Saat Sedang Hadas Besar Junub Bolehkah Memotong Rambut Dan Kuku
Seseorang yang akan melaksanakan ibadah kepada Allah Swt diperintahkan untuk mandi wajib dalam kondisi tertentu.
Mandi wajib merupakan proses pembersihan fisik yang sifatnya wajib bagi seorang muslim.
Tujuannya adalah untuk membersihkan tubuh dan mensucikan diri kembali dari hadas besar, seperti ketika junub (keluar mani) karena sebab berhubungan suami istri atau yang lainnya, selesai haid dan nifas. Mandi wajib pun sudah ada tata cara pelaksanaannya.
Tidak hanya mandi wajib, mandi ini juga ada mandi sunah. Ini dilakukan tatkala diniatkan untuk menunanikan salat Jum’at, istisqa’, salat gerhana, setelah memandikan jenazah, wukuf, tawaf atau masuk Kota Makkah, dan lain sebagainya.
Bagi orang yang sedang berhadas besar, kemudian rambutnya rontok atau sengaja memotong kuku apakah itu wajib dimandikan?
Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat. Imam Nawawi dalam kitab Raudlatut Thalibin mengatakan:
ولو غسل بدنه إلا شعرة أو شعرات ثم نتفها قال الماوردي إن كان الماء وصل أصلها أجزأه وإلا لزمه إيصاله إليه وفي فتاوى ابن الصباغ يجب غسل ما ظهر وهو الأصح وفي البيان وجهان أحدهما يجب والثاني لا لفوات ما يجب غسله كمن توضأ وترك رجله فقطعت
“Andaikan seseorang membasuh seluruh badannya kecuali sehelai atau beberapa helai rambut (bulu) kemudian ia mencabutnya, maka Imam Mawardi berpendapat, ‘Jika air dapat sampai ke akar helai itu, maka memadailah. Tetapi jika tidak, maka ia wajib menyampaikan air ke dasar bulu itu.’ Sedangkan fatwa Ibnu Shobagh menyebutkan, ‘Wajib membasuh bagian yang tampak saja.’ Pendapat ini lebih sahih. Sementara kitab Albayan menyebut dua pendapat. Pertama, wajib (membasuh bagian tubuh yang terlepas). Kedua, tidak wajib. Karena, telah luput bagian yang wajib dibasuh. Ini sama halnya dengan orang yang berwudu tetapi tidak membasuh kakinya, lalu diamputasi.” (Raudlatut Thalibin wa Umdatul Muftiyin juz 1)
Dalil lainnya adalah hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha. Saat itu, beliau melaksanakan ibadah haji bersama Rasulullah saw. kemudian beliau mengalami haid di Makkah. Lalu, Nabi bersabda kepadanya:
دعي عمرتك وانقضي رأسك وامتشطي
“Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan bersisirlah…” (HR Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hadis di atas, Rasulullah saw. memerintahkan Aisyah yang sedang haid untuk menyisir rambutnya. Sudah jamak terjadi, manakalah menyisir rambut tentu akan ada yang rontok.
Namun, Rasulullah saw. tidak memerintahkan Aisyah untuk menyimpan rambutnya yang rontok untuk disimpan dan dimandikan seusai haid.
Meski begitu, alangkah baiknya bagi yang sedang berhadas besar untuk menunda memotong rambut, kuku dan lain sebagainya hingga selesai mandi wajib.
Wallahualam.
Sumber: bincangsyariah.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/saat-sedang-hadas-besarjunub-bolehkah-memotong-rambut-dan-kuku/