Aktiviti Kehidupan Supaya Tidak Bertentangan Dengan Apa Yang Allah Perintah Dan Larang In Syaa Allah 9352
Hukum Ulang Tahun dan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun serta Mendoakan
by Saad Saefullah
Bacalah: Doa Kesyukuran Menyambut Hari Ulang Tahun. 3306.
BANYAK yang bertanya kepada kami tentang hukum ulang tahun. Setelah mengkaji masalah ini maka kami memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Masalah ulang tahun ini adalah masalah furu’ atau cabang, bukan masalah ushul atau pokok agama, dan terdapat perbedaan pendapat di dalamnya yang kita harus berlapang dada menyikapinya, tanpa perlu bersikap keras.
2. Hendaklah kita saling menghormati dan menghargai karena masing-masing pihak mempunyai hujjah untuk membela pendapat yang diyakininya.
3. Sebagian ulama berpendapat hukumnya haram karena tasyabbuh atau menyerupai orang kafir.
4. Sebagaian ulama yang lain berpendapat bahwa ulang tahun itu adalah urusan dunia dan hukumnya mubah.
5. Kami sekeluarga tidak pernah mengadakan acara ulang tahun dan tidak menganjurkan.
6. Hendaklah ulang tahun diniatkan bersyukur kepada Allah atas nikmat umur.
7. Mengucapkan selamat ulang tahun dan mendoakan kebaikan hukumnya boleh, jika diperlukan saja, yaitu demi menjaga hubungan baik dan khawatir terjadi kesalahfahaman jika tidak mengucapkannya.
8. Menghadiri undangan ulang tahun hukumnya boleh, jika diperlukan saja, dengan catatan tidak ada kemungkaran di dalamnya, seperti ikhtilath atau campur laki perempuan bukan mahram, dan semisalnya.
9. Hendaklah acara ulang tahun tanpa disertai berdoa sebelum meniup lilin karena dikhawatirkan hal itu menyerupai kaum Majusi (penyembah api) yang berdoa kepada api. [Masudnya tanpa ada acara menyalakan lilin dan tanpa ada acara meniup lilin].
10. Kewajiban kita adalah menambah referensi dalam masalah agama, jangan dari satu sumber saja, supaya pemahaman kita luas dan siap dengan perbedaan pendapat, serta memahami sudut pandang yang lain.
11. Jangan pernah dilupakan bahwa kita sesama muslim dan mukmin adalah bersaudara, ditambah lagi sesama ahlus sunnah wal jama’ah, kita wajib tetap menjaga kehormatan saudara kita walau terdapat perbedaan pendapat diantara kita.
Berikut ini diantara hujjah argumentasi yang membolehkan ulang tahun;
حديث أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : لَمَّا حَضَرَ رَمَضَانُ ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُبَشِّرُ أَصْحَابَهُ :
( أَتَاكُمْ رَمَضَانُ ، شَهْرٌ مُبَارَكٌ ، فَرَضَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ ، تُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ السَّمَاءِ ، وَتُغْلَقُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَحِيمِ ، وَتُغَلُّ فِيهِ مَرَدَةُ الشَّيَاطِينِ ، لِلَّهِ فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ ، مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ ) .
أخرجه النسائي في “سننه” (2106) ، وأحمد في “مسنده” (7148) ، وعبد بن حميد في “مسنده” (1429) ، وابن أبي شيبة في “مصنفه” (8867)
وحسنه الجوزقاني في “الأباطيل والمناكير” (473)
وقال الشيخ الألباني في “صحيح الترغيب والترهيب” (999) :” صحيح لغيره ” . وينظر: حاشية “المسند” ، ط الرسالة (12/59).
Hadits riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, beliau berkata: “Tatkala masuk bulan Ramadhan, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam memberikan kabar gembira kepada para sahabatnya: “Telah datang kepadamu bulan Ramadhan, bulan yang penuh berkah….” [HR Imam Ahmad, An-Nasa’i, dll. Hadits ini dihasankan oleh Al-Juzqani. Al-Albani berkata: shahih lighairih]
وقال القاري في “مرقاة المفاتيح” (4/1365) في شرحه لهذا الحديث :
” وَهُوَ أَصْلٌ فِي التَّهْنِئَةِ الْمُتَعَارَفَةِ فِي أَوَّلِ الشُّهُورِ بِالْمُبَارَكَةِ ” . اهـ .
