Apakah Sah Melaksanakan Haji Dengan Uang Pinjaman Ini Penjelasannya
Setiap Muslim pasti sangat menginginkan agar bisa melaksanakan ibadah haji di Baitullah. Untuk tujuan ini, banyak di antara mereka yang menabung hingga tahunan.
Bahkan sebagian melaksanakan ibadah haji dengan uang pinjaman dan kemudian dilunasi setelah pulang melaksanakan haji. Sebenarnya, bolehkah haji dengan uang pinjaman dalam Islam?
Di antara syarat wajib haji adalah memiliki kemampuan untuk melaksanakan haji, terutama dalam hal finansial.
Seseorang yang tidak memiliki kecukupan harta, maka baginya tidak wajib melaksanakan haji.
Dan ia tidak perlu memaksakan diri melaksanakan haji dengan cara berhutang.
Hal ini karena syariat tidak membebani seseorang di luar kemampuannya untuk melakukan ibadah, termasuk haji bagi yang tidak mampu.
Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 286;
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
Meski demikian, jika ada seseorang yang melaksanakan haji dengan cara berhutang, atau dengan uang pinjaman, maka hajinya tetap dinilai sah dan kewajiban haji baginya sudah gugur.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Hasyiah Al-Syarqawi berikut;
فمن لم يكن مستيطيع لم يجب عليه الحج لكن إذافعله أجزأه
Orang yang tidak mampu, maka tidak wajib baginya melakukan haji. Akan tetapi jika ia melaksanakannya, maka hajinya sah (mencukupinya).
Dalam kitab Nihayatuz Zain juga disebutkan bahwa orang fakir namun melaksanakan haji, maka hajinya dinilai sah dan sudah mencukupi untuk menggugurkan kewajiban haji baginya.
فيجزئ الحج الفقيروكل عاجزحيث اجتمع فيه الحرية والتكليف كما لوتكلف المريض حضورالجمعة
Maka haji mencukupi bagi orang fakir dan setiap orang yang tidak mampu selama dalam dirinya terkumpul sifat merdeka dan mukallaf, seperti bila orang sakit memaksakan diri shalat jumat.
Dengan demikian, melaksanakan haji dengan uang pinjaman tetap dihukumi sah dan sudah menggugurkan kewajiban haji.
Apalagi jika setelah melaksanakan haji memiliki kemampuan untuk melunasi uang pinjaman tersebut.
Sumber: bincangsyariah.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/apakah-sah-melaksanakan-haji-dengan-uang-pinjaman-ini-penjelasannya/