Hati Nurani

Ditanya Soal Uu Cipta Kerja Fitri Salhuteru Dalam Memimpin Perusahaan Saya Menggunakan Hati Nurani

papar berkaitan - pada 7/10/2020 - jumlah : 230 hits
Bagi sahabat Nikita Mirzani ini tenaga kerja berhak mendapatkan yang terbaik karena mereka lah yang menghidupi pemilik perusahaan
Melunak Puan Maharani Tiba Tiba Bela Kaum Buruh Dan Sebut Akan Lakukan Evaluasi Uu Cipta Kerja

Melunak Puan Maharani Tiba Tiba Bela Kaum Buruh Dan Sebut Akan Lakukan Evaluasi Uu Cipta Kerja

papar berkaitan - pada 9/10/2020 - jumlah : 241 hits
Puan Maharani akhirnya muncul ke publik dan angkat bicara soal UU Cipta Kerja yang kini menjadi polemik masyarakat Bila sebelumnya kukuh mengesahkan UU Cipta Kerja atau Omnimbus Law Puan Maharani memberikan pernyataan mengejutkan bila dirin...
Emil Sebut Surat Berisi Aspirasi Buruh Menolak Uu Cipta Kerja Sudah Diterima Jokowi

Emil Sebut Surat Berisi Aspirasi Buruh Menolak Uu Cipta Kerja Sudah Diterima Jokowi

papar berkaitan - pada 9/10/2020 - jumlah : 231 hits
Saat ini Emil hanya akan menunggu respon dari presiden dan pihak DPR RI Surat tersebut merupakan salah satu opsi untuk menyampaikan aspirasi Untuk itu dia mengimbau kepada buruh untuk memaksimalkan ruang hukum yang ada
Pan Ungkap Fakta Terkait 12 Aturan Di Uu Cipta Kerja Yang Ditolak Buruh

Pan Ungkap Fakta Terkait 12 Aturan Di Uu Cipta Kerja Yang Ditolak Buruh

papar berkaitan - pada 7/10/2020 - jumlah : 217 hits
Dia merinci ada 12 alasan buruh menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dua belas poin tersebut menurut PAN kurang benar perlu pelurusan dan penjelasan
Resmi Disahkan Ini Isi Uu Cipta Kerja Yang Bikin Kaum Buruh Geram

Resmi Disahkan Ini Isi Uu Cipta Kerja Yang Bikin Kaum Buruh Geram

papar berkaitan - pada 6/10/2020 - jumlah : 315 hits
Langkah senyap DPR dan pemerintah dalam memuluskan Omnibus Law Rancangan Undang Undang Cipta Kerja menjadi UU akhirnya terwujud DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada rapat paripurna yang digelar hari ini Senin Baleg bersama pemeri...
Flexibility In Business Operations

Umno Youth To Protest Extra Hours For Civil Servants Working Shifts

The Difference In The Concept Of Illicit Relationship Between Muslims And Non Muslims

Pensyarah Didakwa Hina Nabi Jawi Turut Buka Siasatan

Biodata Hael Husaini 2 Kali Juara Ajl Dan Perjalanan Dalam Industri Seni

Pas Langkaui Retorik Dap Isytihar Pas Muuh Utama

Murid Buktikan Pada Guru Lembu Makan Martabak

Abang Adik Wins Best Film Award In Los Angeles


echo '';
Senarai Lagu Tugasan Konsert Minggu 1 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Dhia Kasyrani Slot Akasia TV3

Biodata Terkini Reshmonu Peserta Gegar Vaganza 2024 Musim 11 GV11 Penyanyi Lagu Hey Waley

Gegar Vaganza 2024 GV 11 Hadiah Tiket Peserta Juri Format Pemarkahan Dan Segala Info Tonton Live Di Astro Ria Dan Sooka

6 Janji Donald Trump Kalau Dia Naik Jadi Presiden Semula


Selepas Penceraian Dengan Minhwan Yulhee Bakal Saman Individu Tinggal Komen Buruk

Video Ketua Penasihat Sg4 Patut Rasmi Majlis 39 Tahun Peringati Memali

Hassan Makin Melampau Disiasat Dakwaan Menghina Yang Di Pertuan Agong

Beg Sekolah Anak Kena Gunting Ibu Pesan Tanya Kelakuan Anak Dekat Sekolah Masa Perjumpaan Ibubapa

Football Online Sports Gambling 1xbet 1xbet Globa

Mesyuarat Mpsm Kulai Bil 3 2024