Polri Dinilai Pelihara Ketakutan Masa Lalu Lewat Pembentukan Kembali Pam Swakarsa
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik penggunaan istilah Pengamanan Swakarsa atau Pam Swakarsa melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020. Pam Swakarsa dinilai mengembalikan ketakutan masa lalu.
"Hadirnya kembali istilah dan fungsi "Pam Swakarsa" menunjukkan ada niat untuk mengembalikan situasi ke masa lalu karena dilegitimasi dengan kebijakan," kata Peneliti KontraS Rivanlee saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (15/9).
Dalam sejarahnya, Pam Swakarsa merupakan kelompok sipil yang dipersenjatai dan dibentuk pada 1998. Pembentukan Pam Swakarsa mulanya bertujuan mengamankan Sidang Istimewa MPR 1998. Namun dalam operasinya, Pam Swakarsa kerap terlibat bentrok dengan masyarakat dan kelompok lain.
Menurut Rivan, penggunaan istilah Pam Swakarsa rentan menghidupkan kembali ketakutan masa lalu akan operasi tersebut. Meskipun, saat ini istilah tersebut ditujukan bagi pasukan pengamanan seperti Satpam atau Satkamling.
"Kehadiran Pam Swakarsa hari ini bukan untuk menjaga ketertiban, melainkan memelihara ketakutan atas peristiwa yang pernah terjadi di masa silam," ujar dia.
Jika merujuk pada beleid Perkap 4/2020, Pam Swakarsa dijabarkan menjadi suatu bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari institusi Polri.
Dalam pasal 2, dijelaskan bahwa Pam Swakarsa bertujuan meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.
Adapun Pam Swakarsa itu dapat terdiri dari Satpam, Satkamling, atau pasukan pengaman yang berasal dari pranata sosial tertentu seperti Pecalang di Bali, Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, serta siswa atau mahasiswa Bhayangkara.
KontraS menilai seharusnya Polri tidak memberikan legitimasi kelompok tersebut untuk bertindak, apabila ingin memaksimalkan peran pranata sosial yang ada di wilayah masing-masing.
"Dampaknya, mereka tunduk pada arahan polisi yang memiliki problem dalam pengawasan terhadap anggotanya," jelas Rivan.
KontraS khawatir pemberian legitimasi itu dapat memunculkan suatu kelompok pasukan pengamanan non-Polri untuk bertindak secara semena-mena.
Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 telah diundangkan sejak 5 Agustus 2020 oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Merujuk pada beleid Perkap 4/2020, terdapat sejumlah penyesuaian baru bagi anggota Satpam. Misalnya, kini anggota Satpam memiliki kepangkatan berjenjang yang terbagi menjadi tiga golongan. Kemudian, terdapat batas umur bagi anggota Satpam untuk pensiun.
Selain itu, seragam personel Satpam kini juga dibuat menyerupai seragam polisi, yakni didominasi dengan warna cokelat dan memiliki tanda kepangkatan.
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://www.bagibagi.info/2020/09/polri-dinilai-pelihara-ketakutan-masa.html