Tidur Terganggu Ayah Tiri Di Bekasi Lempar Bayi Ke Tembok Sampai Meninggal
Roni Andirawan (39) merasa tidur lelapnya terganggu saat bayinya D (15 bulan) menangis. Roni lalu gelap mata melempar anak tirinya itu ke tembok hingga tewas karena terus merengek rewel.
Kapolsek Serang Baru AKP Wito menjelaskan Roni dan korban sedang istirahat di kasur di dalam kamarnya di Kampung Ceper RT 03/02, Desa Sukasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Senin 26 Agustus 2019.
Korban yang sedang sakit, merengek di samping Roni yang sedang tidur.
“Saat itu, bayi tersebut agak rewel cengeng, dia (sedang) sakit kemudian dikasih obat, jeruk anget, karena rewel ayah tirinya itu tiduran kan namanya kalau balita itu mendekati (Roni), terus dilempar (ke arah tembok),” ujar Kapolsek Serang Baru AKP Wito saat dihubungi, Kamis (29/8/2019).
Korban dilempar ke arah tembok kamar. Namun, korban kembali merengek dan mendekati Roni hingga dilempar kembali ke arah tembok kamar.
“Dilempar ke kasur sebanyak 3 kali, dua kali mengenai tembok,” ujar Wito.
Setelah tiga kali dilempar, korban tak bergerak. Kemudian, Roni memberi tahu istrinya soal kondisi korban seolah-olah tidak terjadi aksi kekerasan.
Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Budi Asih, Cikarang Selatan. Namun nyawanya tak tertolong.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari pihak Rumah Sakit Budi Asih, Cikarang Selatan, yang merasa janggal akan kematian korban.
Dari hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami luka di bagian kepala. Korban mengalami kekerasan benda tumpul di bagian kepalanya, sehingga mengakibatkan pendarahan di otak.
Polisi kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa ibunda korban dan juga pelaku.
“Pelaku sempat berbelit-belit, tetapi setelah diinterogasi secara mendalam akhirnya mengakui telah menganiaya korban dengan cara melempar korban dan ini bersesuaian dengan hasil autopsi,” ujar Wito.
Polisi kemudian menangkap Roni. Roni kini ditahan di Polsek Serang Baru. “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” tandasnya.
Roni dijerat pasal 76 huruf c junto pasal 80 UU nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber: detik.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/tidur-terganggu-ayah-tiri-di-bekasi-lempar-bayi-ke-tembok-sampai-meninggal/