Hukum Mengumumkan Kematian Seseorang
Kematian adalah ketiadaan nyawa dalam organisme biologis seseoraang.
Semua makhluk hidup pada akhirnya akan mati secara permanen, baik karena penyebab alami seperti penyakit atau karena penyebab tidak alami seperti kecelakaan.
Setelah kematian tiba, sebagian orang ada yang langsung menghubungi takmir masjid atau petugas desa untuk mengumumkan kematian orang tersebut.
Masih ada perdebatan panjang tentang hukum mengumumkan kematian seseorang (An Na’yu).
Tujuan dari pengumuman tersebut adalah agar menghadiri jenazah dan bisa mengurusi, mensalatkan dan mendoakannya.
Mengumumkan kematian yang seperti itu dibolehkan dalam agama Islam. Sebagaimana hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ، خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا
“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengumumkan kematian Raja Najasyi pada hari kematiannya, beliau keluar ke tempat salat, dan membuat shaf bersama para sahabat dan bertakbir empat kali” (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam Nawawi memberikan keterangan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa hadis tersebut merupakan anjuran untuk memberitahu kematian seseorang.
Bukan dengan cara-cara jahiliyah, melainkan sekedar memberitahukan agar jenazah tersebut disalatkan dan diurus janazahnya.
Adapun yang dilarang adalah mengumumkan kematian seseorang dengan cara yang pernah dilakukan oleh orang-orang jahiliyah, yaitu ketika salah seorang tokoh diantara mereka meninggal dunia, mereka mengutus para penunggang kuda untuk mendatangi kabilah-kabilah dan mengatakan “celakah kalian dengan matinya si fulan sambil menangis dan meratapi si mayit”
Begitu juga keterangan Ibnu Hajar al-Haitamy dalam Tuhfah Al Muhtaj yang menegaskan kebolehan untuk mengumumkan kematian seseorang.
Beliau memaparkan sebagai berikut:
Tidak masalah memberitahuakn kematian jenazah, bahkan disunnahkan sebagaimana keterangan dalam kitab Al Majmu’.baik dengan media penyiaran dan semacamnya. Baik dalam tujuan salat jenazah ataupun lainnya, seperti mendoakan jenazah atau menunjukkan sifat kasih sayang
Jelas sudah bahwa tidak ada madharat dalam mengumumkan kematian seseorang. Hukumnya boleh, dan juga dianjurkan. Sebab tujuannya adalah baik, yaitu agar disholatkan dan diurusi jenazahnya, serta diselesaikan tanggungannya.
Sumber: bincangsyariah.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/hukum-mengumumkan-kematian-seseorang/