Tak Perlu Tes Lagi Begini Cara Dan Syarat Mengurus Sim Yang Hilang
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan surat penting yang harus dikantongi pengendara kendaraan bermotor.
Surat tersebut digunakan sebagai tanda bahwa pengendara telah mendapatkan izin untuk membawa kendaraan bermotor.
SIM tersebut terdapat beberapa jenis. Hal tersebut dibedakan berdasarkan jenis kendaraan bermotor yang ingin dikendarai.
Pengendara dapat memiliki SIM dengan melakukan serangkaian tes dan prosedur yang telah ditetapkan kepolisian setempat.
Saat mengajukan SIM, pengendara juga akan membayar sejumlah uang untuk biaya administrasi.
Lantas bagaimana jika SIM yang telah didapatkan hilang atau rusak?
Jangan khawatir bagi pengendara motor yang kehilangan SIM-nya.
Kepolisian memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk kembali mengurusnya.
Bahkan pengurusan tersebut dapat dilakukan tanpa perlu mengikuti ujian yang rumit seperti awal pembuatan.
Divisi Humas Mabes Polri merilis informasi melalui Facebook bahwa SIM yang hilang, rusak, atau tak terbaca, bisa diajukan kembali lewat Satuan Pelaksana penerbitan SIM (Satpas) setempat.
Dari Divisi Humas Polri adapun persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut:
Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
Fotokopi SIM yang hilang (bila ada). Fotokopi SIM berguna untuk mempermudah petugas mencari data pemilik SIM sehingga pemohon tidak perlu mengisi formulir pendaftaran lagi. Formulir pendaftaran akan diisi sesuai dengan data SIM yang hilang.
Keterangan hilang dari Polsek setempat.
Berikut serangkaian langkah atau prosedur untuk mendapatkan pengganti SIM yang hilang, rusak, atau tak lagi terbaca. Begini prosedurnya:
Mengurus Surat Keterangan Kesehatan di bagian pemeriksaan kesehatan SATPAS.
Mengisi formulir pendaftaran di loket SIM hilang.
Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di loket asuransi.
Mendaftarkan diri di loket pendaftaran.
Pengambilan foto diri pemohon untuk SIM, yaitu pengambilan foto, sidik jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di formulir pendaftaran.
Pengambilan SIM dengan menggunakan tanda bukti pengambilan SIM.
Pengambilan kartu AKDP dengan menggunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.
Sumber: tribunjualbeli.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/tak-perlu-tes-lagi-begini-cara-dan-syarat-mengurus-sim-yang-hilang/