Pengelompokan Jenis Jenis Pajak Beserta Penjelasannya




Dalam Hukum Pajak terdapat pembagian jenis-jenis pajak yang dibagi dalam berbagai pengelompokan atau pembagian, sebagai berikut :
Pengelompokan Pajak Menurut Golongannya1. Pajak Langsung yaitu pajak yang dimaksudkan untuk dipikul sendiri oleh yang membayarnya. Jadi pajak jenis ini tidak bisa dilimpahkan atau digeser kepada pihak lain
Misalnya Pajak Penghasilan (PPh), PPh tidak bisa dilimpahkan atau digeser kepada orang / pihak lain untuk menanggungnya.
 2. Pajak Tidak Langsung yaitu pajak yang dimaksudkan dapat dilimpahkan  Atau dibebankan oleh yang membayar kepada pihak lain.
Misalnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pajak jenis ini bisa dilimpahkan atau digeserkan oleh penjual kepada pembeli.   
Pengelompokan Pajak Menurut Sifatnya1. Pajak Subyektif (Pajak yang Bersifat Perorangan) yaitu pajak yang dalam pengenaannya memperhatikan keadaan atau kondisi pribadi wajib pajak (status kawin atau tidak kawin, mempunyai tanggungan keluarga atau tidak).
Misalnya Pajak Penghasilan, keadaan / kondisi wajib pajak akan mempengaruhi dalam hal Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) nya.
 2. Pajak Obyektif (Pajak yang Bersifat Kebendaan) yaitu pajak yang dalam pengenaannya hanya memperhatikan sifat obyek pajaknya saja, tanpa memperhatikan keadaan atau kondisi diri wajib pajak.
Misalnya Bea Meterai, yang dipungut apabila obyek pajak telah ada dan memenuhi syarat sebagai suatu dokumen yang dikenakan pajak tanpa melihat kondisi dari wajib pajak.
Begitupun dalam Pajak Pertambahan Nilai yang pengenaannya juga tidak dilihat dari kondisi pribadi wajib pajak tetapi tergantung pada obyek tersebut apakah sudah memenuhi syarat untuk dikenakan PPN.
Pengelompokan Pajak Menurut Lembaga Pemungutnya1. Pajak Pusat (Pajak Negara) yaitu pajak yang wewenang pemungutannya ada ditangan pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
Misalnya Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan.
2. Pajak Daerah yaitu pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah daerah dan digunakan untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga pemerintah daerah tersebut.
Pajak Daerah terdiri dari : 
1. Pajak Propinsi yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Tingkat I (Propinsi), misalnya Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
2. Pajak Kabupaten / Kota yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Tingkat II (Kabupaten / Kota), misalnya Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan.

Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://www.wendyandriyan.info/2019/11/pengelompokan-jenis-jenis-pajak-beserta.html?utm_source=feedburner&utm_medium=feed&utm_campaign=Feed:+wendyandriyan/BeeB+(Blog+Wendy)

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Fungsi Fungsi Manajemen Beserta Penjelasannya

Fungsi Fungsi Manajemen Beserta Penjelasannya

papar berkaitan - pada 9/11/2019 - jumlah : 840 hits
Fungsi Manajemen merupakan tugas yang dilaksanakan secara sistematis dan terorganisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang dilakukan oleh manajer pada kegiatan manajemen Berikut ini adalah fungsi manajemen yang dikemukakan oleh para ahli ...
Macam Macam Jenis Helm Beserta Keunggulan Dan Kelemahannya

Macam Macam Jenis Helm Beserta Keunggulan Dan Kelemahannya

papar berkaitan - pada 11/11/2019 - jumlah : 689 hits
Salah satu alat pengaman saat berkendara yang wajib kamu gunakan adalah helm atau penutup kepala Helm akan menghindarkan pemakainya dari Artikel ditulis oleh dan dipublikasikan pertama kali di Hak cipta oleh
Ini Keringanan Pajak Bagi Warga Jakarta

Ini Keringanan Pajak Bagi Warga Jakarta

papar berkaitan - pada 8/11/2019 - jumlah : 158 hits
Adapun besaran keringanan pajak yang diberikan untuk PKB dan BBN KB yakni piutang pajak sampai dengan tahun 2012 diberi keringanan 50 persen Sedangkan piutang pajak tahun 2013 sampai 2016 diberikan keringanan pajak 25 persen
Tak Mau Uang Diatur Pemerintah Miliuner Marah Protes Wacana Pajak Tambahan

