Sidang 7 Tapol Papua Kuasa Hukum Sebut Ada Saksi Lihat Contekan Saat Diperiksa
Pada agenda sidang Selasa (10/3/2020) menurut rencana, JPU mengajukan 7 orang saksi yang akan bersaksi untuk 7 terdakwa, namun karena keterbatasan waktu maka hanya beberapa saksi saja yang diperiksa untuk masing-masing terdakwa.
BALIKPAPAN - Sidang lanjutan terhadap 7 tapol (tahanan politik) asal Papua untuk kasus dugaan makar kembali digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan selasa (10/3) dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada agenda sidang Selasa (10/3/2020) menurut rencana, JPU mengajukan 7 orang saksi yang akan bersaksi untuk 7 terdakwa, namun karena keterbatasan waktu maka hanya beberapa saksi saja yang diperiksa untuk masing-masing terdakwa.
Sidang kali ini dimulai pada pukul 10.30 Wita dengan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Buchtar Tabuni dan Irwanus Uropmabin yang berakhir pada pukul 14.30 Wita dan hanya memeriksa 3 orang saksi yang kemudian ditunda dan dilanjutkan pada hari Rabu (11/3/2020) dengan agenda yang sama.
Setelah persidangan, Buchtar Tabuni dan Irwanus, proses persidangan dilaksanakan secara bersamaan di ruang sidang yang berbeda dengan agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Stevanus Itlay yang Majelis Hakimnya diketuai oleh Pujiono, dan di ruang terpisah dilaksanakan persidangan untuk terdakwa Ferry Kombo dan Agus Kossay.
Sementara Alexander Gobay dan Hengki Hilapok tidak dilakukan pemeriksaan saksi dan langsung ditunda pada hari Kamis (12/3/2020) lusa.
Pasca persidangan, salah satu Kuasa Hukum yakni Gustav Kawer memberikan keterangan bahwa sidang pemeriksaan saksi berjalan lancar, walaupun sedikit terkendala waktu yang terbatas dan agenda sidang yang paralel dengan pemeriksaan saksi yang sama untuk seluruh terdakwa.
“Pemeriksaan saksi berjalan lancar, namun ada sedikit kendala karena 1 orang saksi harus memberikan keterangan untuk seluruh terdakwa, padahal ada sidang yang pelaksanaannya bersamaan, jadi si saksi harus berpindah ruang sidang dalam memberikan keterangan” terang Gustav.
Selain kendala tersebut, tim kuasa hukum lainnya yaitu Fathul Huda Wiyashadi menjelaskan bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi JPU tidak konsisten dan sering berubah-ubah, bahkan ada saksi yang melihat contekan saat diperiksa.
“Keterangan yang diberikan oleh saksi sangat aneh, selalu berubah-ubah, ada juga saksi yang tidak dapat menerangkan peristiwa sebagaimana keterangannya di BAP, bahkan ada saksi yang ketika ditanya, melihat contekan di telapak tangannya, ini kan sangat konyol. Jelas terlihat bahwa perkara ini dipaksakan sehingga jadi seperti dagelan,” tambah Fathul.
Dari pemeriksaan saksi yang telah dilakukan, kuasa hukum menilai bahwa hal ini sedikit membuktikan bahwa kasus ini sarat dengan rekayasa, oleh karena itu kuasa hukum berharap majelis hakim memutus bebas 7 terdakwa.
“Dari gambaran sidang tadi, sangat terlihat jelas bahwa saksi JPU tidak mampu memberikan keterangan yang tegas dan konsisten, maka dari itu tidak selayaknya klien kami dihukum” tutup Fathul. (tim redaksi Diksi)
Foto: Sidang 7 tapol Papua di PN Balikpapan/ HO
Sumber: https://diksi.co/hukum-kriminal/sidang-7-tapol-papua-di-pn-balikpapan-kuasa-hukum-sebut-ada-saksi-lihat-contekan-saat-diperiksa?
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://phaul-heger.blogspot.com/2020/03/sidang-7-tapol-papua-kuasa-hukum-sebut.html