Potong Rambut Dan Kuku Qurban Tidak Sah
Potong Rambut dan Kuku, Qurban Tidak Sah?
Bismillah tanya… kan klw qurban g boleh potong rambut kuku bulu2 dibadan(kumis, bulu ketiak) nah kmrn Iyas dipotong kukunya sama abinya cz katanya g tau.. pagi ini suami mengerok kumis dg alasan lupa… Nah itu bgmn dg qurban nya.. batal apa masih boleh lanjut…
Dari : Ibu Sri Ummu Ilyas, di Tegalwaton Semarang.
Jawaban:
Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.
Setelah masuk bulan Dzulhijjah, para pengkurban tidak boleh memotong rambut dan kuku. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijah (yakni telah masuk satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shahibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya. (HR. Bukhari)
Larangan pada hadis ini adalah bermakna haram. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ahmad dan Imam Ishaq. Kesimpulan inilah yang dinilai kuat oleh komisi fatwa kerajaan Saudi Arabia (Lajnah Da-imah).
(Lihat : Fatawa Lajnah Da-imah nomor 1407)
Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah menguatkan kesimpulan ini,
إذا دخل الشهر هل هلاله؛ حرم على الذي يريد الضحية من رجال أو نساء أخذ شيء من الشعر أو الظفر أو البشرة، من جميع البدن
Jika telah memasuki bulan Dzulhijjah, diharamkan bagi setiap orang yang ingin berqurban, baik laki maupun perempuan, untuk memotong rambut kepala, kuku dan rambut kulit atau seluruh rambut yang ada pada tubuhnya. (Dikutip dari situs resmi beliau: binbaz org sa)
Baca juga : Larangan Memotong Kuku dan Rambut Berlaku Untuk Keluarga Shahibul Qurban?
Larangan Memotong Kuku dan Rambut Berlaku Untuk Keluarga Shahibul Qurban?
Sehingga melanggarnya dengan sengaja, adalah dosa yang harus ditaubati.
Adapun bila tidak sengaja atau belum bisa mengetahui, maka tidak berdosa. Karena Allah mengajarkan dalam Al Qur’an,
لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۚ لَهَا مَا كَسَبَتۡ وَعَلَيۡهَا مَا ٱكۡتَسَبَتۡۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذۡنَآ إِن نَّسِينَآ أَوۡ أَخۡطَأۡنَاۚ
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa), “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan. (QS. Al-Baqarah : 286)
Apakah Merusak Keabsahan Qurban?
Memotong kuku dan rambut, tidak berpengaruh pada keabsahan qurban. Baik melanggarnya dengan sengaja, terlebih karena lupa atau belum tahu. Juga tidak ada tebusan (kafarot) tertentu bagi yang melanggarnya dengan sengaja, kecuali kewajiban bertaubat saja.
Jadi qurban tetap sah, silahkan dilanjutkan.
Sebagaimana dijelaskan Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah,
ومن أخذ شيئاً من شعره أو أظفاره أو بشرته في العشر ناسياً أو جاهلاً وهو عازم على التضحية فلا شيء عليه ، لأن الله سبحانه قد وضع عن عباده الخطأ والنسيان في هذا الأمر وأشباهه ، وأما من فعل ذلك عمداً فعليه التوبة إلى الله سبحانه ولا شيء عليه اهـ .
Siapa memotong rambut kepala, kuku atau rambut kulitnya, di sepuluh hari pertama Dzulhijjah, karena lupa atau tidak tahu, padahal dia telah berniat kuat untuk berqurban, maka tidak berdosa. Karena Allah telah memaafkan kesalahan tidak sengaja serta lupa yang dilakukan oleh hambaNya. Seperti pada hal ini atau yang lainnya.
Adapun yang memotong rambut dan kuku dengan sengaja, yang wajib baginya hanya bertaubat, dan tidak ada kewajiban menunaikan tebusan (kafarot) apapun (kecuali bertaubat). (Dikutip dari : islamqa.info/amp/ar/answers/33760)
Demikian.
Wallahua’lam bis shawab.
***
Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !!
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://konsultasisyariah.com/35344-potong-rambut-dan-kuku-qurban-tidak-sah.html