Sidang Replik Knpb Kapolres Mimika Inkonsisten Dalam Menegakkan Hukum
PERS RILIS
SIDANG REPLIK KNPB: KAPOLRES MIMIKA INKONSISTEN DALAM MENEGAKKAN HUKUM
(Timika, 15 April 2019) Sidang perdata perbuatan melawan hukum (PMH) nomor 10/Pdt.G/2019/PN.Timika dari penggugat Sem Asso terhadap tergugat Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mimika memasuki agenda bantahan terhadap jawaban tergugat (replik) di Pengadilan Negeri Timika.
Di dalam jawaban yang disampaikan minggu lalu, Tergugat pada dasarnya mengatakan bahwa gugatan PMH yang dilayangkan Penggugat tidak memiliki sengketa hak dan merupakan pengulangan dari permohonan praperadilan yang telah ditolak dua bulan lalu. Tidak adanya sengketa hak didasarkan pada argumen bahwa pendudukan sekretariat KNPB Timika adalah penyitaan tanpa unsur maksud untuk memiliki. Dan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Tergugat adalah sedang menjalankan perintah jabatan.
Penggugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya membantah semua argumen-argumen tersebut. Penyitaan hanyalah dalil yang digunakan oleh Tergugat ketika menyadari bahwa tindakan pendudukan tersebut tidak ada dasar hukumnya dan melampaui kewenangannya yang dibatasi oleh undang-undang. Sejak awal pendudukan, Kapolres Mimika telah secara konsisten menyatakan bahwa ‘sekretariat KNPB Timika dijadikan sebagai pos gabungan TNI-Polri’ hingga diberitakan di puluhan media elektronik maupun cetak lokal, nasional, dan internasional. Fakta ini otomatis menggugurkan klaim Tergugat bahwa tindakan sewenang-wenangnya dilakukan tidak dengan maksud untuk memiliki.
“Padahal kemarin Pak Kapolres Mimika gembar-gembor telah berhasil menjadikan sekretariat KNPB sebagai pos aparat gabungan. Inilah konsekuensi dari negara hukum. Kini karena terpepet oleh langkah hukum ini, Pak Kapolres jadi harus menelan ludahnya sendiri karena tindakan sewenang-wenang tersebut memang sejak awal tidak ada dasar hukumnya,” ujar Veronica Koman, kuasa hukum penggugat.
Terkait argumen Tergugat yang berlindung di balik dalil ‘perintah jabatan’ sehingga terbebas dari hukum, Veronica menambahkan, “kalau sesuai prosedur ya betul perintah jabatan. Tapi ini kan tindakan melanggar hukum yang melampaui kewenangannya yang dibatasi oleh undang-undang. Blunder. Jadi tidak pantas bawa-bawa ‘perintah jabatan’.”
Adapun gugatan PMH ini bukan pengulangan dari kasus praperadilan sehingga tidak melanggar asas ne bis in idem. Dalil yang dipersengketakan di praperadilan adalah terkait hal-hal yang bersifat prosedural formil. Sedangkan dalil dalam gugatan PMH ini adalah bagaimana Tergugat telah melanggar hukum dan berbuat kesalahan yang telah merugikan Penggugat.
Koalisi Penegakan Hukum dan HAM untuk Papua,
Veronica Koman
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://phaul-heger.blogspot.com/2019/04/sidang-replik-knpb-kapolres-mimika.html