Berkata Al-Qari dalam “Mirqatul Mafatih” ketika menjelaskan hadits ini: “Dan ia (hadits ini) adalah landasan tentang ucapan selamat dengan keberkahan yang telah dikenal berkenaan dengan awal bulan-bulan”.
وقال الشيخ عبد الغني بن ياسين اللبدي النابلسي في “حاشية اللبدي” (1/99) :
“قلت: وعلى قياسه تهنئة المسلمين بعضهم بعضًا بمواسم الخيرات وأوقات وظائف الطاعات “. اهـ
Berkata Syaikh Abdul Ghani bin Yasin Al-Lubdi An-Nablusi dalam “Hasyiyah Al-Lubdi”: “Aku berkata: Di-qiyaskan (dianalogkan) kepada hadits ini ucapan selamat kaum muslimin sebagian mereka terhadap sebagian yang lain dengan (datangnya) musim-musim kebaikan, waktu-waktu, dan amalan-amalan ketaatan”.
وفي حديث توبة كعب بن مالك رضي الله عنه وفيه :” فَيَتَلَقَّانِي النَّاسُ فَوْجًا فَوْجًا ، يُهَنُّونِي بِالتَّوْبَةِ ، يَقُولُونَ: لِتَهْنِكَ تَوْبَةُ اللَّهِ عَلَيْكَ ، قَالَ كَعْبٌ: حَتَّى دَخَلْتُ المَسْجِدَ ، فَإِذَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ حَوْلَهُ النَّاسُ، فَقَامَ إِلَيَّ طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ يُهَرْوِلُ ، حَتَّى صَافَحَنِي وَهَنَّانِي ، وَاللَّهِ مَا قَامَ إِلَيَّ رَجُلٌ مِنَ المُهَاجِرِينَ غَيْرَهُ ، وَلاَ أَنْسَاهَا لِطَلْحَةَ “. أخرجه البخاري (4418) ، ومسلم (2769) .
Hadits diatas adalah kisah diterimanya taubat sahabat Ka’ab bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu.
Kemudian para sahabat datang kepada beliau berbondong-bondong untuk mengucapkan selamat. Ketika sahabat Ka’ab memasuki masjid, sahabat Thalhah bin Ubaidillah Radhiyallahu ‘Anhu berlari kecil kepadanya, lalu menjabat tangannya dan mengucapkan selamat kepadanya. Hal ini dilakukan dihadapan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam.” [HR. Bukhari dan Muslim]
وقال ابن القيم في “زاد المعاد” (3/512) تعليقا على حديث توبة كعب :
” وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى اسْتِحْبَابِ تَهْنِئَةِ مَنْ تَجَدَّدَتْ لَهُ نِعْمَةٌ دِينِيَّةٌ ، وَالْقِيَامِ إِلَيْهِ إِذَا أَقْبَلَ ، وَمُصَافَحَتِهِ ، فَهَذِهِ سُنَّةٌ مُسْتَحَبَّةٌ ، وَهُوَ جَائِزٌ لِمَنْ تَجَدَّدَتْ لَهُ نِعْمَةٌ دُنْيَوِيَّةٌ “. اهـ
Ibnul Qayyim rahimahullah memberikan komentar tentang hadits ini dalam kitabnya “Zadul Ma’ad”:
“Di dalamnya terdapat dalil atas dianjurkannya mengucapkan selamat kepada orang yang mendapatkan nikmat baru dalam urusan agama, berdiri kepadanya ketika ia datang dan menjabat tangannya, hal ini adalah sunnah yang dianjurkan. Dan diperbolehkan kepada orang yang mendapatkan nikmat baru dalam urusan dunia”.
