Hukum Memberi Nama Jenazah Pada Batu Nisan
Saat ini sudah jarang dijumpai batu nisan di atas kuburan yang tidak bertuliskan nama jenazah. Umumnya, hampir semua kuburan dituliskan nama jenazah, tanggal lahir, dan tanggal wafat pada batu nisannya.
Sebenarnya, bagaimana hukum memberi nama jenazah pada batu nisannya, apakah boleh?
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama empat mazhab terkait pemberian nama jenazah, tanggal lahir, dan tanggal wafat pada batu nisannya.
Setidaknya, ada empat perbedaan pendapat dalam masalah ini, sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba’ah berikut;
Pertama, menurut ulama Malikiyah, menulis nama jenazah, tanggal lahir dan tanggal wafatnya adalah maruh. Namun jika yang ditulis adalah al-Quran, maka hukumnya haram.
المالكية قالوا: الكتابة على القبر إن كانت قرآنا حرمت، وإن كانت لبيان اسمه، أو تاريخ موته، فهي مكروهة
“Ulama Malikiyah berkata, ‘Menulis di atas kuburan, jika tulisan tersebut adalah al-Quran, maka hukumnya haram. Namun jika tulisan tersebut adalah untuk menjelaskan nama dan tanggal wafat jenazah, maka dimakruhkan.”
Kedua, menurut ulama Hanafiyah, menulis nama jenazah, tanggal lahir dan tanggal wafat pada batu nisannya adalah makruh tahrim.
Namun jika dikhawatirkan jejak kuburan jenazah tersebut akan hilang, atau sulit diidentifikasi kecuali batu nisannya diberi tulisan namanya, maka hukumnya boleh, dan tidak makruh.
الحنفية قالوا: الكتابة على القبر مكروهة تحريماً مطلقاً، إلا إذا خيف ذهاب أثره فلا يكره
“Ulama Hanafiyah berkata, ‘Menulis di atas kuburan adalah makruh tahrim secara mutlak, kecuali dikhawatirkan jejak kuburan akan hilang, maka tidak makruh.”
Ketiga, menurut ulama Syafiiyah, jika bukan kuburan orang alim atau orang shalih, maka makruh menulis nama jenazah, tanggal lahir dan tanggal wafat pada batu nisannya.
Namun jika kuburan orang alim atau shalih, maka sunah menulis nama, tanggal lahir dan tanggal wafat pada batu nisannya.
الشافعية قالوا: الكتابة على القبر مكروهة، سواء كانت قرآنا أو غيره، إلا إذا كان قبر عالم أو صالح، فيندب كتابة اسمه، وما يميزه ليعرف
“Ulama Syafiiyah berkata, ‘Menulis di atas kuburan hukumnya makruh, baik tulisan tersebut berupa al-Quran atau lainnya. Kecuali kuburan orang alim atau orang shalih, maka sunah menulis namanya dan sesuatu yang bisa membedakannya agar bisa diketahui.”
Keempat, menurut ulama Hanabilah, makruh menulis nama jenazah, tanggal lahir dan tanggal wafatnya pada batu nisannya, baik orang alim atau lainnya.
الحنابلة قالوا: تكره الكتابة على القبور من غير تفصيل بين عالم وغيره
“Ulama Hanabilah berkata, ‘Makruh menulis di atas kuburan tanpa ada perincian antara orang alim dan lainnya.”
Sumber: bincangsyariah.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/hukum-memberi-nama-jenazah-pada-batu-nisan/