Viral Istri Ditendang Suami Hingga Keguguran Warga Bantu Biayai Perceraian
Ketua Rukun Tetangga biasanya mengurus administrasi kependudukan dan ketertiban wilayahnya.
Namun satu Ketua RT yang tengah viral ini terpaksa mencampuri urusan rumah tangga seorang warganya.
Seperti dicuitkan oleh @tubbirfess di Twitter, kisah yang sudah disukai belasan ribu warganet adalah pengalaman yang memilukan seorang istri yang jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Diceritakan, suaminya kerap mengasari istri. Saat sedang hamil anak kedua, sang suami menendang istrinya hingga mengalami keguguran.
Konon anak pertama pun lahir dengan kelainan akibat ulah serupa. Tentu saja pria itu menolak Ketua RT ikut campur urusan keluarganya.
“Pak, saya Rukun Tetangga. Kalau tetangga enggak rukun, itu urusan saya,” kata Ketua RT.
Tetanggaku perempuan tulang punggung keluarga. Suaminya ga guna karena nganggur tapi abusive.
Anak pertamanya cacat karena pas hamil, istrinya ditendang suami. Sekarang hamil ditendang lg sampe keguguran.
Hari ini didatengi warga bareng pak RT. Mau dibawa ke jalur hukum.
— tubina nubini (@tubbirfess) July 1, 2020
Pengurus RT memang bertindak karena warga sekitar tak tega terhadap sang istri yang harus bekerja menghidupi keluarganya, sedangkan suami menganggur. Lalu masih dikasari pula.
Warga RT tersebut mendukung tindakan ketua mereka. Bahkan saat sang istri memutuskan berpisah dengan suaminya, seluruh biaya perceraiannya ditanggung kas RT.
Seorang warganet heran, mengapa sang istri tak menceraikan suaminya sejak lama dan justru menerima diperlakukan secara kasar.
Menurut netizen lainnya, hal yang membuat sang istri “bertahan” adalah karena takut atau kasihan pada sang suami.
Warganet lainnya pun ikut berkomentar, tidak sedikit yang mengecam perlakuan sang suami dan mengapresiasi tindakan dari pak RT.
KDRT dapat terjadi pada siapa saja dan tentu saja memengaruhi kondisi fisik serta psikologis korban.
Pelaku KDRT ini akan menggunakan rasa takut, bersalah, atau rasa malu untuk menyakiti bahkan mengancam korbannya.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, tindak KDRT tak hanya kekerasan fisik, namun juga meliputi serangan psikologis, kekerasan seksual, serta penelantaran keluarga.
Pelaku KDRT terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Pihak Kepolisian dapat dihubungi di nomor 112 jika masyarakat mengetahui adanya kasus KDRT. Nomor layanan darurat 112 juga memanfaatkan Global Positioning System (GPS) yang terpasang pada perangkat,
sehingga memungkinkan petugas mengetahui keberadaan petugas lapangan yang berada di lokasi terdekat dengan kejadian guna mempercepat respons aduan.
Sumber: today.line.me
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/viral-istri-ditendang-suami-hingga-keguguran-warga-bantu-biayai-perceraian/