Terkait Penggunaan Koteka Hakim Kembali Tunda Sidang 6 Aktivis Papua


Hakim Kembali Tunda Sidang 6 Aktivis Papua karena Pakaian Adat

Senin (13/01), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang kasus 6 (enam) aktivis Papua karena para aktivis menggunakan Koteka, pakaian adat Papua. Sidang yang sedianya beragendakan tanggapan penuntut umum atas nota keberatan penasihat hukum terpaksa ditunda selama 1 minggu dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 20 Januari 2020.

Karena ketidakhadiran penuntut umum sejak pagi, sidang yang seharusnya dimulai pukul 11.00 WIB baru bisa dibuka pada pukul 16.20 WIB. Sebelum sidang dibuka untuk ditunda, terjadi diskusi antara Majelis Hakim, penuntut umum, dan penasihat hukum terkait penggunaan Koteka dalam persidangan. Hakim meminta kepada penasihat hukum untuk menjelaskan kepada terdakwa bahwa penggunaan koteka tidak diperbolehkan, minimal harus menggunakan celana. Penasihat hukum menyatakan sudah menjelaskan kepada terdakwa dan terdakwa tetap memilih menggunakan koteka karena merupakan identitas budaya masyarakat Papua.

"Saya jelaskan dahulu. Sebelumnya, saya minta maaf, saya juga menghargai adat Papua, saya juga pernah tugas di timur (Papua). Jadi untuk sidang ini kita sudah koordinasi. Besok, kita berpakaian kaya kemarin, celana pendek, masih saya (izinkan), kalau kaya gini (pakai koteka) kan kita sudah ada aturannya. Jadi sidang kita tunda untuk 1 minggu. Dan besok, mulai minggu depan, tolong ya kalau pakaian seperti yang kemarin diperbolehkan, pakai topi ya tetap pakai celana pendek," jelas Ketua Majelis Hakim, Agustinus Setya Wahyu Triwiranto.

Salah satu terdakwa, Dano Anes Tabuni, pada persidangan mengungkapkan, bahwa dirinya sudah terbiasa menggunakan Koteka sejak dahulu, sebab katanya, menggunakan Koteka sudah dilakukan masyarakat Papua sejak dahulu, bahkan sebelum Indonesia masuk ke Papua. Alasan tersebut menjadi masuk akal, mengingat Koteka merupakan pakaian kebesaran masyarakat Papua.

“Pak Hakim yang mulia, jika bahasanya lebih sopan, maka saya rasa ini adalah lebih sopan. Sebelum negara ini ada di Tanah Papua, aku sudah begini. Orang tuaku pakai koteka seperti ini. Kalau negara akui Papua bagian dari Indonesia, harus menghargai martabat orang Papua,” kata Dano Anes Tabuni (Ia bersama Ambrosius Mulait terlihat bangga menggunakan pakaian adat Papua dalam persidangan).

Sementara salah satu penasihat hukum 6 aktivis Papua, Matthew Michele kepada Majelis Hakim mengungkapkan bahwa dirinya dan para penasihat hukum lainnya sudah memberitahu para terdakwa soal prosedur di pengadilan. Namun, Matthew dan penasihat hukum lainnya mengembalikan semua kepada keenam aktivis Papua tersebut. Sebagaimana diutarakan oleh Dano Anes Tabuni, justru dengan menggunakan pakaian adat kebesaran masyarakat Papua, Ia sangat menghargai pengadilan.

“Majelis Hakim yang mulia, pada dasarnya, tadi kami juga sudah sampaikan kepada terdakwa. Namun demikian, apa yang sudah kami sampaikan sebelumnya, apa yang disampaikan oleh teman-teman terdakwa disini adalah mereka ingin menghormati persidangan Majelis Hakim yang mulia dengan menggunakan adat istiadatnya. Namun demikian, sebagaimana yang telah didiskusikan bahwa ada sikap dan ada prosedur yang sudah ajeg begitu. Namun demikian, kami dari kuasa hukum, pada dasarnya, hanya menyerahkan saja kepada terdakwa. Dan kami beruntung sekali disini, terdakwa juga bisa menyampaikan hal ini kepada majelis hakim yang mulia,” ucap Matthew Michele, S.H.

