Bikin Baru Dan Perpanjang Sim Tak Harus Sesuai Domisili Ktp Begini Caranya
Bagi Anda yang ingin membuat atau perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi), tak perlu khawatir jika domisili KTP berbeda dengan tempat tinggal sekarang.
Kasi SIM Subdit Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara menyebut, untuk pembuatan atau perpanjang masa berlaku SIM bisa dilakukan di mana saja.
Asalkan, pemohon sudah memiliki KTP berbasis elektronik atau e-KTP.
“Bisa di mana saja, karena sekarang semua sistem sudah online. Artinya Polri sudah memproses berbasis data dari dukcapil Kemendagri,” kata Hedwin lewat sambung telepon, Selasa malam (23/6).
Kemudian, kata Hedwin, untuk mempermudah perpanjangan masa berlaku, pemohon bisa langsung datang ke layanan SIM keliling, yang sudah beroperasi di setiap wilayah Indonesia.
“Tidak masalah mau di mana saja, mekanismenya (e-KTP) sama jika ingin perpanjang di layanan SIM keliling,” jelasnya.
Nah, sebagai bekal agar tidak bolak-balik ketika membuat SIM,
berikut ini kumparan sajikan syarat dan ketentuan berdasarkan pasal 81 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
1. Syarat Usia
Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
Usia 20 tahun untuk SIM B1
Usia 21 untuk SIM B II
2. Syarat Administrasi
Kartu Identitas e-KTP
Hasil tes psikologi (berlaku untuk sejumlah daerah)
Pengisian formulir permohonan
Rumusan sidik jari
3. Syarat kesehatan
Jasmani dengan bukti surat keterangan dokter
Rohani dengan bukti surat lulus tes psikologis
4. Syarat lulus ujian
Ujian teori
Ujian praktik
Ujian keterampilan melalui simulator
Berikut adalah biaya pembuatan SIM baru:
SIM A: Rp120 ribu
SIM B1: Rp120 ribu
SIM B2: Rp120 ribu
SIM C: Rp100 ribu
SIM C1: Rp100 ribu
SIM C2: Rp100 ribu
SIM D: Rp50 ribu
Sementara bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM,
berikut syarat dan dokumen yang harus dibawa sesuai PP Nomor 60 tahun 2015 dan Perkapolri Nomor 9 Tahun 2012:
Kartu identitas (e-KTP atau paspor) asli dan fotokopi
Membawa SIM asli yang masih berlaku (minimal 1 hari sebelum habis)
Surat keterangan sehat jasmani
Berikut adalah biaya untuk memperpanjang masa berlaku SIM:
SIM A: Rp 80 ribu
SIM B: Rp 80 ribu
SIM B1: Rp 80 ribu
SIM B2: Rp 80 ribu
SIM C: Rp 75 ribu
SIM D: Rp 30 ribu
Sumber: kumparan.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/bikin-baru-dan-perpanjang-sim-tak-harus-sesuai-domisili-ktp-begini-caranya/