Tanggapan Kepada Saudara Profesor Mahfud Md Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum Dan Keamanan
Oleh A. Ibrahim Peyon, Ph.D
Kepada saudara Prof. Mahfud MD yang terhormat,
Saudara Mahfud MD adalah akademisi dan profesor hukum Tata Negara. Saat ini saudara dipercayakan sebagai Menkopolhukam dalam kabinet Presiden Jokowi periode yang kedua ini. Saudara Mahfud sebagai profesor hukum, memahami dengan benar tentang masalah hukum dan politik bangsa Papua berkaitan dengan proses aneksasi Papua ke dalam Republik Indonesia pada periode 1961-1969.
Saya, ingin tanggapi pernyataan anda pada tanggal 17 Desember 2019 dalam media CNN Indonesia dengan judul `"RI Boleh Ambil Semua Langkah Pertahankan Papua" dengan dua poin utama yaitu: "Pertama, Papua tidak bisa laksanakan referendum, karena hukum Indonesia sahkan Papua menjadi bagian sah dari Indonesia dan hukum Indonesia melarang Referendum. Kedua, keputusan Majelis Umum PBB Nomor 2405 pada tahun 1969 yang sudah secara sah menyatakan Papua bagian dari Negara Republik Indonesia".
Di sini saya ingin menanggapi pernyataan anda pada poin kedua di atas. Saudara Mahfud MD yang terhormat, anda mengatakan bahwa Papua sudah disahkan menjadi bagian resmi dalam resolusi PBB Nomor 2405 pada tahun 1969 dalam sidang umum PBB di New York. Di sini saya ingin menyampaikan kepada anda bahwa proses aneksasi Papua secara hukum internasional adalah cacat hukum dan moral. Maka negara anda digabungkan Papua ke dalam Indonesia adalah tidak sah secara hukum internasional. Pernyataan saya ini dilandasi beberapa alasan:
1). Papua secara defakto sudah merdeka pada tanggal 1 Desember 1961, di mana tanggal itu telah deklarasikan parlemen Papua dan deklarasikan semua simbol-simbol negara bangsa. Deklarasi 1 Desember 1961 itu dihadiri delegasi resmi pemerintah Inggris, Australia dan Papua New Guinea (saat masih Provinsi dari Australia). Maka secara defakto negara Papua itu sah dalam hukum internasional.
2). Deklarasi Trikora 19 Agustus oleh Presiden Sokarno di Jog Jakarta adalah proklasi sepihak untuk ekpansi militer, mencaplok dan menduduki negara Papua Barat yang sudah dideklarasikan pada 1 Desember 1960 di Jayapura itu. Negara Papua Barat itu juga diakui oleh Presiden Sukarno dalam maklumat Trikora itu.
3). Ekpansi militer dan okupasi Papua Barat pada 1 Mei 1963 ke Papua adalah aksi infansi dan okupasi negara Papua Barat yang sudah dideklarasikan tersebut. Okupasi 1 Mei 1963 oleh pemerintah Indonesia ini tidak sah secara hukum internasional dan tidak ada hukum manapun yang mengakui itu.
4).Alasan bahwa Papua menjadi jajahan Belanda maka secara otomatis menjadi bagian dari Indonesia adalah argumendasi hukum yang tidak sah. Karena Papua adalah Nederland New Guinea yang berkedudukan di Holandia dan bertanggung jawab langsung pada Kerajaan Belanda, sedang Indonesia adalah Hindia Belanda mulai dari Aceh sampai Maluku dan pusatnya di Batavia. Posisi kedua daerah koloni berbeda, sama dengan daerah koloni Belanda, seperti Suriname. Ada banyak Contoh lain di dunia ini bahwa daerah-daerah berdekatan yang menjadi jajahan sebuah negara kolonial itu, telah merdeka sendiri dan terpisah satu dari lainya, Misalnya India dan Pakistan jajahan Inggris telah menjadi dua negara, Malasya, Brunei dan Singapur adalah satu rampun ras dan satu kawasan tetapi tiga daerah itu telah menjadi tiga negara. Beberapa negara Pasifik jajahan Inggris, dan Prancis tetapi mereka merdeka sendiri-sendiri, dan masih banyak kasus lain. Hukum Juris Prundensi yang diklaim oleh anda dan pemerintahan anda itu tidak bisa menjadikan dasar untuk legitimasi bagi West Papua.