Selain penggunaan pakaian adat yang mewarnai persidangan, penasihat hukum juga meminta kepada hakim agar pihak kepolisian yang menjaga persidangan ini juga tidak membawa senjata laras panjang dikarenakan sudah ada aturannya dalam tata tertib persidangan dan majelis hakim pun memerintahkan hal tersebut kepada pihak kepolisian yang berjaga.

Sebelumnya, ke-6 aktivis Papua, yaitu Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 30-31 Agustus 2019 dengan tuduhan makar karena menyampaikan pendapat di muka umum atau unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2019. Unjuk rasa tersebut sejatinya mengusung tema “Menolak Rasisme dan Diskriminasi terhadap Orang Papua”, yang dilatarbelakangi ucapan rasis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. Namun aksi damai yang dijamin oleh konstitusi tersebut berakhir dengan penangkapan, tuduhan makar, serta ancaman pidana penjara seumur hidup. (Dirga)

Sumber: https://www.bantuanhukum.or.id/web/hakim-kembali-tunda-sidang-6-aktivis-papua-karena-pakaian-adat/

Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://phaul-heger.blogspot.com/2020/01/terkait-penggunaan-koteka-hakim-kembali.html

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Dilarang Hakim Aktivis Papua Akan Tetap Pakai Koteka

Dilarang Hakim Aktivis Papua Akan Tetap Pakai Koteka

papar berkaitan - pada 20/1/2020 - jumlah : 416 hits
Jakarta CNN Indonesia Kuasa Hukum Aktivis Papua Surya Anta Ginting Cs Mike Himan memastikan kliennya akan tetap menggunakan pakaian adat Papua yakni Koteka saat menghadiri sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini Senin Seperti diketa...
Undangan Liputan Sidang Perdana Gugatan Pemutusan Akses Internet Di Papua

Undangan Liputan Sidang Perdana Gugatan Pemutusan Akses Internet Di Papua

papar berkaitan - pada 22/1/2020 - jumlah : 242 hits
Undangan Liputan Sidang Perdana Gugatan Pemutusan Akses Internet di Papua Setelah melalui proses pemeriksaan pendahuluan gugatan akan pemutusan internet akhirnya memasuki agenda pemeriksaan materi pokok perkara di PTUN Jakarta Sebelumnya Pe...
Aktivis Terangkan Kenapa Sidang Anwar Mengecewakan

Aktivis Terangkan Kenapa Sidang Anwar Mengecewakan

papar berkaitan - pada 9/1/2020 - jumlah : 249 hits
Anwar Ibrahim tiba di International Unity in Diversity Conference bersama Liew Chin Tong dari DAP Omar Suleiman Nuruddin Lemu dan Yasir Qadhi di Kuala Lumpur semalam KUALA LUMPUR Ketua sebuah kumpulan reformasi Islam berkata persidangan ten...
Sidang Lanjutan Di Mk Pemohon Presiden Papua Ada Sejumlah Perbaikan

Sidang Lanjutan Di Mk Pemohon Presiden Papua Ada Sejumlah Perbaikan

papar berkaitan - pada 9/1/2020 - jumlah : 265 hits
Pemohon Uji KUHP Tambah Satu Undang UndangJAKARTA HUMAS MKRI Forkorus Yaboisembut selaku Pemohon perkara Nomor 76 PUU XVII 2019 yang menguji Kitab Undang Undang Hukum Pidana menyampaikan sejumlah perbaikan pada sidang lanjutan di Mahkamah K...
Kivlan Zen Sebut Habil Marati Tak Terkait Pembelian Senjata Minta Hakim Bebaskan

