Penangkapan Massa Komite Aksi Ulmwp Di Jayapura Melanggar Undang Undang
Penangkapan Puluhan massa Komite Aksi ULMWP Di Jayapura Melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998 dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM Dalam Tugas Kepolisian
Sampai saat (18:28, 15 Agustus 2019) masa aksi komite aksi ULMWP yang berjumlah 65 orang masih di tahan di Polresta jayapura. Dari 65 orang tersebut ada 14 orang masa aksi yang dimintai keterangan klarifikasi oleh pihak Reskrim Polresta jayapura.
Setelah dipastikan, rupanya beberapa hari sebelum aksi dilakukan pengurus komite telah mengirimkan Surat Pemberitahuan ke pihak berwenang baik di Polda Papua dan Polresta Jayapura. Hal itu semakin dikuatkan dengan adanya Surat Tidak Diterimanya Pemberitahuan yang diterbitkan oleh intelkam Polresta Jayapura dan diserahkan kepada salah satu pengurus komite pada tanggal 14 Agustus 2019 di sekitar taman imbi.
Atas dasar itu, dapat disimpulkan bahwa Demonstrasi Damai yang dilakukan oleh Komite Aksi ULMWP pada tanggal 15 Agustus 2019 telah sesuai dengan mekanisme demokrasi dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.
Terkait penangkapan terhadap terhadap masa aksi komite aksi ULMWP dibeberapa titik baik di Dok V, Ekspo dan Lingkaran Abe merupakan tindakan yang tidak berdasarkan hukum dan secara langsung merupkan tindakan pembungkaman ruang demokrasi atau bertentangan dengan UU Nomor 9 Tahun 1998.
Atas dasar itu sudah jelas-jelas munjukan bahwa pihak Kepolisian Resort Kota Jayapura telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi standar dan prinsip pokok hak asasi manusia dalam tugas-tugas kepolisian republik indonesia.
Selain itu, adapula anak kecil berusia 7 tahun yang ikut ditahan oleh pihak kepolisian sehingga bertambah satu lagi pelanggaran yang dilakukan pihak kepolisian yaitu pelanggaran hak anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tim Pendamping Hukum
LBH PAPUA dan PAHAM PAPUA
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://phaul-heger.blogspot.com/2019/08/penangkapan-massa-komite-aksi-ulmwp-di.html