قال ابن حجر الهيتمي في “تحفة المحتاج” (3/56) :” قَالَ الْقَمُولِيُّ : لَمْ أَرَ لِأَحَدٍ مِنْ أَصْحَابِنَا كَلَامًا فِي التَّهْنِئَةِ بِالْعِيدِ وَالْأَعْوَامِ وَالْأَشْهُرِ كَمَا يَفْعَلُهُ النَّاسُ ، لَكِنْ نَقَلَ الْحَافِظُ الْمُنْذِرِيُّ عَنْ الْحَافِظِ الْمَقْدِسِيَّ : أَنَّهُ أَجَابَ عَنْ ذَلِكَ بِأَنَّ النَّاسَ لَمْ يَزَالُوا مُخْتَلِفِينَ فِيهِ ، وَاَلَّذِي أَرَاهُ : مُبَاحٌ ، لَا سُنَّةَ فِيهِ وَلَا بِدْعَةَ .
وَأَجَابَ الشِّهَابُ ابْنُ حَجَرٍ بَعْدَ اطِّلَاعِهِ عَلَى ذَلِكَ بِأَنَّهَا مَشْرُوعَةٌ ، وَاحْتَجَّ لَهُ بِأَنَّ الْبَيْهَقِيَّ عَقَدَ لِذَلِكَ بَابًا ، فَقَالَ : بَابُ مَا رُوِيَ فِي قَوْلِ النَّاسِ بَعْضِهِمْ لِبَعْضٍ فِي الْعِيدِ : (تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ)، وَسَاقَ مَا ذَكَرَهُ مِنْ أَخْبَارٍ وَآثَارٍ ضَعِيفَةٍ ، لَكِنَّ مَجْمُوعَهَا يُحْتَجُّ بِهِ فِي مِثْلِ ذَلِكَ .
ثُمَّ قَالَ : وَيُحْتَجُّ لِعُمُومِ التَّهْنِئَةِ بمَا يَحْدُثُ مِنْ نِعْمَةٍ ، أَوْ يَنْدَفِعُ مِنْ نِقْمَةٍ : بِمَشْرُوعِيَّةِ سُجُودِ الشُّكْرِ ، وَالتَّعْزِيَةِ ، وَبِمَا فِي الصَّحِيحَيْنِ عَنْ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ فِي قِصَّةِ تَوْبَتِهِ ، لَمَّا تَخَلَّفَ عَنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ : أَنَّهُ لَمَّا بُشِّرَ بِقَبُولِ تَوْبَتِهِ ، وَمَضَى إلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – :
قَامَ إلَيْهِ طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ ، فَهَنَّأَهُ . أَيْ : وَأَقَرَّهُ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “. اهـ .
Berkata Ibnu Hajar Al-Haitami dalam “Tuhfatul Muhtaj”:
“Berkata Al-Qamuli: Saya belum mengetahui pembicaraan salah seorang dari ulama kita tentang ucapan selamat hari raya, tahun-tahun dan bulan-bulan tertentu. Akan tetapi Al-Hafidz Al-Mundziri telah menukil dari Al-Hafidh Al-Maqdisi bahwasanya beliau memberi jawaban tentang masalah tersebut, bahwa sesungguhnya manusia selama ini berbeda pendapat didalamnya, dan menurut pendapat saya, hukumnya adalah mubah, bukan sunnah dan bukan pula bid’ah.
Asy-Syihab Ibnu Hajar setelah menelaah masalah itu menjawab bahwa hal itu adalah disyari’atkan, beliau berhujah bahwasanya Al-Baihaqi membuat satu bab tersendiri untuk hal itu dan dia berkata:
“Bab apa yang diriwayatkan tentang ucapan manusia sebagian mereka terhadap sebagian yang lain pada waktu hari raya; (semoga Allah mengabulkan dari kami dan dari kamu)”, kemudian beliau membawakan beberapa hadits dan atsar yang dha’if. Akan tetapi kalau dikumpulkan semua riwayat tersebut bisa dijadikan argumentasi untuk hal semacam itu (ucapan selamat).
Kemudian beliau berkata: Dijadikan argumentasi pula untuk ucapan selamat secara umum atas nikmat yang terjadi atau terhindar dari bencana adalah disyari’atkannya sujud syukur dan takziyah (ucapan bela sungkawa yang bersifat menghibur ketika ada kematian). Juga hadits dalam Ash-Shahihain (riwayat Bukhari dan Muslim) tentang sahabat Ka’ab bin Malik dalam kisah (diterima) taubatnya, tatkala tidak mengikuti perang Tabuk, bahwasanya ketika dia diberi kabar gembira dengan diterima taubatnya, dia menghadap Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam, maka sahabat Thalhah bin Ubaidillah berdiri mengucapkan selamat kepadanya, dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam menyetujui hal itu”.
