Untuk Antisipasi Tertularnya Virus Corona Ph Minta Proses Hukum 7 Tapol Papua Di Pindahkan Ke Pn Jayapura
SIDANG 7 TAPOL PAPUA DI PN BALIKPAPAN DITUNDA AKIBAT BAHAYA VIRUS CORONA:
UNTUK ANTISIPASI TERTULARNYA VIRUS CORONA, PH MINTA PROSES HUKUM 7 TAPOL PAPUA DI PINDAHKAN KE PN JAYAPURA
Sidang 7 Tapol Papua dengan agenda pembuktian pada tanggal 16 Maret 2020 di Pengadilan Negeri Balikpapan dibuka pada pukul 11:00. Sidang sedikit molor dari jadwal yang ditentukan yaitu pukul 10:00 akibat JPU dan saksi dari Papua belum ada di PN Balikpapan.
Sebelum sidang dibuka, Ketua Majelis Hakim langsung memangil 7 Tapol Papua untuk duduk dikursi terdakwa selanjutnya Ketua Majelis Hakim membuka sidang.
Ketua Majelis Hakim mengatakan sidang atas 7 Tapol Papua seluruhnya akan ditunda hingga 2 (dua) minggu kedepan. Penundaan ini dilakukan akibat bahaya virus corona dan ketidakhadirannya JPU dan saksi dari papua. Selanjutnya Majelis Hakim membagi jadwal sidang selanjutnya sebagai berikut : Pertama, Tapol Papua atas nama Buchtar Tabuni, Irwanus Uropmabin, Feri Kombo dan Agus Kossai akan disidangkan kembali pada tanggal 30 Maret 2020 dan Kedua, Tapol Papua atas nama Alexander Gobay, Steven Itlai dan Hengki Hilapok akan disidangkan pada tanggal 31 Maret 2020.
Baca juga: Ahli Epidemiologi Prediksi 70 Persen Penduduk di Dunia Akan Kena Virus Corona
Seusai majelis hakim membagikan jadwal sidang selanjutnya Ketua Majelis Hakim berikan kesempatan kepada JPU untuk berpendapat namun JPU yang mewakili JPU yang menuntut 7 Tapol Papua tidak berpendapat. Selanjutnya Ketua Majelis Hakim berikan kesempatan kepada Penasehat Hukum 7 Tapol Papua. Dalam keterangannya Penasehat Hukum berikan alternatif lain, yaitu : "Dengan melihat virus corona yang mewabah hingga keseluruh dunia termasuk di Papua dan Kalimantan Timur serta fakta JPU, Penasehat Hukum, Saksi dan ahli yang akan dihadirkan mayoritas datang dari luar Balikpapan dimana untuk ke Balikpapan hanya mengunakan pesawat udara serta melihat ketidakjelasan berakhirnya wabah virus corona maka kami Penasehat Hukum 7 Tapol Papua meminta kepada Ketua Majelis Hakim agar sidang pemeriksaan 7 Tapol Papua dikembalikan ke PN Jayapura untuk mengantisipasi tertularnya virus corona pada JPU, Penasehat Hukum, Saksi dan ahli yang selalu pulang pergi Balikpapan melalui bandara udara mengunakan transportasi udara.
Masukan alternatif lain dari Penasehat Hukum diterima oleh Ketua Majelis Hakim sekalipun sudah ada putusan sela. Hal itu ketua majelis hakim lakukan mengingat aspek sosial kemasyarakaran. Selanjutnya ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa usulan Penasehat hukum akan didiskusikan dengan atasan dan selanjutnya akan diputuskan. Lagi-lagi hakim mengatakan bahwa hal ini dilakukan berkaitan dengan aspek sosial kemasyarakatan.
Demikian update sidang 7 Tapol Papua di PN Balikpapan disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih. Semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Balikpapan, 16 Maret 2020
Hormat Kami
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://phaul-heger.blogspot.com/2020/03/untuk-antisipasi-tertularnya-virus.html