Tindakan Ormas Pada Mahasiswa Papua Di Makasar Bertentangan Dengan Uud 45


Tindakan Ormas di Makassar pada mahasiswa Papua bertentangan dengan UUD 45
Jayapura, Jubi - Pada hari Selasa (27/11/2018) pukul 16.00 WITA, Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Makassar menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada Polrestabes Makassar untuk menjaga situasi keamanan jalannya aksi penyampaian pendapat secara damai guna memperingati 57 Tahun Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat dengan tema “Berikan Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi Rakyat Papua sebagai Solusi yang Paling Demokratis” yang rencananya akan dilaksanakan 1 Desember 2018 di Perempatan Jembatan Layang Tol Reformasi, Makassar.

Setelah Surat Pemberitahuan dimasukkan, sekitar pukul 16.35 Asrama Mahasiswa Papua Jl. Lanto Dg. Pasewang, Makassar didatangi oleh sekitar 30 orang massa dari gabungan ormas mengatasnamakan diri dari Pemuda Pancasila, FPI, GP Anshor, LPI, Laskar LPAS. Beberapa dari mereka mengenakan seragam organisasinya.

Pada saat itu, mahasiswa Papua yang berada di asrama menanyakan maksud dari kedatangan massa tersebut. Massa tersebut menyampaikan larangan untuk mengadakan aksi 1 Desember 2018 yang mereka anggap sebagai peringatan hari lahir Organisasi Papua Merdeka (OPM) dengan tuduhan akan memecah belah NKRI. Mereka juga mengancam jika mahasiswa Papua tetap melakukan aksi maka akan dibubarkan paksa.

“Gabungan Ormas tersebut juga mengancam mahasiswa Papua dan mengatakan bahwa mereka akan mengawasi aktifitas mahasiswa Papua di seluruh Asrama Mahasiswa Papua sampai dengan tanggal 1 Desember 2018. Selain itu, gabungan Ormas juga menarik baju salah satu mahasiswa Papua dan merampas 1 buah Noken dan 2 buah gelang miliknya, dengan alasan terdapat simbol-simbol OPM,” ungkap Abdul Azis Dumpa, Kordinator LBH Makassar melalui rilis pers yang diterima Jubi, Kamis (29/11/2018).

Intimidasi juga dilakukan oleh gabungan Ormas, lanjut Abdul, dengan meneriakkan “NKRI harga mati” dan teriakan “Allah Akbar” secara bersahut-sahutan. Setelah mendapatkan intimidasi tersebut, mahasiswa Papua menyampaikan kepada massa Ormas bahwa tidak akan melakuan aksi di tanggal 1 Desember 2018 dan hanya mengadakan Doa Bersama di Asrama Papua. Gabungan ormas tersebut menyambut pernyataan tersebut dengan bersalaman kepada mahasiswa Papua.

Tidak lama kemudian, sekitar pukul 17.00 WITA, sekitar 10 orang polisi berseragam dan berpakaian biasa mendatangi Asrama Papua. Mahasiwa Papua mempertanyakan kedatangan pihak Kepolisian dan dijawab bahwa Pihak Kepolisian Polrestabes memperoleh informasi dari gabungan Ormas bahwa gabungan ormas tersebut akan mendatangi asrama Papua di Jalan Lanto Dg. Pasewang. Pihak Kepolisian lalu melarang mahasiswa Papua untuk memiliki dan membawa simbol-simbol Bintang Kejora lalu kemudian meminta massa membubarkan diri.

Insiden ini, menurut Asyari Mukrim, Kordinator Kontras Sulawesi mendorong LBH Makassar dan KontraS Sulawesi mengecam keras tindakan massa gabungan Ormas tersebut yang mendatangi mahasiswa Papua di Asramanya, dengan intimidasi, ancaman untuk tidak melakukan aksi tanggal 1 Desember 2018 serta melakukan perampasan barang milik mahasiswa. Hal tersebut merupakan tindakan diskriminatif, illegal dan melawan hukum, olehnya harus diproses secara hukum.

“Penyampaian pendapat (aksi demontrasi) secara damai dalam Peringatan 57 Tahun Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat dengan tema “Berikan Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi Rakyat Papua sebagai Solusi yang Paling Demokratis” yang rencananya akan dilaksanakan 1 Desember 2018 di Perempatan Jembatan Layang Tol Reformasi, Makassar adalah Hak kebabasan berpendapat dan berekspresi, yang merupakan hak konstitusional setiap warga Negara Republik Indonesia, tanpa terkecuali mahasiswa Papua, yang wajib dilindungi oleh negara khusunya kepolisian sebagai aparat keamanan,” lanjut Asyari.

