Kapolda Papua Dan Kapolresta Jayapura Segera Bebaskan 65 Orang Masa Komite Aksi Ulmwp Tanpa Syarat
Sejak pagi (15 Agustus 2019) masa Komite Aksi ULMWP diangkut dan ditanah di Polresta Jayapura hingga saat ini (16 Agustus 2019). Ketika ditanya tentang surat penangkapan dan penahanan pihak penyidik tidak menunjukan namun hanya melakukan permintaan klarifikasi. Dari 65 orang masa Komite Aksi ULMWP sekitar 42 orang yang dimintai keterangan untuk klarifikasi sementara yang lainnya tidak dimintai keterangan.
Sampai saat ini (16 Agustus 2019) pendamping hukum belum mengetahui terkait apa dasar hukum yang dilanggar oleh masa Komite Aksi ULMWP sebab berdasarkan surat pemberitahuan yang telah dilayangkan oleh pengurus Komite ke Polda Papua dan Polresta Jayapura telah menunjukan bahwa Komite Aksi ULMWP telah menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan mekanisme yang dijamin dalam UU Nomor 9 tahun 1998. Pendamping hukum justru menyayangkan sikap kepolisian yang menerbitkan Surat Penolakan Pemberitahuan yang diberikan kepada salah satu Kordinator Komite pada tanggal 14 Agustus 2019 di taman imbi sebab perihal surat penolakan pemberitahuan tidak diatur dalam UU No 9 Tahun 1998.
Terlepas dari itu, rupanya pihak kepolisian saat menahan 65 orang masa komite aksi tidak memilah-milih antara anak dan dewasa sehingga ada beberapa anak yang juga ditahan hingga larut malam selanjutnya dipulangkan sementara yanh lainnya di tahan. Atas fakta anak yanh ikut ditahan secara langsung menunjukan bahwa pihak kepolisian melanggar UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Terkait 65 orang masa Komite Aksi ULMWP terus di tahan hingga dini hari tanggal 16 Agustus 2019 dengan alasan penahanan yang tidak jelas. Pada prinsipnya penahanan hanya dapat dilakukan satu hari sebagaimana diatur pada Pasal 17 junto Pasal 19 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga kami berharap agar pihak kepolisian dapat menegakan Pasal 19 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan cara membebaskan 65 orang yang ditahan sejak tanggal 15 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2019.
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulankan bahwa pihak kepolisian secara langsung telah melakukan beberapa tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di indonesia. Petama, menahan 65 orang masa Komite Aksi ULMWP tanpa dasar hukum yang jelas sehingga bertentangan dengan Perkap Nomor 8 Tahun 2009. Kedua, melakukan tindakan pembungkaman ruang demokrasi dengan cara menerbitkan Surat Penolakan Pemberitahuan yang tidak diatur dalam UU No 9 Tahun 1998. Ketiga, menahan anak dibawah umur yang jelas-jelas merupakan tindakan pelanggaran hak anak sebagaimana dijamin dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Keempat, menahan orang tanpa alasan dan status yang jelas selama 24 jam atau satu hari dimana tindakan tersebut bertentangam dengan Pasal 19 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Atas dasar itu maka kami menegaskan kepada :
1. Kapolda Papua C.Q Kapolresta Jayapura untuk tidak melakukan pembungkaman Ruang demokrasi dengan cara menahan masa aksi demokrasi damai tanpa dasar hukum yang jelas;
2. Kapolda Papua C.Q Kapolresta Jayapura dilarang menyalahgunakan UU Nomor 9 Tahun 1998 dengan tujuan untuk membungkam ruang demokrasi di Papua;
3. Kapolda Papua C.Q Kapolresta Jayapuran untuk menghentikam tindaka penangkapan terhadap anak dibawah umur dengan tujuan melindungi hak anak sebagaimana dijamin dalam UU No 23 Tahun 2002;
4. Kapolda Papua CQ Kapolresta Jayapura segera implementasikan Pasal 19 KUHAP dengan cara membebaskan 65 orang masa Komite yang di tahan pada tanggal 15 Agustus 2019.
Demikian siaran pers ini dibuat, atas perhatian disampaikan terima kasih.
Hormat Kami
Tim Pendamping Hukum
Ttd
LBH PAPUA dan PAHAM PAPUA
Narhub :
1. Emanuel Gobay, 082199507613
2. Rudolof Kirihiyo, 081248821209
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://phaul-heger.blogspot.com/2019/08/kapolda-papua-dan-kapolresta-jayapura.html