Pasal Pasal Kontroversial Di Rkuhp Denda Rp 10 Juta Bagi Peternak Yang Unggasnya Keluyuran


Penyusunan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai polemik di masyarakat.
Terdapat pasal-pasal yang kontroversial di RKUHP yang dinilai merugikan masyarakat.
Di anataranya yakni denda Rp 10 juta bagi peternak yang unggasnya keluyuran ke kebun orang lain.
Pemerintah dan DPR memang tengah menggodok sejumlah undang-undang termasuk KUHP.
Rencananya, pada Selasa (24/9/2019) DPR hari ini, DPR akan mengesahkan sejumlah undang-undang.
Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi salah satu yang mendapat banyak perhatian masyarakat.
Beberapa pasal di dalamnya dianggap terlalu mencampuri urusan privasi seseorang.
Selain itu, RKUHP juga dianggap merugikan dan multi tafsir.
Berbagai penolakan muncul dari berbagai lapisan masyarakat termasuk mahasiswa.
Sejak Senin (23/9/2019), mahasiswa di berbagai daerah terus melakukan unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP.
Selain RKUHP, UU KPK hasil revisi, serta isu lain juga menjadi perhatian massa aksi demo.
Lalu apa saja pasal kontroversial dalam RKUHP?
Berikut ini perubahan dalam pasal-pasal di RKUHP yang penuh kontroversi dikutip Tribunnews dari Youtube Kompas TV.

1. Pasal 278
“Setiap orang yang membairkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.”
Sanksinya yakni didenda Rp 10 juta.
Pasal tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
2. Pasal 432
“Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang menganggu ketertibn umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.”
Sanksinya yakni denda paling banyak Rp 1 juta.
Pasal tersebut dinilai multitafsir dan rawan bisa untuk menghakimi warga yang berada di jalanan.
3. Pasal 417 ayat 1
“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu tahun) atau denda kategori II.”
Denda kategori II yakni sebesar Rp 10 juta.
Pasal ini dinilai terlalu masuk ranah privat dan dianggap tidak berpihak pada perempuan.
4. Pasal 419 ayat 1
“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.”
Denda yang dijatuhkan yakni sebesar Rp 10 juta.
5. Pasal 470 ayat 1
“Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan.”
Pasal ini dinilai diskriminatif terhadap korban pemerkosaan.
6. Pasal 471 ayat 1
“Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.”
7. Pasal 219
“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV, yakni maksimal Rp 200 juta.”
8. Pasal 241
“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V, yakni paling banyak sebesar Rp 500 juta.”
Pasal-pasal tersebut dinilai mengancam kebebasan pers.
9. Pasal 604
Terkait perbuatan memperkaya diri, pelaku hanya mendapat ancaman penjara mininum 2 tahun dengan sanksdi denda Rp 10 juta.
10. Pasal 607 ayat 2
Terkait penyelenggaraan negara yang menerima hadiah atau janji, pelaku terancam maksimal pidana penjara selama 4 tahun dengan denda maksimal Rp 200 juta.
Sumber: tribunnews.com


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://islamidia.com/pasal-pasal-kontroversial-di-rkuhp-denda-rp-10-juta-bagi-peternak-yang-unggasnya-keluyuran/

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Bukannya Dipelihara Negara Di Rkuhp Gelandangan Malah Bisa Kena Denda 1 Juta Duit Dari Mana

Bukannya Dipelihara Negara Di Rkuhp Gelandangan Malah Bisa Kena Denda 1 Juta Duit Dari Mana

papar berkaitan - pada 23/9/2019 - jumlah : 295 hits
Karena interpretasinya nggak jelas perempuan pulang malam pun bisa dianggap gelandangan dan didenda Waduh
Wanita Pulang Malam Bisa Kena Denda 10 Pasal Ruu Kuhp Yang Kontroversial

Wanita Pulang Malam Bisa Kena Denda 10 Pasal Ruu Kuhp Yang Kontroversial

papar berkaitan - pada 22/9/2019 - jumlah : 438 hits
Rancangan Undang Undang KUHP yang segera disahkan DPR RI turut menyita warganet salah satunya aktivis HAM Tunggal Pawestri Melalui akun pribadinya Tunggal Pawestri menyuarakan penolakannya terkait RUU KUHP Ia membagikan draft pasal pasal ya...
Mengulik Pasal Kontroversial Rkuhp Tentang Aborsi Korban Pemerkosaan Rentan Dipidana

Mengulik Pasal Kontroversial Rkuhp Tentang Aborsi Korban Pemerkosaan Rentan Dipidana

papar berkaitan - pada 2/10/2019 - jumlah : 189 hits
Sudah diperkosa harus masuk penjara pula Simak dulu ulasannya sebelum kamu melontarkan komentar tentang PasalNgasal ini
Pasal Santet Masuk Di Rkuhp Dukun Bisa Dipidana 5 Tahun

