Skb 3 Menteri Tentang Daftar Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2022
Mau bikin Progaram Semester? Berikut ini SKB 3 Menteri Tentang Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
SKB 3 Menteri Tentang Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022, perlu menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Isi SKB 3 Menteri Tentang Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, Diktum KESATU menyatakan Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
Diktum KEDUA, menyatakan bahwa Penetapan tanggal 1 Ramadan 1443 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
Diktum KETIGA menyatakan bahwa Unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga / perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/ atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/ perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/ karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum KEEMPAT SKB 3 Menteri Tentang Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 menyatakan bahwa Pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid- 19.
Diktum KELIMA menyatakan Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/ satuan organisasi/lembaga/ perusahaan.
Diktum KEENAM menyatakan bahwwa Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-u ndangan.
Diktum KETUJUH menyatakan bahwa Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
Diktum KEDELAPAN menyatakan bahwa Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2021.
Berikut ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 berdasarkan lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
1. 1 Januari 2022 hari Sabtu Libur Tahun Baru 2022 Masehi
2. 1 Februari 2021 hari Selasa Libur Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
3 . 28 Februari 2021 hari Senin Libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4 . 3 Maret 2022 hari Kamis libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
5. 15 April 2022 hari Jumat Libur Wafat Is a Al Masih
6. 1 Mei 2022 hari Min ggu Libur Hari Buruh Internasional
7. 2-3 Mei 2022 hari Senin-Selasa Libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
8. 16 Mei 2022 hari Senin Libur Hari Raya Waisak 2566 BE
9. 26 Mei 2022 hari Kamis Libur Kenaikan Isa Al Masih
10. 1 Juni 2022 hari Rabu Libur Hari Lahir Pancasila
11. 9 Juli 2022 hari Sabtu Libur Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
12. 30 Juli 2022 hari Sabtu Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
13. 17 Agustus 2022 hari Rabu Libur Hari Kemerdekaan Repu blik In don esia
14. 8 Oktober 2022 Hari Sabtu Libur Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember 2022 hari Minggu Libur Hari Raya Natal
Adapun Cuti Bersama Tahun 2022 sementara belum ditetapkan.
Demikian informasi tentang SKB 3 Menteri Tentang Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.
= Baca Juga =
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
http://www.casmair.com/2021/12/skb-3-menteri-tentang-daftar-hari-libur.html