Hak tersebut dengan tegas diatur dalam UUD 1945, Pasal 28e ayat 2 menyebutkan: “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya” dan Pasal 28e ayat 3 menyebutkan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Selain itu, telah dijamin dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dalam Pasal 23 ayat (1) bahwa “Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan pilitiknya” dan ayat (2) “Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektonik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa. Pasal 24 ayat (1) “Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai”

“Tindakan gabungan Ormas yang melarang mahasiswa Papua mengadakan aksi 1 Desember 2018 merupakan pembungkaman terhadap demokrasi,” tambah Asyari.

Tuduhan Gabungan Ormas tersebut yang mengatakan aksi yang direncanakan sebagai peringatan hari lahir Organisasi Papua Merdeka (OPM) dengan tuduhan akan memecah belah NKRI adalah tuduhan yang tidak berdasar dan diskriminatif. Aksi yang akan dilakukan Mahasiswa Papua akan dilakukan secara damai. Gabungan Ormas tersebut tidak berwenang untuk melarang dan membatasi aktivitas Mahasiswa Papua. Kepolisian harus bertindak melarang dan memproses hukum tindakan “main hakim sendiri” gabungan ormas tersebut. Karena justru mereka yang membuat kondisi menjadi tidak tertib, mengakibatkan mahasiswa Papua kehilangan rasa aman.

“Seharusnya anggota Gabungan Ormas melihat permasalahan yang disuarakan masyarakat Papua yakni kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua. Mahasiwa harus diberi dukungan untuk menyuarakan ketidakadilan itu dan segala bentuk pelanggaran nilai kemanusiaan,” katanya lagi.

Tindakan intimidasi, diskriminasi dan kekerasan terhadap Mahasiswa Papua di Makassar bukanlah kali pertama terjadi. Pada hari Sabtu, 13 Oktober 2018 lalu Mahasiswa Papua di Makassar juga mendapatkan perlakuan yang sama saat mengadakan kegiatan Panggung bebas ekspresi dengan tema “Papua Darurat Kemanusiaan” di Asrama Mahasiswa Papua Jl. Lanto Dg. Pasewang yang dilakukan secara damai. Di mana pada peristiwa tersebut 4 Orang undangan sempat ditangkap dan mendapatkan kekerasan oleh Pihak Kepolisian, setelah menghadiri kegiatan. (*)

Sumber: www.tabloidjubi.com

Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://phaul-heger.blogspot.com/2018/11/tindakan-ormas-pada-mahasiswa-papua-di.html

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Jelang Demo 1 Desember Ormas Persekusi Mahasiswa Papua Di Surabaya

Jelang Demo 1 Desember Ormas Persekusi Mahasiswa Papua Di Surabaya

papar berkaitan - pada 1/12/2018 - jumlah : 287 hits
Persekusi Mahasiswa Papua di Surabaya Jelang Demo 1 DesemberAsrama Mahasiswa Papua di daerah Tambaksari Surabaya digeruduk massa Aliansi Surabaya Melawan Separatisme Jumat FOTO IstimewaSurabaya Organisasi masyarakat yang tergabung dalam Ali...
Koalisi Buruh Dan Mahasiswa Rencana Demo Di Kantor Gubernur Papua Ini Tuntutannya

Koalisi Buruh Dan Mahasiswa Rencana Demo Di Kantor Gubernur Papua Ini Tuntutannya

papar berkaitan - pada 25/11/2018 - jumlah : 152 hits
Koalisi Buruh dan Mahasiswa Berencana Demo di Kantor Gubernur PapuaJosepus Talakua bersama rekan rekannya saat berfoto bersama TIMIKA Koalisi buruh mahasiswa dan rakyat Papua berencana akan berunjuk rasa di Kantor Gubernur Papua untuk mende...
Terkait Perang Nduga Ini Pernyataan Aliansi Mahasiswa Papua Untuk Indonesia Dan Pbb

Terkait Perang Nduga Ini Pernyataan Aliansi Mahasiswa Papua Untuk Indonesia Dan Pbb

papar berkaitan - pada 6/12/2018 - jumlah : 349 hits
PERNYATAAN SIKAP ALIANSI MAHASISWA PAPUANduga pada 01 Desember 2018 Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Kodap III Nduga dibawa pimpinan Komandan Operasi Penme Kogoya dan Egianus Karunggu telah menyerang dan menembak 24 anggota Tentara N...
Wn Australia Dan Ratusan Mahasiswa Ditangkap Usai Demo Papua Merdeka

Wn Australia Dan Ratusan Mahasiswa Ditangkap Usai Demo Papua Merdeka

papar berkaitan - pada 3/12/2018 - jumlah : 174 hits
Ada 233 orang mahasiswa Papua yang berasal dari luar Surabaya yang diamankan 4 Orang ditinggal untuk menjaga barang barang di asrama kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera Minggu
Begini Isi Surat Bem Untuk Ormas Dan Warga Makasar Terkait 1 Desember 2018

