Wanita Yang Dibakar Hidup Hidup Oleh Adik Kandung Akhirnya Meninggal Ini Ancaman Untuk Pelaku
Wanita yang dibakar oleh adik kandung sendiri di Cianjur akhirnya meninggal dunia.
Leti Julaeti (35) menghembuskan napas terakhirnya setelah berjuang menghadapi luka bakar yang dideritanya.
Ibu rumah tangga asal Cianjur itu dibakar hidup-hidup oleh adik kandungnya yang berinisial UA.
Selama 10 hari, Leti Julaeti dirawat di RSUD Sayang Cianjur.
Ia menjalani penanganan serius hingga dinyatakan meninggal pada Selasa (16/6/2020) pukul 10.00 WIB.
Leti menderita luka bakar 72 persen di bagian tubuh hingga leher.
Kanit Reskrim Polsek Cianjur Kota Ipda Dimas Wicaksono Wijaya, mengatakan, korban sempat sadarkan diri.
Namun belum bisa berkomunikasi hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
“Luka bakarnya cukup parah, sampai 72 persen. Sekarang korban sudah dibawa ke rumah duka,” katanya.
Berikut ini 5 fakta perjalanan kasus Leti yang dibakar oleh adiknya sendiri.
1. Kronologi
Ade Saepuloh (45) tak menduga, adik iparnya tersebut akan berbuat senekat itu dengan membakar istrinya di rumahnya, Jalan KH Asnawi Gang Bungsu RT 01/12, Kelurahan Solokpandan, Kecamatan Cianjur, Sabtu (6/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Sebelum kejadian, saya mendengar ada cekcok dengan istri saya, saya tak menduga ia akan membakar istri saya,” kata Ade.
Ade mengatakan, UA yang merupakan adik istrinya tersebut datang pukul 14.00 WIB mau pinjam uang namun tak diberi oleh istrinya.
“Jadi kami baru saja pulang dari menebus uang kontrakan UA sebesar Rp 17 juta,” ujar Ade.
Dari pemilik kontrakan, kami mendapat keterangan bahwa uang Rp 17 juta itu mau dipinjam lagi sama UA.
“Nah pemilik kontrakan tidak memberi dengan alasan tak boleh sama istri saya, tapi kalau logika pemilik kontrakan tak mau meminjamkan uang kepada UA karena tak ada jaminan,” kata Ade.
Lalu UA datang dan cekcok lagi dengan istrinya
“Ada teriakan akan saya bakar rumah, ia keluar lagi mungkin mengambil bensin dengan botol plastik kecil disimpan di saku celananya,” kata Ade.
Ade yang berada tak jauh dari istrinya tak bisa mencegah saat adik iparnya menyulutkan api setelah mengguyur tubuh istrinya dengan bensin.
“Saat itu kami baru pulang, istri duduk di sofa, saya rebahan di lantai, saya melihat dalam hitungan detik api sudah membesar di tubuh istri saya,” ujar Ade.
Tanpa pikir panjang, Ade membawa istrinya dan bersama-sama loncat ke kolam.
Di bagian belakang dapur rumah Ade terdapat kolam kecil berukuran sekitar 5×4 meter dengan kedalaman satu meter.
“Seketika api dalam tubuh istri saya padam, lalu saya angkat tubuh istri saya dan saya bawa ke rumah sakit,” kata Ade.
Jeritan minta tolong dalam beberapa menit langsung mengundang warga datang. Warga pun membantu memadamkan api yang membakar kursi dan bagian perabot ruang tamu di rumah Ade.
“Kaki saya ikut terbakar, saya baru sadar setelah di rumah sakit,” kata Ade.
2. Nasib Leti
Sebanyak 72 persen tubuh Leti terbakar. Setelah mendapat pertolongan Leti langsung di bawa ke RSUD Sayang Cianjur. Di sana ia langsung mendapat perawatan.
3. Sosok Adik
UA sering dibantu oleh Leti Julaeti. Bak air susu dibalas air tuba, pria berusia 30 tahun itu justru nekat membakar kakaknya karena masalah uang.
Selama ini, kata Ade Saepuloh, ia dan istri kerap membantu UA yang diketahui beralamat di Jalan Barisan Banteng, tak jauh dari rumah korban.
UA pernah tersandung kasus narkoba sebanyak empat kali.
“Ia benar kami sempat mengurusnya saat tersandung kasus narkoba, kalau dihitung sudah empat kali,” ujar Ade saat ditemui di rumahnya, Senin (8/6/2020).
4. Ditangkap
Saat membakar kakaknya, UA mendapat luka bakar. Ia juga sempat dilarikan ke RSUD Sayang Cianjur karena terkena sambaran api namun tidak separah kakaknya.
Tak lama setelah mendapatkan perawatan itu ia langsung ditemui polisi.
UA yang mengenakan kaus warna biru gelap dan celana pendek warna sama, tangannya diborgol.
Saat diamankan, UA sempat dikepung oleh warga setempat di tempat kejadian. UA dikabarkan masuk ruang isolasi RSUD Sayang Cianjur.
Akibat perbuatannya itu UA terancam hukuman lima belas tahun penjara.
Kepala urusan Sub Bagian Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi, mengatakan UA dijerat Pasal 187 KUHP.
“Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.
“Dalam pasal tersebut juga tertulis pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain,” ujar Ade, Minggu (7/6/2020).
Pasal itu ditetapkan juga berbunyi pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
5. PDP Covid-19
Humas RSUD Sayang Cianjur, Diana Wulandara, mengatakan UA reaktif dari hasil rapid test.
“Iya masuk ruang isolasi, perihal reaktif hasil rapid test harus komunikasi dengan dokter yang menanganinya,” ujar Diana melalui sambungan telepon, Senin (8/6/2020).
Diana mengatakan pihaknya juga sudah mengontak krisis center mengabari pemindahan pasien terduga pelaku pembakar kakaknya tersebut.
Juru bicara gugus Covid-19 Cianjur, dr Yusman Faisal, membenarkan jika terduga pelaku pembakar sang kakak tersebut sudah masuk ruang isolasi.
“Ditetapkan sebagai pasien dengan pengawasan (PDP) berdasarkan hasil uji klinis,” kata Yusman.
Uji klinis yang dilakukan medis dengan melakukan rontgen dan serangkaian tes klinis lainnya.
“Untuk tes selanjutnya kami akan laporkan lagi,” kata Yusman.
Sumber: tribunnews.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/wanita-yang-dibakar-hidup-hidup-oleh-adik-kandung-akhirnya-meninggal-ini-ancaman-untuk-pelaku/