Demikian penjelasan kami tentang masalah ulang tahun ini, semoga membuka wawasan, dan hendaklah kita menghormati perbedaan pendapat dengan lapang dada karena masalah ini bukan masalah pokok agama, akan tetapi cabang-cabang, dan masing-masing pihak mempunyai argumentasi serta hujjah untuk membela pendapatnya. Semoga bermanfaat. []
Malang, Kamis 25 Jumadal Ula 1440 / 31 Januari 2019
Akhukum Fillah
Al-Faqir @AbdullahHadrami
Ingin download video, audio dan tulisan serta info bermanfaat ? Silahkan bergabung di Channel Telegram kami;
http://goo.gl/fxwVGH
Channel YouTube
https://www.youtube.com/user/MTDHK050581
https://www.islampos.com/hukum-ulang-tahun-dan-mengucapkan-selamat-ulang-tahun-serta-mendoakan-144433/?
‘Saya Sekarang Saudara Kamu, I’m Muslimah, You Know?’
by Saad Saefullah
KERJA-kerja dakwah yang kita lakukan belum tentu kita akan melihat hasilnya pada saat itu juga. Bahkan bisa jadi setelah kita tiada hasil menanam kita dengan nilai-nilai yang baik justru akan dituai mungkin oleh anak generasi kita mendatang.
Bagi Bidadari Azzam yang telah menjalankan aktivitas dakwah di negara orang dan menjadi Muslim minoritas di tengah penduduk Eropa yang mayoritas beragama Nasrani, sebuah kebahagian tersendiri jika nilai-nilai Islam yang didakwahkannya bisa diterima oleh orang lain, apalagi sampai orang lain tersebut menyatakan kerelaannya untuk menerima Islam dan masuk Islam.
Ibarat bercocok tanam, Bidadari Azzam saat ini tengah menikmati sedikit hasil yang telah ditanam sebelumnya. Meskipun hanya lebih kurang tiga tahun tinggal di Polandia tepatnya di sebuah kota kecil bernama Krakow, ibu tiga orang anak ini telah mensyahadatkan 15 orang warga lokal.
Namun ternyata itu bukan satu-satunya hasil dakwah yang sudah dia lakukan di Krakow, dalam sebuah obrolan singkat dengan Islampos, Bidadari Azzam menceritakan bahwa dirinya baru-baru ini menerima email dari seorang teman warga lokal Krakow yang dulu pernah didakwahkannya tentang Islam. Dan email tersebut bagi Bidadri Azzam sangat lah membahagiakan dirinya, membuat dirinya rindu akan ikatan ukhuwah yang pernah dijalani dengan sesama saudara Muslim yang ada di sana.
Berikut isi email perempuan warga lokal Krakow tersebut:
“Dear Riry, Saya masih ingat raut wajahmu yang tetap ceria meskipun lelah. Kamu berkata bahwa saya adalah temanmu, padahal kita hanya beberapa kali berjumpa, saya sangat tersanjung! Bagi saya, kamu sangat unik dan dirindukan siapa pun, temanmu sangat banyak padahal kamu bukan orang Polskie, tandanya kamu adalah wanita hebat. Saya berharap bahwa saya dapat menjadi muslimah yang baik sepertimu… Dan kali ini, saya ingin membuatmu gembira, saya beritakan bahwa saya telah menjadi muslimah, ‘I am muslimah, you know?!’ Saya bersyahadat sewaktu sholat Jum’at beberapa minggu lalu, sebuah pilihan hidup yang paling berat, keputusan saya yang sesuai dengan nurani. Semua sisters bercerita bahwa meskipun kamu tidak berada di Krakow sini, namun hati dan jiwamu sudah kamu simpan di sini… Saya bahagia sekali karena sekarang kita bersaudara, I love Riry:-*….”
Membaca email itu, membuat Bidadari Azzam langsung terbayang kota tua Krakow dengan segala aktivitasnya, terbayang aktivitas di Islamic Center berkumpul sesama sister dan banyak lagi kenangan indah selama berada di sana, paparnya.
