Begini Kata Uas Tentang Wacana Penghapusan Peradilan Agama


Ustadz Abdul Somad menyampaikan tausiyahnya  (Republika)
Di Indonesia, peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam diistilahkan sebagai peradilan agama. Secara hukum, keberadaannya diakui melalui Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Ustaz Abdul Somad (UAS) mengaku, belakangan ini dirinya sempat dimintakan pendapat tentang adanya wacana untuk menggugat eksistensi peradilan agama. Terkait itu, UAS menerangkan, adanya peradilan agama memiliki sejarah yang bahkan jauh lebih tua daripada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Ini sejarah panjang di Indonesia," kata alumnus Universitas al-Azhar (Mesir) itu kepada Republika, hari ini.

Tonggaknya dimulai setidaknya sejak 1267. Waktu itu, kerajaan Islam pertama di Nusantara berdiri, yakni Samudra Pasai. Rajanya bergelar Malikusaleh, wafat pada 1297. Tentunya, raja tersebut telah menerapkan hukum Islam dalam pemerintahannya.

Samudra Pasai terletak di Aceh. UAS meneruskan, pada 1345 seorang pengelana, Ibnu Battutah (1304-1369), sempat singgah ke Aceh selama 15 hari. Dalam suatu kesempatan, pengelana asal Maroko itu bertemu dengan al-Malik az-Zahir, yakni putra Malikusaleh.

"Ibnu Battutah banyak bercerita tentang Aceh dan penerapan hukum Islam di Aceh," ujar UAS.

Pada abad ke-15, Walisongo berhasil mempengaruhi raja-raja Jawa untuk memeluk Islam. Sejak saat itu, hukum Islam pun diterapkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Jawa yang berada di bawah kedaulatan sultan Muslim.

UAS mencontohkan, Sultan Agung (1613-1645) saat berkuasa mengadakan mekanisme yang dinamakan pengadilan serambi. "Dinamakan begitu karena hakim memutuskan perkara di serambi masjid. Semua hukum berdasarkan hukum Islam," kata dia.

Kedaulatan Islam di Nusantara melemah sejak bangsa-bangsa Eropa datang menjajah kepulauan ini. Belanda menjadi yang paling berkuasa di antara mereka, setidaknya sejak abad ke-19.

Pada 1848, pemerintah kolonial Belanda menerbitkan kitab undang-undang hukum perdata (KUHPerdata), KUHPidana, dan KUHDagang. Menurut UAS, itulah awal proses kebiri terhadap hukum Islam di Nusantara.

"Belanda melarang hukum Islam diterapkan dalam masalah keduniawian. Karena mereka sekuler. Agama hanya mengatur hubungan personal dengan tuhan," jelas alumnus Darul Hadis (Maroko) itu.

Setelah berjuang sekian lama, bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Dalam pada itu, lanjut UAS, sultan-sultan Melayu dan kerajaan-kerajaan yang menerapkan hukum Islam pun bergabung ke Republik Indonesia. Pancasila menjadi pegangan bersama.

"Mereka berharap, hukum Islam tetap diterapkan dengan payung sila pertama, Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya," ucap UAS.



Disrupsi sempat muncul hanya sehari setelah Indonesia diproklamasikan. Pada 18 Agustus 1945, seorang opsir Jepang menjumpai Mohammad Hatta. Kepada Bung Hatta, sang perwira Angkatan Laut Jepang (Kaigun) itu—yang Hatta sendiri lupa namanya—mendapatkan informasi bahwa pencantuman kata-kata 'dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya' menyebabkan orang-orang Indonesia yang beragama Kristen (Protestan dan Katolik) di daerah Kaigun di Indonesia timur merasa terdiskriminasi dalam negara baru, Republik Indonesia.

Kalau tujuh kata-kata itu tetap tercantum dalam Undang-Undang Dasar, lanjut si perwira asing itu, kalangan Nasrani lebih suka berdiri di luar RI.

"Umat Islam legowo, demi persatuan (tujuh kata pun dihilangkan --Red). Resmi-lah Pancasila edisi terakhir, yakni sila pertamanya berbunyi, 'Ketuhanan Yang Maha Esa," papar UAS.

Dasar gugatan

UAS menegaskan, cakupan peradilan agama saat ini tak meliputi seluruh hukum Islam (syariat). "Tujuh kata" dalam sila pertama Pancasila telah dimodifikasi. Sebagai bentuk sikap legowo, kaum Muslimin pun 'mengikhlaskan' bila peradilan itu semata-mata mengurus nikah, talak cerai, rujuk, nafkah dan warisan.

"Kalau itu mau digugat juga, apa sebenarnya yang ada di kepala mereka yang menggugat itu? Butakah mereka terhadap kelapangan hati umat Islam? Satu-satunya hukum Islam yang kuat, legitimate, diakui Konstitusi negara hanya tinggal ini saja, tapi sekarang semua mau digugat," tutur UAS.

Ia pun mempertanyakan apa agenda 'tersembunyi' di balik gugatan tersebut. UAS berharap, para pemangku kepentingan memiliki sikap sadar sejarah. Peradilan agama di Tanah Air tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses yang panjang, bahkan sebelum Indonesia merdeka.

"Umat Islam mesti mengerti dan sadar. Sadar hukum, sadar sejarah," kata dia menutup pembicaraan.

Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://www.bagibagi.info/2020/07/begini-kata-uas-tentang-wacana.html

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Timbalan Menteri Agama Kata Perlu Pertimbangkan Pula Untuk Bentang Ruu355

Timbalan Menteri Agama Kata Perlu Pertimbangkan Pula Untuk Bentang Ruu355

papar berkaitan - pada 25/7/2020 - jumlah : 296 hits
Tak tumbuh tak melata tak sungguh orang tak kata Itu mungkin rumusan kepada sikap Pas yang sebelum ini galak menyerang Pakatan Harapan berhubung isu pindaan Rang Undang undang Mahkamah Syariah 2016 Timbalan Menteri di Jabatan Perdana Menter...
Pas Hanya Tunggang Agama Kata Amanah

Pas Hanya Tunggang Agama Kata Amanah

papar berkaitan - pada 20/7/2020 - jumlah : 315 hits
Naib Presiden AMANAH Ustaz Hasanuddin berkata beliau boleh bersabar dengan tingkah laku buruk itu Tetapi saya terlalu sedih melihat beberapa Ahli Parlimen Melayu Islam yang kononnya banyak ilmu tersengih melihat teguran teguran yang cuba di...
Mustahil Paras Kemiskinan Kekal Rm980 Sebulan Kata Mustapa

Mustahil Paras Kemiskinan Kekal Rm980 Sebulan Kata Mustapa

papar berkaitan - pada 7/7/2020 - jumlah : 213 hits
Mustapa MohamedPUTRAJAYA Menteri di Jabatan Perdana Menteri Mustapa Mohamed berkata mustahil paras kemiskinan terus kekal pada pendapatan RM980 sebulan yang ditetapkan pada 2005 susulan kritikan bekas pelapor khas PBB terhadap komitmen kera...
Al Jazeera Apa Kata Pas Lihat Komen Najib

Al Jazeera Apa Kata Pas Lihat Komen Najib

papar berkaitan - pada 8/7/2020 - jumlah : 424 hits
Siasat Dalang Di Sebalik Dokumentari Al JazeeraKANGAR Agensi berita asing Al Jazeera wajar memohon maaf kepada kerajaan Malaysia atas penyiaran dokumentari yang tidak tepat kata Ketua Pemuda PAS Perlis Ustaz Muhammad Azmir Azizan Menurutnya...
Kata Tetangga Soal Sosok Terduga Teroris Perempuan Yang Ditangkap Di Semarang

Kata Tetangga Soal Sosok Terduga Teroris Perempuan Yang Ditangkap Di Semarang

papar berkaitan - pada 7/7/2020 - jumlah : 225 hits
Seorang perempuan terduga teroris diamankan Densus 88 Antiteror di sebuah rumah di kampung Purwosari Perbalan Semarang Utara Salah seorang warga berinisial ER di Semarang Minggu membenarkan penangkapan oleh polisi tidak berseragam tersebut ...
Mufakat Nasional Menyokong Muhyiddin Pm Semula Selepas Pru 15 Adalah Kenang Jasa Kata Penganalisis

Mufakat Nasional Menyokong Muhyiddin Pm Semula Selepas Pru 15 Adalah Kenang Jasa Kata Penganalisis

papar berkaitan - pada 7/7/2020 - jumlah : 427 hits
Sokongan Umno dan PAS terhadap Muhyiddin Yassin sebagai calon perdana menteri dalam pilihan raya umum ke 15 nanti mengundang pandangan tidak senang di kalangan beberapa pemimpin dan veteran di dalam Umno Ada yang beranggapan Umno tidak perl...
Kisah To Ki Penjelasan Anak Beliau Dan Apa Kata To Ki

Kisah To Ki Penjelasan Anak Beliau Dan Apa Kata To Ki

papar berkaitan - pada 7/7/2020 - jumlah : 438 hits
Orang Cakap Kami Tidak Ingat Ayah Anak Perempuan To Ki Jawab Teguran Netizen Kisah penyanyi To Ki yang kini tinggal dalam keadaan serba kekurangan mula menjadi topik hangat selepas beberapa media mula melaporkan keadaan semasa beliau yang k...
Anwar Perlukan Masa Untuk Terus Berunding Kata Sumber

Anwar Perlukan Masa Untuk Terus Berunding Kata Sumber

papar berkaitan - pada 8/7/2020 - jumlah : 271 hits
Anwar memerlukan sedikit masa lagi bagi memuktamadkan rundingannya Permohonan Presiden PKR Datuk Seri Anwar Ibrahim untuk diberikan sedikit masa lagi untuk menyelesaikanperundingan beliau dengan pelbagai pihak telah menjadi sebab kenapa Anw...
Importance Of Domain Valuation

Bazaar Wangsa Maju Draws Attention With Its Impressive Length

Opec Mula Tingkatkan Pengeluaran Minyak Mulai April

Study Warns Climate Change Will Lead To More City Fires

The New Evs From Bmw Will Outperform All Others On Range

6 Ciri Ciri Yang Dicari Lelaki Daripada Seorang Wanita

Selamat Tinggal 0176076730

Nippon Sushi Dan Myviets Melancarkan Menu Istimewa Sempena Ramadan


echo '';
Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Dendam Seorang Madu Slot Tiara Astro Prima

10 Fakta Biodata Amira Othman Yang Digosip Dengan Fattah Amin Penyanyi Lagu Bila Nak Kahwin

5 Tips Macam Mana Nak Ajak Orang Kita Suka Dating Dengan Kita

Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Keluarga Itu Slot Lestary TV3

Bolehkah Manusia Transgender Mencapai Klimaks Selepas Bertukar


Lirik Lagu Hari Lebaran Siti Nordiana

Saat Hilang Tong Gas Mu

Penerangan Jenis Jenis Ruam Panas Bayi Serta Dewasa Dan Cara Rawat Ruam Panas

Le Tour De Langkawi 2025 Tarikh Jadual Trek Perlumbaan

Everything Zen A Charming Bmw R65 Bobber From Sydney

Polis Terima Enam Laporan Siasat Tiga Pengacara Radio