Teguran Terbuka Kepada Kapolres Mimika
Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia (PAHAM) Papua Surati Kapolres Mimika atas pelanggaran Prosedur dalam tugas dengan, Maka diminta untuk meninggalkan pekarangan KNPB Mimika.
Dalam surat tersebut juga ditanda tangani oleh tiga orang Pengacara yakni, Gustaf Kawer, S.H., M.Si,Veronica Koman, S.H., LL.M. Yohanis Mambrasar, S.H. Mereka juga buat pernyataan sebanyak 11 nomor. berikut isi suratnya.
Perihal: Teguran (Somasi) Terbuka Kepada Kapolres Mimika
Dengan hormat,
Gustaf R. Kawer, S.H.,M.Si; Veronica Koman, S.H., LL.M dan Yohanes Mambrasar, S.H., adalah Para Advokat/Pengacara dan Asisten Advokat/Pengacara pada Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia Untuk Papua, yang beralamat di Jln. Merak B2, Kelurahan VIM RT 008/RW 001, Kecamatan Abepura 993351, Kota Jayapura, Telp (0967) 5187421, berdasarkan Surat Kuasa Khusus (terlampir) bertindak untuk dan atas nama klien kami, yaitu:
Nama : Agus Kosay
Pekerjaan : Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB)
Untuk menyampaikan teguran (somasi) terbuka kepada Kepala Kepolisian Resor Mimika untuk memerintahkan jajarannya supaya segera meninggalkan pekarangan KNPB di Mimika yang berawal dari sederet pelanggaran prosedur, konstitusi, dan pidana sejak 31 Desember 2018. Adapun hal-hal yang ingin kami sampaikan adalah sebagai berikut:
1. Bahwa pada 29 Desember 2018, KNPB telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polres Mimika mengenai acara ibadah peringatan lima tahun berdirinya kantor sekretariat yang bertempat di Kebon Sirih, Jalan Freeport Lama, Timika yang akan dilaksanakan pada 31 Desember 2018;
2. Perlu kami sampaikan bahwa tindakan ini merupakan wujud itikad baik dari KNPB. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pelaksanaan ibadah di halaman sekretariat organisasi bukan di muka umum tidak termasuk jenis aktivitas yang perlu diberitahukan kepada pihak kepolisian;
3. Bahwa pada 31 Desember 2018, ibadah yang sedianya akan dilaksanakan jam 9 pagi digagalkan oleh kedatangan TNI/Polri yang datang tanpa menunjukkan surat tugas, surat perintah penangkapan, maupun surat perintah penggeledahan seperti yang telah ditentukan dalam KUHAP pasal 18, 33, dan 34;
4. Bahwa aparat kepolisian kemudian melakukan pengrusakan di sekretariat KNPB termasuk vandalisme seperti yang dimaksudkan pada KUHP pasal 406 ayat (1) sejak jam 8 pagi hingga sekitar jam 3 siang;
5. Bahwa Yanto Awerkion, Ruben Kogoya, Yohana Kobogau, Elius Wenda, Eman Dogopia, dan Vincent Gobay ditangkap pada sekitar jam 8.30 pagi dan baru dibebaskan pada sekitar jam 16.00 sore keesokan harinya. Perlu kami ingatkan bahwa hal ini menyalahi prosedur karena penangkapan dilakukan lebih dari 1x24 jam sehingga tidak sesuai dengan KUHAP pasal 19;
6. Bahwa keenam orang yang ditangkap dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan bahwa mereka cinta “NKRI Harga Mati” serta berjanji untuk tidak terlibat lagi dengan KNPB. Maka berdasarkan KUHPerdata pasal 1321, surat pernyataan tersebut tidak berkekuatan hukum karena diperoleh dengan paksaan;
7. Bahwa tindakan pemaksaan tersebut melanggar hak konstitusional keenam orang yang dimaksud untuk berekspresi dan berkumpul sesuai UUD 1945 pasal 28E ayat (3), serta hak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani sesuai UUD 1945 pasal 28I ayat (1);
8. Bahwa terjadi penganiayaan seperti yang dimaksudkan pada KUHP pasal 351 yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap Yanto Awerkion ketika hendak dinaikkan ke mobil polisi, dan terhadap Ruben Kogoya di dalam mobil polisi ketika penangkapan;
9. Bahwa berdasarkan pemberitaan di media Antara tertanggal 31 Desember 2018, Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Ahmad Kamal menyatakan, "Mulai hari ini Sekretariat KNPB tidak diperbolehkan beroperasi dan markasnya diambil alih menjadi Pos TNI dan Polri”;
10. Bahwa tindakan ini merupakan pemaksaan masuk ke pekarangan rumah orang lain dengan melawan hukum dan berada di situ dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak tidak pergi dengan segera seperti yang dimaksudkan pada KUHP pasal 167 ayat (1);
Berdasarkan uraian diatas, kami mendesak Bapak AKBP Agung Marlianto selaku Kapolres Mimika untuk:
11. Segera meminta maaf kepada KNPB di Timika dan masyarakat sekitar yang terdampak atas deretan pelanggaran prosedur operasional, konstitusi, pidana, maupun perdata yang telah dilakukan sejak tanggal 31 Desember 2018;
12. Bahwa apabila dalam waktu 3 (tiga) hari aparat tidak keluar dari pekarangan sekretariat KNPB yang dimaksud, kami akan menempuh jalur hukum pidana dan perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Besar harapan kami supaya Polres Mimika sebagai aparat penegak hukum bisa mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Demikian surat teguran ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Jayapura, 3 Januari 2019
Hormat kami,
PERKUMPULAN PENGACARA HAM (PAHAM) PAPUA
Gustaf Kawer, S.H., M.Si
Veronica Koman, S.H., LL.M.
Yohanis Mambrasar, S.H.
Sumber: https://www.psmnews.org/2019/01/perkumpulan-pengacara-ham-papua-surat.html
Lihat juga :
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://phaul-heger.blogspot.com/2019/01/teguran-somasi-terbuka-kepada-kapolres.html