Ayam Ganggu Tetangga Warga Bisa Didenda 10 Juta Pasal Aneh Ruu Kuhp 2019


Kontroversi yang mewarnai sejumlah pasal aneh dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 2019, mulai mereda.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang mensiyalir pemerintah ‘mengalah’ atas tekanan publik, akhirnya meminta pemerintah menunda usulan pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dari pemerintah ke DPR, yang dijadwalkan Selasa, 24 September 2019 mendatang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melihat ada sekitar 14 pasal di dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang perlu ditinjau kembali dengan seksama.
“Saya lihat materi yang ada, substansi yang ada kurang lebih 14 pasal (perlu ditinjau kembali),” ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (20/9/2019).
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah dan DPR menunda pengesahan RUU KUHP  karena masih ada pasal-pasal bermasalah.
Memang sejak dirancang pemerintah tahun 2010 lalu, — atau di era pemerintahan awal kedua Presiden SBY-Boediono — RUU ini sudah banyak berubah. Namun, kontroversinya baru merebak di awal periode kedua presiden Joko Widodo.
Jumlah pasal dalam RUU KUHP baru dari regulasi peninggalan Kolonial Belanda ini, membengkak dari 569 pasal menjadi 742 pasal. 
Salah satu pasal paling aneh dan akan merusak hubungan kekerabatan dan sosial warga Indonesia adalah pasal soal hewan ternak.
“Hukum memang harus detail, tapi kalau hukum justru merusak tatatan sosial, ini bisa merusak peradaban bangsa dalam jangka panjang,” kata dosen hukum tata negara UIN Alauddin Makassar Dr Syamsuddin Radjab SHi, MHi, saat dimintai komentar oleh Tribun, Jumat (20/9/2019).
Di Pasal 278 RUU KUHP itu misalnya menyebutkan: Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi atau tanaman milik orang lain.
Jika tetangga keberatan atas pasal itu, dan pengadilan bisa membuktikannya,  tetangga terlapor bisa dihukum Denda  maksimal Rp 10 juta.
Dari Naskah Kedua RUU KUHP edisi 15 September 2019; Diolah oleh Litbang Kompas, awal pekan ini, juga terungkap hukuman penjara 6 bulan, bisa mendera Pemilik Hewan yang Ceroboh.
Di Pasal 340 RKUHP mengatur pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (Rp10 juta) bagi setiap orang yang:
Menghasut hewan sehingga membahayakan orang. Menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta atau gerobak atau yang dibebani barang. Tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan. Tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya. Memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang. Bahkan di pasal 341 mengatur warga yang memperkosa hewan ternak atau berhubungan seksual dengan hewan juga bisa dipidana.
Ayat 1:
Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II, setiap orang yang:
a. Menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut.
b. Melakukan hubungan seksual dengan hewan.
Ayat 2
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 (satu) minggu, cacat, Luka Berat, atau mati dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III (Rp50 juta).
Ayat 3
Dalam hal hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) milik pelaku tindak pidana, hewan tersebut dapat dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi hewan.
1. Enam Pasal Kontroversi Lain; Hukuman Pezina
Selain pasal hewan ternak dan binatang, data dari Litbang Kompas, kemarin juga setidaknya mencatat ada 6 pasal lain yang aneh di RUU KUHP itu.
Pasal 414 : Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan pada anak. Denda paling banyak Rp 1 juta Pasal 417 Ayat 1 : Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan. Pidana penjara paling lama 1 tahun atau Rp 10 juta Pasal 419 Ayat 1 : Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan. Pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta Pasal 470 Ayat 1 : Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan. Pidana penjara paling lama 4 tahun asal 471 Ayat 1 : Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya. Pidana penjara paling lama 5 tahun Pasal 432 : Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum. enda paling banyak Rp 1 juta Direktorat Jenderal Peraturan Perundangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham),  sudah beberapa kali melakukan konsultasi ke pihak istana dan DPR terkait kontroversi ini.
Semangat perubahan dalam KUHP, semata-mata untuk memperbaharui KUHP yang merupakan warisan zaman kolonial Belanda.
KUHP yang baru akan disesuaikan dengan peraturan perundangan yang ada seperti UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang atau UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, pasal hukuman mati  yang menjadi hukuman pokok di KUHP kolonial, juga sudah direvisi total.
Hukuman mati hanya akan diterapkan untuk tindak pidana khusus misalnya tindak pidana terorisme.
“Hukuman mati nantinya bersifat khusus. Ultimatum remedium. Jadi sangat selektif sekali. Sistem denda juga kita buat kategorinya,
2. Enam Prinsip Hukum Pembahasan RUU KUHP
Dalam keterangan pihak pemerintah, menerapkan 6 prinsip dasar dalam pembahasan RUU KUHP ini.
Keenamnya antara lain;
Penerapan asas legalitas pasif. Berdasarkan asas tersebut hukum positif yang tertulis maupun tidak tertulis dapat diterapkan di Indonesia supaya tidak bertentangan dengan Pancasila dan undang-undang dasar 1945 serta asas-asas hukum lainnya. Perluasan pertanggungjawaban pidana.  Korporasi kini bisa menjadi subjek hukum pidana sehingga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Penerapan doktrin ultimum remedium, yakni sistem pemidanaan diatur dengan tujuan tidak menderitakan tapi memasyarakatkan dan pembinaan. Pidana mati kini merupakan pidana yang sifatnya khusus yang selalu diancam secara alternatif. Artinya harus diancamkan dengan pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.  Selain itu harus diatur dengan syarat-syarat atau kriteria khusus dalam penjatuhan pidana mati. RUU KUHP merupakan bagian dari rekodifikasi dan pengaturan-pengaturan terhadap berbagai jenis tindak pidana yang telah ada di KUHP dan undang-undang terkait lainnya. RUU KUHP telah menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat modern. Pengaturan tindak pidana khusus dalam RUU KUHP diatur dengan kriteria-kriteria yang jelas dan pasti. Dikategorikan sebagai tindak pidana khusus, untuk merespon perkembangan teknologi dan komunikasi yang telah mempengaruhi kejahatan yang lebih luas,  lintas batas, dan terorganisir. Sumber: tribunnews.com


