Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 Libur Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022 Dihapus



Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021, Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dihapus tersirat dari pernyataan himbauan agar sekolah: melakukan pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022; serta tidak ada libur khusus pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).


 

Adapun isi lengkap Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022, adalah sebagai berikut.

 

Sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2021 dan Libur Tahun Baru tanggal 1 Januari 2022 di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan: Kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota, Untuk :

 

KESATU : Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:

a. mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021;

b. menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);

c. melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021;

d. melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. melakukan:

1. sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. himbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak; dan

3. pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,

f. melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 (tiga) tempat, yaitu:

1. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021;

2. tempat perbelanjaan; dan

3. tempat wisata lokal,

dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga),

g. melakukan:

1. pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;

2. himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru; dan

3. ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait,

h. melakukan himbauan pada sekolah:

1. pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022; dan

2. tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru,

i. melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya;

j. meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022;

k. menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022;

l. melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;

m. jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka:

1. mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;

2. melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19; dan

3. dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan,

n. instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan POLRI selama periode Libur Nataru;

o. seluruh Satpol PP, Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif:

1. dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat;

2. dalam mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru; serta

3. melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus) pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022.



Selengkapnya sialhkan baca Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

http://www.casmair.com/2021/12/instruksi-mendagri-nomor-62-tahun-2021.html

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Diy Maksimalkan Aplikasi Pedulilindungi Untuk Wisatawan Di Libur Natal Dan Tahun Baru

Diy Maksimalkan Aplikasi Pedulilindungi Untuk Wisatawan Di Libur Natal Dan Tahun Baru

papar berkaitan - pada 11/12/2021 - jumlah : 147 hits
Lebih kurang 250 destinasi wisata di DIY telah mendapatkan kode QR PeduliLindungi Persetujuan kode QR PeduliLindungi ini akan dipakai Pemda DIY untuk melakukan screening terhadap wisatawan
Baru Keluar Dari Hospital Zul Ariffin Dapat Hadiah Paling Bernilai Memang Penutup Tahun 2021 Yang Baik

Baru Keluar Dari Hospital Zul Ariffin Dapat Hadiah Paling Bernilai Memang Penutup Tahun 2021 Yang Baik

papar berkaitan - pada 13/12/2021 - jumlah : 223 hits
Sebelum ini pelakon Zul Ariffin pernah dikejarkan ke sebuah pusat perub4tan swasta ekoran masalah tek4nan d4rah tinggi atau hypert3nsion Ketika ditemui ketika Festival Filem Malaysia ke 31 Zul 35 mended4hkan dia baru sahaja keluar daripada ...
Jadwal Dan Link Pendaftaran Rekrutmen Baru Pendamping Lokal Desa Tahun 2021

Jadwal Dan Link Pendaftaran Rekrutmen Baru Pendamping Lokal Desa Tahun 2021

papar berkaitan - pada 15/12/2021 - jumlah : 200 hits
Jadwal Dan Link Pendaftaran Rekrutmen Baru Pendamping Lokal Desa Tahun 2021 disampaikan melalui Pengumuman Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1983 PMD 04 X...
Skb 3 Menteri Tentang Daftar Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2022

Skb 3 Menteri Tentang Daftar Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2022

papar berkaitan - pada 15/12/2021 - jumlah : 187 hits
Mau bikin Progaram Semester Berikut ini SKB 3 Menteri Tentang Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama Menteri Kete...
Panduan Dan Aplikasi Arkas Versi 3 02 Tahun Pelajaran 2021 2022

Panduan Dan Aplikasi Arkas Versi 3 02 Tahun Pelajaran 2021 2022

papar berkaitan - pada 15/12/2021 - jumlah : 253 hits
Demikian informasi link Unduh Download Panduan dan Aplikasi ARKAS versi 3 02 Tahun Pelajaran 2021 2022 Semoga ada manfaatnya terima kasih Baca Juga
Stok Bahan Pokok Aman Jelang Natal Dan Tahun Baru

Stok Bahan Pokok Aman Jelang Natal Dan Tahun Baru

papar berkaitan - pada 14/12/2021 - jumlah : 164 hits
Stok Bahan Pokok Aman Jelang Natal dan Tahun Baru Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengklaim stok barang kebutuhan pokok dalam kondisi aman hingga rata rata lebih dari 1 5 bulan ke depan
Jelang Natal Dan Tahun Baru Ketua Mui Papua Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Jelang Natal Dan Tahun Baru Ketua Mui Papua Ajak Warga Jaga Kamtibmas

papar berkaitan - pada 3/12/2021 - jumlah : 177 hits
Ketua Majelis Ulama Indonesia Papua KH Syaiful Islam Al Payage mengajak semua umat beragama di Papua untuk jaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif menjelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Wagub Dki Tegaskan Tak Ada Penyekatan Saat Natal Dan Tahun Baru Di Jakarta

Wagub Dki Tegaskan Tak Ada Penyekatan Saat Natal Dan Tahun Baru Di Jakarta

papar berkaitan - pada 12/12/2021 - jumlah : 174 hits
Riza menambahkan Pemprov DKI tidak akan memberlakukan kebijakan surat izin keluar masuk saat libur Natal dan Tahun Baru
Aturan Baru Perjalanan Transportasi Laut Selama Natal Dan Tahun Baru

Aturan Baru Perjalanan Transportasi Laut Selama Natal Dan Tahun Baru

papar berkaitan - pada 17/12/2021 - jumlah : 243 hits
Aturan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID 19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus...
High Court Fixes 3 Additional Trial Dates To Complete 1mdb Case

Norjuma Didakwa Lima Pertuduhan Mencederakan Tiga Individu Lakukan Khianat

Since Mic Pointless Pn Confident Of Marginalised Indian Votes

The Evolution Of Adult Entertainment

Berjalan Bersama Pengguna Inovasi Pengalaman Interaktif Zuhyx

Menambat Selera Rakyat Malaysia Dengan Kebaikan Berasaskan Tumbuhanterbaharu Dari Nestl

Ministers Hit Out At Us Academic S Safety Claim

Kesarjanaan Yang Biasa Biasa Sahaja



5 Trend Bodoh Netizen Yang Nampaknya Semakin Menjadi Jadi

Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Puaka Cuti Semester Slot Lestary TV3

Biodata Rozana Rozek TV Youtuber Resipi

8 Istilah Jerman Yang Kita Rakyat Malaysia Kerap Gunakan

Biodata Aizat Saha Pelakon Drama Berepisod Racun Rihanna TV3 Personaliti TikTok


Utilizing Crowdfunding For Business

Pemandu E Hailing Pengguna Muslim Wajiib Abaikan Grab Kenyataan Media Ppim 26 04 2024

Selamat Bersara Contoh Ucapan Hari Persaraan Poster

Juyaya Semun Ngintu Gawai Chord

Bahaya Kemiskinan By Dr Hm Rakib S H Pekanbaru Riau

Alya Iman Nabil Aqil Bergandingan Dalam Siri Terbaru Adaptasi Novel Anggun Mikayla Di Viu