Kepada Islampos.com, Bidadari Azzam menjelaskan bahwa email itu dikirim oleh seorang warga lokal Krakow yang beberapa kali bertanya kepada dirinya tentang Islam. Baik ketemu secara langsung maupun perbincangan lewat email. Dan hasilnya, perempuan warga lokal tersebut menyatakan masuk Islam meskipun tidak bersyahadat lewat dirinya.
“Siapa yang mengajak kepada hidayah maka dia mendapatkan pahala seperti pahala orang-orang yang mengikutinya & hal itu tak mengurangi pahala mereka sedikitpun…[HR.Muslim no. 2674]. []
REDAKTUR: AL-FURQON
https://www.islampos.com/saya-sekarang-saudara-kamu-im-muslimah-you-know-144435/?
Permintaan ‘Aneh’ Kafir Quraisy kepada Rasulullah ﷺ
by yudi
TIDAK ada yang tidak mungkin bagi Allah Azza Wa Jalla. Ketika Allah Ta’ala berkehendak dengan kuasa-Nya maka semuanya akan terjadi dengan kehendaknya termasuk terbelahnya bulan.
Bila dicerna menggunakan akal, peristiwa terbelahnya bulan dirasa sesuatu yang musahil, karena makhluk hidup di muka bumi ini tidak akan ada yang bisa melakukannya. Namun kuasa Allah menyatakan bahwa Allah itu ada dan Rasulullah ﷺ itu adalah benar-benar utusan Allah SWT.
Dikisahkan Sebelum Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam hijrah, berkumpullah tokoh kafir Quraisy, seperti Abu Jahal, Walid bin Mughirah dan Al ‘Ash bin Qail.
Mereka meminta kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wasallam untuk membelah bulan. Kata mereka, “Seandainya kamu benar seorang Nabi, maka belahlah bulan menjadi dua.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam berkata kepada mereka, “Apakah kalian akan masuk Islam jika aku sanggup melakukannya?”
Mereka menjawab, “Ya.” Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam berdoa kepada Allah agar bulan terbelah menjadi dua. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam memberi isyarat dengan jarinya, maka bulanpun terbelah menjadi dua. Selanjutnya sambil menyebut nama setiap orang kafir yang hadir, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam berkata, “Hai Fulan, bersaksilah kamu. Hai Fulan, bersaksilah kamu.”
Demikian jauh jarak belahan bulan itu sehingga gunung Hira nampak berada diantara keduanya. Akan tetapi orang kafir yang hadir berkata, “Ini sihir!” Padahal semua orang yang hadir menyaksikan pembelahan bulan tersebut dengan seksama. Akan tetapi para ahli mengatakan bahwa sihir, memang benar bisa saja “menyihir” orang yang ada di sampingnya akan tetapi tidak bisa menyihir orang yang tidak ada di tempat itu. Lalu mereka pun menunggu orang yang akan pulang dari perjalanan.
Orang Quraisy pun bergegas menuju keluar batas kota Mekkah menanti orang yang baru pulang dari perjalanan. Dan ketika datang rombongan yang pertama kali dari perjalanan menuju Mekkah, orang musyrik pun bertanya, “Apakah kalian melihat sesuatu yang aneh dengan bulan?” Mereka menjawab, “Ya, benar. Pada suatu malam yang lalu kami melihat bulan terbelah menjadi dua dan saling menjauh masing-masingnya kemudian bersatu kembali…”
Maka sebagian mereka pun beriman, dan sebagian lainnya lagi tetap kafir ingkar.
Atas peristiwa ini Allah SWT menurunkan ayat Al Qur’an:
“Sungguh, telah dekat hari qiamat, dan telah terbelah bulan, dan ketika melihat tanda kebesaran Kami, merekapun ingkar lagi berpaling seraya berkata, “Ini adalah sihir yang terus-menerus”, dan mereka mendustakannya, bahkan mengikuti hawa nafsu mereka. Dan setiap urusan benar-benar telah tetap… (QS. Al Qomar 54:1-) []
https://www.islampos.com/permintaan-aneh-kafir-quraisy-kepada-rasulullah-144471/?
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
http://peceq.blogspot.com/2019/04/aktiviti-kehidupan-supaya-tidak.html