5). Perjanjian New York pada pasal XVII (17) menyatakan Referendum Papua harus dilaksanakan atau dilibatkan semua orang dewasa asli Papua di atas usia 17 tahun dengan menentukan pilihan mereka apakah bergabung dengan Indonesia atau merdeka sendiri, dengan sistem One Man One Veto atau satu orang satu suara. Tetapi, pemerintah Indonesia telah rekayasa perjanjian itu dan mengubah menjadi sistem musyawarah menurut budaya Indonesia, dan hanya memilih 1.025 orang Papua dan tokoh migran 30 Persen. Perubahan perjanjian New York ini adalah perubahan fatal dan mendasar, sudah langgar hukum internasional. Maka referendum itu tidak sah dan ilegal.
6). Resolusi PBB Nomor 2405 yang dikeluarkan dalam sidang Umum PBB adalah tidak sah secara hukum internasional. Karena negara-negara Block Afrika dan Amerika Latin menolak untuk sahkan resolusi itu. Karena itu sudah dua kali sidang PBB didunda dan akhirnya 30 negara abstain. Ada beberapa catatan penting tentang resolusi 2405 ini: (a). Resolusi PBB 2405 ini tidak disahkahn dalam oleh PBB dan hanya dicatat saja dengan nomor registrasi 2405 itu. (b). Resolusi 2405 ini memuat hanya dua hal yaitu, ucapan terima kasih kepada Bank Asia dan penghargaan kepada UNTEA. (c). Dalam Resolusi 2405 tidak ada satu kata pun yang mengatakan Papua menjadi bagian sah dari Republik Indonesia.
7). Banyak kajian ilmiah para akademisi dan ahli hukum internasional di banyak negara berdasar serangkaian proses-proses itu mengatakan bahwa Integrasi Papua dalam Indonesia adalah tidak sah secara hukum internasional. Maka Pendudukan Indonesia di Papua adalah Ilegal.
Maka pernyataan anda bahwa Resolusi PBB Nomor 2405 mengatakan Papua menjadi bagian sah dari Indonesia itu tidak benar dan tidak berdasar. Anda sebagai profesor yang sedang menjadi pejabat negara harus menyampaikan informasi yang benar dan kredibel. Karena anda menjadi tokoh panutan dan sedang mendidik bangsa Indonesia ini.
Kedua, saya ingin tanggapi pernyataan anda dalam poin pertama di atas. Anda mengatakan bahwa hukum Indonesia menyatakan Papua menjadi bagian sah Indonesia dan tidak mengizinkan referendum di Papua Barat.
Saya ingin menyampaikan kepada anda bahwa pendudukan Indonesia di Papua adalah berdasarkan proses sejarah yang sudah saya jelaskan di atas. Maka ada tiga hal yang saya ingin sampaikan pada anda di sini:
1). Bahas masalah status politik Papua, secara otomasi hukum Indonesia tidak perlaku untuk menjadikan dasar menyelesaikan masalah status Politik Papua Barat itu. Karena keberadaan Papua dalam Indonesia tidak berdasarkan hukum Indonesia, tetapi hukum internasional. Berbeda dengan status Aceh sampai Ambon.
2). Bila Papua sudah menjadi masalah internasional atau masalah PBB yang perlaku adalah hukum PBB atau hukum internasional. Maka secara otomatis hukum Indonesia tidak berlaku di situ. Seperti kasus Bogenville minggu lalu melakukan Referendum itu.
Dengan demikian pernyataan anda terkait dengan dua poin dalam media CNN Indonesia pada 17 Desember 2019 adalah tidak memiliki argumendasi yang kuat.
Bila saudara profesor Mahfud MD sebagai akademisi senior Indonesia yang memiliki argumendasi lain atau dasar hukum lain atas tanggapan saya ini, maka silahkan memberikan tanggapan balik atas tulisan cederhana ini.
Posisi saya di sini adalah hanya sebagai akademisi Universitas Cenderawasih, dan saya mengajak anda untuk berdiskusi secara akademik dan terbuka sebagai sama pendidik untuk mendidik bangsa ini.
Demikian, salam dari saya, tuan Profesor Mahfud MD.
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://phaul-heger.blogspot.com/2019/12/tanggapan-kepada-saudara-profesor.html