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://islamidia.com/ayam-ganggu-tetangga-warga-bisa-didenda-10-juta-pasal-aneh-ruu-kuhp-2019/

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Wanita Pulang Malam Bisa Kena Denda 10 Pasal Ruu Kuhp Yang Kontroversial

Wanita Pulang Malam Bisa Kena Denda 10 Pasal Ruu Kuhp Yang Kontroversial

papar berkaitan - pada 22/9/2019 - jumlah : 438 hits
Rancangan Undang Undang KUHP yang segera disahkan DPR RI turut menyita warganet salah satunya aktivis HAM Tunggal Pawestri Melalui akun pribadinya Tunggal Pawestri menyuarakan penolakannya terkait RUU KUHP Ia membagikan draft pasal pasal ya...
Dinilai Banyak Pasal Karet Ruu Kuhp Jika Disahkan Bisa Buat Penjara Penuh

Dinilai Banyak Pasal Karet Ruu Kuhp Jika Disahkan Bisa Buat Penjara Penuh

papar berkaitan - pada 21/9/2019 - jumlah : 176 hits
Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana menuai pro dan kontra Ketua YLBHI Asfinawati mengatakan banyak pasal pasal karet dalam RUU KUHP tersebut Jika rancangan tersebut disahkan masyarakat akan banyak terjerat Dia menilai revisi yang ber...
Demo Tolak Ruu Kuhp Di Dpr Siswi Asal Bogor Ini Tak Ingin Pengemis Didenda

Demo Tolak Ruu Kuhp Di Dpr Siswi Asal Bogor Ini Tak Ingin Pengemis Didenda

papar berkaitan - pada 26/9/2019 - jumlah : 195 hits
Siswa dari sekolah lainnya tetapi masih berasal dari Depok mengaku sudah sempat sekolah dan mendapatkan izin dari sekolah untuk melakukan unjuk rasa Namun pihak sekolah kata dia sempat menanyai tujuan mereka sebelum turun ke jalan untuk mel...
Bos Bulog Tak Yakin Bisa Serap 1 8 Juta Ton Beras Di 2019

