Begini Isi Surat Bem Untuk Ormas Dan Warga Makasar Terkait 1 Desember 2018
Jayapura, 28 November 2018
Dari. F. Boom Kombo
Ketua Bem Uncen.
WARNING.!!!!!
Kepada Yth : Ormas-Ormas, Polda Sulawesi, Polres Makasar dan Seluruh Warga Di makasar.
Dengan Hormat.
Berhubung dengan tanggal 01 Desember mendatang di makasar, provinsi sulawesi selatan, Yang menduga akan di laksanakan aksi oleh mahasiswa papua dalam rangka perayaan Hari Kemerdekaan Papua Barat.
Belakangan ini Yang menjadi isu hangat oleh beberapa media online bahwa beberapa Ormas Islam datangi asrama papua di makasar dengan mengancam akan melawan dan melarang pergerakan yang akan di lakukan oleh mahasiswa papua untuk memperingati hari kemerdekaan Papua Barat, ungkapan yang beredar melalui media online oleh Wakil ketua GP, Gabungan Ormas Islam, dan LIRA SULSESL, menyampaikan bahwa Polisi harus ambil alih tegas dan bertindak jika mahasiswa akan melaksanakan aksi pada tgl 01 Desember mendatang, Dan di tegaskan oleh mereka bahwa tidak lagi ada aksi di tanah makasar (bugis) sulawesi selatan.
Dengan Penuh hormat kepada masyarakat, pihak kepolisian dan pihak ormas yang melarang mahasiswa papua untuk tidak melaksanakan kegiatan pada tanggal 01 Desember 2018 adalah bagian dari hal yang harus di klarifikasi karena negara ini adalah negara demokrasi, kita harus junjung tinggi nilai dan menjaga keseimbangan nilai Negara demokrasi.
Setiap warga negara di bangsa ini berhak melaksanakan hak berdasarkan UUD 1945 :
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B ayat 2
Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 E Ayat 2 Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
Pasal 28 I Ayat 2
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Dengan demikian, Kepada pihak yang membatasi pergerakan dari Mahasiswa Papua di seluruh indonesia Dan khusus di Makasar adalah Hal yang keliru karena selagi pergerakannya baik-baik tanpa mengganggu aktivitas masyarakat yah boleh saja.
Walaupun pergerakaanya menentang negara, dan lawan negara tetapi itulah Hak dari warga negara sesuai dgn UUD 1945 Pasal 28.
Kita tidak bisa mengintervensi bahkan melakukan ancaman sebab negara ini adalah negara demokrasi, yang harus di laksanakan oleh pihak Ormas, dan pihak kepolisian adalah menjaga dan mengkawal agar tidak terjadi gangguan bagi masyarakat.
Yang terakhir dengan tegas saya minta kepada pihak ormas dan pihak kepolisian di makasar untuk memberikan kenyamanan dan keamanan kepada mahasiswa papua yang tersebar seluruh tanah bugis makasar.
Agar, aktivitas mahasiswa papua tidak berjalan dalam tekanan batin dari ancaman ormas dan kepolisian agar tidak terhambat aktivitas perkuliahan.
Karena jika di ancam maka, aktivitas setiap mahasiswa papua akan berjalan di bawah tekanan batin maka sekali lagi dg tegas pihak ormas dan pihak kepolisian di sulawasi selatan memberikan kedamaian dan kenyamanan bagi mahasiswa papua bukan pada ancaman untuk mahasiswa papua.
Kita di papua hidup tidak membedakan ideologi apapun, maka hal yang ini patut di ikuti oleh seluruh provinsi di indonesia.
Khusus di Makasar, karena banyak warga makasar juga yang hidup di Papua dengan toleransi yang tinggi oleh orang asli Papua sendiri.
Hal ini yang harus di lakukan oleh pihak ormas dan pihak kepolisian di makasar.
Jika, terus masih mengancam Mahasiswa Papua yang ada Makasar dan Umum di seluruh tanah air.
Maka kami mahasiswa papua tidak segan-segan akan turun aksi besar-besaran di seluruh indonesia, Agar Ham dan nilai demokrasi bisa di nyatakan sesuai dengan UU yang berlaku.
Sehingga Berikan kebebasan berpendapat dan berikan ruang sesuai dgn hati nurani mereka, yang penting tak mengganggu aktivitas masyarakat.
*" Perbedaan ideologi bukanlah sebuah ancaman bagi negara, yang menjadi ancaman bagi negara adalah penegak hukum membungkam ruang demokrasi bagi masyarakat umum ".*
By. FBK
BEM UNCEN.
Teruskan.
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://phaul-heger.blogspot.com/2018/11/begini-isi-surat-bem-untuk-ormas-dan.html