Kivlan Zen Sebut Habil Marati Tak Terkait Pembelian Senjata Minta Hakim Bebaskan

papar berkaitan - pada 7/1/2020 - jumlah : 157 hits
Mayor Jenderal Kivlan Zen bersaksi untuk terdakwa Habil Marati dalam perkara pembiayaan pembelian senjata api Dengan terbatuk dan terbata Kivlan meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan Habil karena dinilai tidak memiliki keterkaitan
Apa Yang Tidak Beretika Itu Pm Soal Kembali Wartawan Selepas Diaju Soalan Berkenaan Pendedahan Sprm

Apa Yang Tidak Beretika Itu Pm Soal Kembali Wartawan Selepas Diaju Soalan Berkenaan Pendedahan Sprm

papar berkaitan - pada 12/1/2020 - jumlah : 377 hits
Tindakan Ketua Pesuruhjaya Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia Latheefa Koya mendedahkan rakaman perbualan yang didakwa konspirasi jenayah peringkat tertinggi tiada beza dengan pendedahan hasil serbuan pihak berkuasa terhadap rumah bekas...
Antabax Dan Kpj Ampang Puteri Specialist Hospital Anjur Kembali Kempen Abc For Health

Antabax Dan Kpj Ampang Puteri Specialist Hospital Anjur Kembali Kempen Abc For Health

papar berkaitan - pada 13/1/2020 - jumlah : 895 hits
Hi Korang Dengan peningkatkan jumlah kes influenza di Malaysia Antabax dan KPJ Ampang Puteri Specialist Hospital kini bekerjasama untuk menganjurkan kempen kebersihan Always Be Clean for Health Ia bermatlamat meningkatkan kesedaran dalam ka...
Balas Dendam Belum Usai Iran Kembali Gempur Markas Pasukan Amerika Serikat Di Irak

Balas Dendam Belum Usai Iran Kembali Gempur Markas Pasukan Amerika Serikat Di Irak

papar berkaitan - pada 13/1/2020 - jumlah : 193 hits
Konflik Iran Amerika Serikat belum usai Pangkalan militer Amerika Serikat Al Balad di Irak ditembak roket
Saran Ylki Penanganan Kasus Jiwasraya Harus Difokuskan Agar Uang Nasabah Kembali

Saran Ylki Penanganan Kasus Jiwasraya Harus Difokuskan Agar Uang Nasabah Kembali

papar berkaitan - pada 13/1/2020 - jumlah : 164 hits
Jikapun pada akhirnya Pansus menyetujui bailout bukan tidak mungkin hal itu akan menjadi bacakan baru layaknya kasus Century yang belum selesai higga sekarang
Beli Rumah Lebih Jimat Dengan Kempen Hartanah Bumiputera Matrix

Tattoos Raised And Itchy

Bersatu Man Demands Dnb Exit Strategy For U Mobile

Khutbah Jumat Jumadil Awal Tangis Ibnu Rawahah Jelang Perang Mu Tah

Tattoos Portland Maine

Kisah Adv 160 Pengajaran Dari Bateri Lemah

Bertolak Ansurlah

Haram Guna Dan Jual Vape Dewan Pemuda Pas Pahang Zahir Sokongan Penuh Terhadap Titah Sultan


echo '';
Senarai Lagu Tugasan Konsert Minggu 1 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Dhia Kasyrani Slot Akasia TV3

Biodata Terkini Reshmonu Peserta Gegar Vaganza 2024 Musim 11 GV11 Penyanyi Lagu Hey Waley

Gegar Vaganza 2024 GV 11 Hadiah Tiket Peserta Juri Format Pemarkahan Dan Segala Info Tonton Live Di Astro Ria Dan Sooka

6 Janji Donald Trump Kalau Dia Naik Jadi Presiden Semula


Mixology Vape S Commitment To Quality Crafting The Best Vape Flavours Nz

Pensyarah Didakwa Hina Nabi Jawi Turut Buka Siasatan

Murid Buktikan Pada Guru Lembu Makan Martabak

The Difference In The Concept Of Illicit Relationship Between Muslims And Non Muslims

Tiada Masalah Pas Ketuai Pn Tapi Bincang Dulu Kata Pemimpin Bersatu

Cek Pertama Dari Google Adsense