Bos Bulog Tak Yakin Bisa Serap 1 8 Juta Ton Beras Di 2019

papar berkaitan - pada 21/9/2019 - jumlah : 227 hits
Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso melaporkan hingga saat ini pihaknya baru berhasil menyerap beras sebesar 1 1 juta ton Dia pun hanya bisa menyanggupi serapan beras tambahan antara 200 300 ribu ton
Ini Pasal Pasal Karet Dan Paling Disorot Di Ruu Kuhp

Ini Pasal Pasal Karet Dan Paling Disorot Di Ruu Kuhp

papar berkaitan - pada 24/9/2019 - jumlah : 193 hits
Rencana pengesahan RUU KUHP menuai polemik dan protes dari publik Sebabnya sejumlah pasal dinilai justru membawa Indonesia menuju kemunduran demokrasi
Fahri Hamzah Heran Mahasiswa Persoalkan Pasal Seksual Di Ruu Kuhp

Fahri Hamzah Heran Mahasiswa Persoalkan Pasal Seksual Di Ruu Kuhp

papar berkaitan - pada 25/9/2019 - jumlah : 144 hits
Ini hanya soal 1 2 pasal yang oleh mahasiswa disebut soal selangkangan itu kan soal sederhana Itu bisa diomongkan kok kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta Selasa
Penjelasan Lengkap Isi Pasal Penghinaan Presiden Dalam Ruu Kuhp

Penjelasan Lengkap Isi Pasal Penghinaan Presiden Dalam Ruu Kuhp

papar berkaitan - pada 26/9/2019 - jumlah : 180 hits
Dalam RUU KUHP aturan mengenai hal itu diatur dalam bagian kedua yaitu mengenai Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden Ada dua pasal yang mengatur yaitu Pasal 218 dan Pasal 219
Hotman Paris Jika Ruu Kuhp Disahkan Petani Pasang Cctv Di Kaki Ayam

Hotman Paris Jika Ruu Kuhp Disahkan Petani Pasang Cctv Di Kaki Ayam

papar berkaitan - pada 26/9/2019 - jumlah : 216 hits
Hotman Paris Hutapea tengah mempelajari RUU KUHP yang tengah menjadi sorotan dari masyarakat Kali ini Hotman tengah fokus membahas Pasal 278
The Evolution Of Adult Entertainment

Berjalan Bersama Pengguna Inovasi Pengalaman Interaktif Zuhyx

Epf Account 3 Can Help Contributors During Emergencies Expert

Menambat Selera Rakyat Malaysia Dengan Kebaikan Berasaskan Tumbuhanterbaharu Dari Nestl

Work Harder At Communicating Achievements On Reforms Govt Told

Pm Akan Umum Sspa Terbaik Pernah Diperkenalkan Kerajaan

Fahmi Fadzil Perlu Beri Penjelasan Bukan Beri Alasan

Apabila Sang Profesor Datang Melawat



10 Istilah Hampir Serupa Bahasa Inggeris Yang Kita Keliru Penggunaannya

5 Trend Bodoh Netizen Yang Nampaknya Semakin Menjadi Jadi

Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Puaka Cuti Semester Slot Lestary TV3

Biodata Rozana Rozek TV Youtuber Resipi

8 Istilah Jerman Yang Kita Rakyat Malaysia Kerap Gunakan


What Is The Lifespan Of Vinyl Windows And How Can You Prolong It

Brauninhas House By Pablo Lanza Arquitetura In Itu Brazil

Banteras Isu 3r Manivanan Cadang 10 Langkah Percepat Siasatan Polis

Analysis Harapan S Uphill Battle To Defend Kuala Kubu Baharu

Kkb By Election Will Be A Confidence Vote For The Anwar Administration

Azmin Pledges To Tell All On May 11