Tak Mau Uang Diatur Pemerintah Miliuner Marah Protes Wacana Pajak Tambahan

papar berkaitan - pada 8/11/2019 - jumlah : 158 hits
Meski pajak itu dikatakan demi pendidikan dan kesehatan menurut Cooperman tindakan Elizabeth Warren bertentangan dengan prinsip American Dream Dia menyebut miliuner berhak mengelola dan menyumbang sendiri harta mereka
Pemkot Bekasi Tunda Penarikan Pajak Parkir Di Minimarket Libatkan Ormas

Pemkot Bekasi Tunda Penarikan Pajak Parkir Di Minimarket Libatkan Ormas

papar berkaitan - pada 6/11/2019 - jumlah : 156 hits
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan pemerintah memutuskan untuk menunda penarikan pajak parkir di wilayah setempat Dalihnya pemerintah tengah menyusun skema yang tepat dalam menggali potensi pendapatan tersebut
Sri Mulyani Penerimaan Pajak Seluruh Sektoral Turun Akibat Pelemahan Ekonomi

Sri Mulyani Penerimaan Pajak Seluruh Sektoral Turun Akibat Pelemahan Ekonomi

papar berkaitan - pada 5/11/2019 - jumlah : 169 hits
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak sektoral sampai dengan September 2019 hampir seluruhnya mengalami penurunan Salah satu yang turun cukup dalam adalah sektor pertambangan
Antisipasi Pajak Tak Capai Target Dpr Minta Kemenkeu Siapkan Mitigasi Risiko

Antisipasi Pajak Tak Capai Target Dpr Minta Kemenkeu Siapkan Mitigasi Risiko

papar berkaitan - pada 5/11/2019 - jumlah : 136 hits
Misbakhun mengatakan sampai dengan 29 Oktober lalu penerimaan pajak baru mencapai 63 75 persen dari target Rp 1 577 triliun yang dipatok dalam APBN 2019
Kemenkeu Insentif Pajak 2018 Capai Rp 220 Triliun

Kemenkeu Insentif Pajak 2018 Capai Rp 220 Triliun

papar berkaitan - pada 6/11/2019 - jumlah : 147 hits
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengklaim sudah memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha sepanjang 2018 hingga mencapai ratusan triliun Rupiah Ini dilakukan sebagai salah satu langkah mendorong iklim investasi di Tanah Air
Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Di Jabar Dimulai 10 November

Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Di Jabar Dimulai 10 November

papar berkaitan - pada 9/11/2019 - jumlah : 130 hits
Penerimaan pajak kendaraan bermotor masih belum optimal Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan penghapusan denda untuk mengakselerasi target pendapatan
Can Forest City Be Country S Economic Lifeboat

Memikirkan The Unknown

Najib Razak Mangsa Atau Pemangsa

Dah Viral Baru Nak Terhegeh Hegeh Tak Tahu Buat Kerja Ke

Jenis Pelaburan Terbaik Di Malaysia

Kenaikkan Harga Hotel Bajet Bakal Jejaskan Industri Pelancongan Negara

Datin Thalia Terkilan Dengan Sikap Buruk Pembantu Rumahnya

Pm Political Stability Making Malaysia Valued Investment Destination



8 Istilah Jerman Yang Kita Rakyat Malaysia Kerap Gunakan

Biodata Aizat Saha Pelakon Drama Berepisod Racun Rihanna TV3 Personaliti TikTok

Kenapa Platipus Haiwan Yang Membuatkan Saintis Merasa Hairan

Biodata Qistina Rania Pelakon Drama Berepisod Bercakap Dengan Jun Astro Ria Peserta Hero Dewi Remaja 2023

Biodata Dan Umur Adik Tantari Penyanyi Lagu Viral Rindu Hatiku Rindu Pesilat Cilik


Is Now A Good Time To Buy Property In 2024

Dilaporkan 10 Orang Terkorban 2 Helikopter Atm Bertembung Di Udara

Pjd Link Cancellation Fahmi Tells Govt Critics To Read Pwd Statement

Kadir Jasin Warns Pmx Ph Against Falling Into The Trap To Free Najib

Dap Leader Unsurprised By Mca S Decision To Not Campaign For Its Candidate

Lateefa Koya Negara Sudah Jadi Banana Republic Ketika Kamu Dedah Bualan Pemimpin Negara