Soal Pesangon Di Uu Cipta Kerja Pemerintah Klaim Lindungi Hak Buruh
Gelombang protes terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU terus berlanjut bahkan rencananya hingga tanggal 8 Oktober 2020. Salah satu alasan UU ini diprotes karena tidak memihak para buruh, khususnya soal pesangon kalau dipecat atau di PHK oleh perusahaan.
Terakit hal itu, pemerintah mengklaim UU Cipta Kerja sebenarnya lebih melindungi hak-hak pekerja. Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, pemerintah memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja/buruh.
Selama ini, kata Sesmenko, besaran pesangon diatur sebesar 32 kali gaji, namun pada pelaksanaannya hanya 7% perusahaan yang patuh memberikan pesangon sesuai ketentuan, sehingga tidak ada kepastian mengenai besaran pesangon yang diterima oleh pekerja.
Dalam UU Cipta Kerja, jumlah maksimal pesangon menjadi 25 kali, dengan pembagian 19 kali ditanggung oleh pemberi kerja/pelaku usaha dan 6 kali (cash benefit) diberikan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"UU Cipta Kerja memprioritaskan perlindungan hak pekerja melalui berbagai skema, sehingga pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan kepastian dalam mendapatkan pesangon," katanya, Selasa (6/10/2020).
Sementara itu, dalam UU Cipta Kerja juga ada skema baru terkait jaminan ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ini merupakan skema baru yang tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lainnya seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun.
Menurut Semenko, program JKP selain memberikan manfaat cash benefit, juga memberikan manfaat lainnya yaitu peningkatan skill dan keahlian melalui pelatihan (up grading dan up skilling) serta akses informasi ketenagakerjaan.
Pekerja PKWT tetap mendapatkan jaminan semacam jaminan pensiun melalui pemberian kompensasi setiap berakhirnya kontrak. Sedangkan untuk jaminan lainnya berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan, jaminan kematian, tetap ada dan sama dengan pekerja tetap.
"Demikian juga dalam hal terjadi pengalihan pekerja, maka perlindungan hak-hak atas pekerja dan buruh tidak boleh kurang, sepanjang objek pekerjaannya tetap ada (pekerjaan yang ada pada satu perusahaan pemberi pekerjaan yang sama)," ujar Sesmenko.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), kata Sesmenko, hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu (tidak tetap).
PKWT memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja dan perlindungan hak pekerja sampai pekerjaan selesai. Ketika PKWT berakhir, pekerja berhak mendapatkan uang kompensasi, sesuai dengan masa kerja yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Selain itu, UU Cipta Kerja tetap mengatur hubungan kerja dalam alih daya, lingkup pekerjaan yang dapat dialihdayakan tidak dibatasi. Apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, maka masa kerja dari pekerja/buruh tetap dihitung, dan pengalihan perlindungan hak-hak pekerja harus dipersyaratkan dalam perjanjian kerja.
Sesmenko menjelaskan, waktu kerja tetap mengikuti ketentuan UU 13/2003 yaitu 40 jam seminggu atau sepekan, di mana untuk 5 hari kerja sebanyak 8 jam per hari dan untuk 6 hari kerja sebanyak 7 jam per hari.
UU Cipta Kerja menampung pekerjaan yang sifat dan kondisinya tidak dapat sepenuhnya mengikuti ketentuan tersebut, sehingga perlu diatur waktu yang khusus.
Jenis pekerjaan mengikuti tren industri 4.0 dan berbasis industri ekonomi digital yang waktunya sangat fleksibel sesuai dengan kesepakatan.
UU Cipta Kerja memberi ruang optimalisasi waktu kerja dan optimalisasi kapasitas produksi dengan menambah jam lembur, dari 3 jam menjadi 4 jam per hari.
"Dengan tetap adanya pengaturan waktu untuk 5 atau 6 hari kerja, maka waktu untuk libur/istirahat tetap ada dan disesuaikan," tegas Sesmenko.
UU Cipta Kerja juga tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. "Pengusaha tetap wajib memberi waktu istirahat dan cuti bagi pekerja/buruh," tutupnya.
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://www.bagibagi.info/2020/10/soal-pesangon-di-uu-cipta-kerja.html