Begini Isi Surat Bem Untuk Ormas Dan Warga Makasar Terkait 1 Desember 2018

papar berkaitan - pada 1/12/2018 - jumlah : 415 hits
Jayapura 28 November 2018Dari F Boom KomboKetua Bem Uncen WARNING Kepada Yth Ormas Ormas Polda Sulawesi Polres Makasar dan Seluruh Warga Di makasar Dengan Hormat Berhubung dengan tanggal 01 Desember mendatang di makasar provinsi sulawesi se...
Sempat Ditahan Polisi Aliansi Mahasiswa Papua Akhirnya Tinggalkan Surabaya

Sempat Ditahan Polisi Aliansi Mahasiswa Papua Akhirnya Tinggalkan Surabaya

papar berkaitan - pada 3/12/2018 - jumlah : 234 hits
Suasana kawasan Asrama Mahasiswa Papua ini tampak tegang Aparat Kepolisian terlihat berjaga jaga dengan sikap siaga Ratusan mahasiswa yang terlihat masih bertahan diminta oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan untuk segera pul...
Aksi Mahasiswa Papua Di Surabaya Dibubarkan Polisi

Aksi Mahasiswa Papua Di Surabaya Dibubarkan Polisi

papar berkaitan - pada 1/12/2018 - jumlah : 178 hits
Orator dari mahasiswa Papua sempat menyerukan berbagai yel yel Lawan kapitalisme kolonialisme dan militerisme Papua harus merdeka teriak pria berjaket dengan memegang microphone
1 Mahasiswa Hilang Ratusan Mahasiswa Papua Ditahan Di Polresta Surabaya

1 Mahasiswa Hilang Ratusan Mahasiswa Papua Ditahan Di Polresta Surabaya

papar berkaitan - pada 2/12/2018 - jumlah : 228 hits
Surabaya Kabar dari Surabaya Polisi mendatangi Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya pukul 24 00 dan mengangkut semua mahasiswa Papua yang berjumlah kurang lebih 267 orang ke Polres Surabaya Sementara seorang mahasiswa non Papua bernama Fachri...
233 Mahasiswa Papua Dibebaskan Harus Tinggalkan Surabaya

233 Mahasiswa Papua Dibebaskan Harus Tinggalkan Surabaya

papar berkaitan - pada 3/12/2018 - jumlah : 179 hits
Surabaya 233 orang massa anggota ALIANSI MAHASISWA PAPUA yang ditahan tanpa alasan hukum yang jelas oleh Polrestabes Surabaya pada 1 desember 2018 pukul 23 00 malam wib Telah dibebaskan pada pukul 17 00 sore wib 2 Desember 2018 dan sedang m...
Panduan Lengkap Tentang Brand Perlindungan Pendaftaran Dan Penegakan

Zaid Urges Cabinet Transparency On Najib House Arrest Bid

Polis Cari Waris Lelaki Maut Kemalangan

Celebrating Mother S Day With Legumes Dining With The Queens

Ceo Badan Berkanun Ditahan Sprm Disyaki Seleweng Dana Projek Rm1 2 Bilion

Lirik Lagu Dari Jauh Alyph

Kerajaan Lulus Pemanjangan Landasan Ltsip

Langkawi Welcomes The World Residences At Sea And Celebrates Tourism Resurgence



Biodata Syad Mutalib Pelakon Drama Berepisod Aku Bukan Ustazah TV3 Bunga Salju Astro Ria

Info Dan Sinopsis Filem Vina Sebelum 7 Hari 2024 Adaptasi Kisah Benar Kini Di Pawagam Malaysia

Biodata Founder Leeyanarahman Nur Liyana Abdul Rahman Yaana Yana Lee Usahawan Tudung Yang Terkenal Bersama Suaminya

Biodata Zubir Khan Penyanyi Lagu Yennode Macha Macha Macha Pemuda Bertangan Kudung Yang Menginspirasikan

Info Penuh Senarai Peserta Juri Hadiah Cara Undi The Hardest Singing Show Astro Ria Sooka Program Realiti Mingguan Terbaru Malaysia


Rezeki Dikongsi Bersama Anak Anak Yatim Cahaya Ain

Unlock Level 99 Chinese Mastery Gamifying Hanzi With On Screen Adventures

Resepi Sambal Ikan

Sambal Bilis Tempoyak Travel Pack

Kelebihan Menggunakan Paperbag Berbanding Plastik Pilihan Lebih Mesra Alam

Bufet Buka Puasa Kat Hotel Excelsior Ipoh