Suami Aniaya Istri 12 Jam Hingga Tewas Karena Cemburu Interogasi Sambil Pukul Pakai Gagang Cangkul
Seorang suami di Tanah Karo tega membunuh istrinya sendiri. Pelaku menyiksa korban selama 12 jam.
Penyiksaan ini terjadi karena pelaku terbakar api cemburu.
Warga Dusun Jumanjulu, Desa Merdeka, Kecamatan Merdeka, dikagetkan dengan penemuan sesosok mayat di dalam sebuah rumah, Selasa (7/7/2020).
Diketahui, jenazah tersebut adalah Julian Lase, yang ditemukan tergeletak di dalam kamar tidurnya.
Informasi yang didapat, nyawa Julian dihabisi oleh suaminya sendiri Faoza Tulo Hia alias Rizal.
Diduga, Rizal tega menghabisi nyawa istrinya sendiri dikarenakan terbakar api cemburu.
Saat dikonfirmasi ke pihak kepolisian, Kanit IV Satreskrim Polres Tanah Karo Ipda Codet Tarigan, membenarkan kejadian ini.
Dirinya mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku memang tega menghabisi nyawa korban karena terbakar api cemburu.
Pelaku menduga korban memiliki pria idaman lain.
“Iya memang dari keterangan pelaku, dia merasa cemburu, karena sebelum memukul korban dia sempat bertanya kepada korban ngapain dia sering keluar malam, jumpa siapa. Karena enggak percaya lagi sama istrinya, langsung dipukulnya istrinya,” ujar Codet.
Saat ditanya perihal kronologis peristiwa ini, Codet menjelaskan jika peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal ini berlangsung selama 12 jam.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku mulai melakukan penganiayaan kepada korban sejak Senin (6/7/2020) kemarin sekira pukul 10.00 WIB.
“Benar, kalau pengakuan pelaku dari pukul 10.00 WIB kemarin sampai tadi malam pukul 21.00 WIB. Di situlah ditanyainya terus dipukulnya korban pakai gagang cangkul. Sambil korban diikat, sama mulutnya dibekap,” ungkapnya.
Codet menjelaskan, memang pada saat dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), di sekujur tubuh korban penuh dengan luka lebam.
Dirinya mengatakan, saat ini pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku, dan telah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tanah Karo.
“Untuk pelaku tadi pagi sudah diamankan ke Polsek Simpangempat, dan sekarang sudah dibawa ke Polres untuk diperiksa,” ucapnya.
Dirinya mengungkapkan, nantinya pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 338 Subs 351 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman minimal sembilan tahun penjara.
Sumber: tribunnews.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/suami-aniaya-istri-12-jam-hingga-tewas-karena-cemburu-interogasi-sambil-pukul-pakai-gagang-cangkul/