Boleh Operasi Ke Luar Kota Lagi Pengusaha Bus Nggak Jelas
Seluruh transportasi penumpang mulai hari ini diperbolehkan kembali untuk beroperasi ke luar daerah.
Pemerintah memberikan beberapa pengecualian perjalanan untuk keperluan bukan mudik.
Namun di lapangan, peraturan ini membuat bingung operator transportasi, salah satunya perusahaan otobus (PO).
Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mempertanyakan bagaimana cara pihaknya mengetahui penumpang ini bertujuan untuk mudik atau tidak.
“Pasti, kita semua bingung ini. Sekarang pertanyaan saya, siapa yang bisa kontrol itu orang pebisnis atau tidak, jangan nggak jelas begini lah,” kata pria yang akrab disapa Sani kepada detikcom, Kamis (7/5/2020).
Sani juga mengatakan hingga kini pihak PO belum mendapatkan penjelasan rinci soal aturan dan teknis beroperasi selama larangan mudik.
Pasalnya, dalam aturan larangan mudik sebelumnya bus tidak boleh beroperasi ke luar daerah.
Sementara itu, aturan yang dikeluarkan BNPB dinilai Sani juga tidak membahas operasional transportasi.
“Yang keluar itu bacot, SE-nya belum ada buat kami. BNPB itu nggak atur transportasinya, mereka cuma atur sisi kesehatan, operasional kita di lapangan aturan teknisnya kayak apa belum jelas” tegas Sani.
Sementara itu, hingga hari ini dia mengatakan para PO sudah mulai beroperasi meski cuma sebagian kecil.
Dia mengatakan pihaknya belum menjalankan armada secara penuh karena aturannya belum jelas.
“Kami hari ini seluruh PO sudah beroperasi, tapi sebagian kecil. Masih kita tahan dulu,” kata Sani.
Namun, apabila dua hari ke depan tidak ada aturan khusus yang mengatur transportasi maka pihaknya beroperasi hanya berlandaskan pernyataan Menteri Perhubungan.
“Tapi kita pegang omongan pak Menteri boleh operasi, kalau sehari dua hari nggak ada aturan teknisnya buat kita ya kita beroperasi penuh seperti biasa. Mau dibilang melanggar silakan, berjamaah kita melanggar,” ujar Sani.
Sumber: detik.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/boleh-operasi-ke-luar-kota-lagi-pengusaha-bus-nggak-jelas/