Pasal Santet Masuk Di Rkuhp Dukun Bisa Dipidana 5 Tahun

papar berkaitan - pada 14/9/2019 - jumlah : 172 hits
Ada yang menarik saat kita melihat Rancangan Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang sedang digodok oleh DPR bersama Pemerintah Seiring maraknya iming iming ilmu hitam atau magis dari seorang dukun akhirnya negara memasukkan Pasal Sant...
Ayam Ganggu Tetangga Warga Bisa Didenda 10 Juta Pasal Aneh Ruu Kuhp 2019

Ayam Ganggu Tetangga Warga Bisa Didenda 10 Juta Pasal Aneh Ruu Kuhp 2019

papar berkaitan - pada 22/9/2019 - jumlah : 364 hits
Kontroversi yang mewarnai sejumlah pasal aneh dalam Rancangan Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana tahun 2019 mulai mereda Pernyataan Presiden Joko Widodo yang mensiyalir pemerintah mengalah atas tekanan publik akhirnya meminta pe...
Pasal Penghinaan Presiden Di Rkuhp Dinilai Tumpang Tindih Dengan Uu Pers

Pasal Penghinaan Presiden Di Rkuhp Dinilai Tumpang Tindih Dengan Uu Pers

papar berkaitan - pada 21/9/2019 - jumlah : 142 hits
Dewan Pers mengkritisi pasal penghinaan presiden dan wapres dalam revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau RKUHP yang dapat mengancam kebebasan pers Pasal 218 dalam RKUHP dinilai akan tumpang tindih dengan UU Pers
Ini 8 Pasal Yang Bikin Jokowi Tunda Pengesahan Rkuhp

Ini 8 Pasal Yang Bikin Jokowi Tunda Pengesahan Rkuhp

papar berkaitan - pada 21/9/2019 - jumlah : 135 hits
Listen to me carefully the news tidak diputarbalikan membaca KUHPidana ini KUHPidana ini dibahas 4 tahun dibahas pakar dengan mendalam mempertimbangkan banyak hal kata Yasonna kepada wartawan di kantornya Jumat
Pm Tak Tahu Pasal Projek Runding Terus Bernilai Rm450 Juta Di Kelantan

Pm Tak Tahu Pasal Projek Runding Terus Bernilai Rm450 Juta Di Kelantan

papar berkaitan - pada 16/9/2019 - jumlah : 700 hits
Tun Dr Mahathir Mohamad akan meneliti dakwaan berhubung penganugerahan sebuah projek di Tunjong Kelantan yang didakwa dibuat secara rundingan terus Perdana Menteri berkata beliau tidak pernah meluluskan projek secara rundingan terus sejak m...
Aji Hingga Lbh Pers Tolak Pasal Di Rkuhp Yang Ancam Kebebasan Pers

Aji Hingga Lbh Pers Tolak Pasal Di Rkuhp Yang Ancam Kebebasan Pers

papar berkaitan - pada 12/9/2019 - jumlah : 115 hits
Selain pasal itu ada juga pasal karet soal penyebaran berita bohong dan menimbulkan keonaran Kemudian pasal penistaan agama dan pencemaran nama baik juga menjadi ancaman bagi kebebasan pers
Jenis Pelaburan Terbaik Di Malaysia

Kenaikkan Harga Hotel Bajet Bakal Jejaskan Industri Pelancongan Negara

Datin Thalia Terkilan Dengan Sikap Buruk Pembantu Rumahnya

Kadir Jasin Warns Pmx Ph Against Falling Into The Trap To Free Najib

Pm Political Stability Making Malaysia Valued Investment Destination

Either You Are For The Working Class Or Against It Anwar You Can T Both Run With The Foxes And Hunt With The Hounds

Pjd Link Cancellation Fahmi Tells Govt Critics To Read Pwd Statement

Honor Lancar Empat Peranti Baharu Honor Pad 9 5g Honor X7b 5g Honor Magicbook X 16 Honor Band 9



8 Istilah Jerman Yang Kita Rakyat Malaysia Kerap Gunakan

Biodata Aizat Saha Pelakon Drama Berepisod Racun Rihanna TV3 Personaliti TikTok

Kenapa Platipus Haiwan Yang Membuatkan Saintis Merasa Hairan

Biodata Qistina Rania Pelakon Drama Berepisod Bercakap Dengan Jun Astro Ria Peserta Hero Dewi Remaja 2023

Biodata Dan Umur Adik Tantari Penyanyi Lagu Viral Rindu Hatiku Rindu Pesilat Cilik


9 Tips Mengajar Murid Kelas Belakang

Status Puasa Qadha Puasa 6 Syawal

Pesawat Helikopter Tldm Di Lumut Terhempas

Lirik Lagu Kembali Pulang Feby Putri Ft Suara Kayu

Filem Memoir Seorang Guru

Puasa Tarwiyah 2024 Maksud Hari Tarwiyah Hukum Berpuasa