Skb Empat Menteri Kesehatan Dan Keselamatan Warga Sekolah Jadi Prioritas Utama
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin; Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim; dan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas memutuskan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Ditetapkan oleh empat menteri, SKB yang disusun atas masukan banyak sekali unsur penduduk ini berisi adaptasi hukum PTM terbatas yang lebih baik dan lebih rinci dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan sebagai prioritas utama.
Hal-hal gres yang tertuang dalam SKB ini antara lain perihal vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). Menkes Budi Gunadi Sadikin menuturkan bahwa di dalam SKB terdahulu, satuan pendidikan yang dominan PTK-nya telah divaksin wajib menawarkan layanan PTM terbatas dan PTK yang belum divaksin dianjurkan mengajar secara jarak jauh.
Hal tersebut kini dipertegas supaya kesehatan dan keselamatan warga sekolah lebih terjamin, adalah PTK mesti sudah divaksin. “Kini, cakupan vaksinasi PTK mensugesti jumlah kapasitas peserta bimbing yang mengikuti PTM terbatas. Selain itu, untuk mengajar PTM terbatas PTK mesti divaksinasi,” kata Menkes di Jakarta, pada Kamis (23/12).
Pakar epidemiologi Universitas Airlangga (UNAIR), Windhu Purnomo menjelaskan, di fase saat cakupan vaksinasi takaran lengkap telah sekitar 50% dan proporsi penduduk yang mempunyai kekebalan balasan nanah alamiah cukup tinggi mirip di Indonesia saat ini, maka seni manajemen penanganan pandemi Covid-19 bukan lagi zero case seperti fase awal hingga pertengahan pandemi kemarin, tapi lebih terhadap penghematan risiko hospitalisasi dan mortalitas saat terjadi penularan Covid-19.
"Yang mempunyai risiko tinggi untuk hospitalisasi dan mortalitas yakni para orang remaja, utamanya lansia, bukan bawah umur muda di bawah 18 tahun yang relatif memiliki kekebalan bawaan yang masih cukup tinggi," katanya.
Karena itu, tambah Windu, untuk pengaktifan PTM terbatas 100%, yang terpenting yakni prasyarat bahwa:
(1) Semua (100%) pendidik/guru dan tenaga kependidikan yang hadir di satuan pendidikan yang bersangkutan telah divaksinasi lengkap 2 takaran;
(2) Anak bimbing di bawah 18 tahun tidak harus sudah divaksinasi lengkap, tetapi anak latih/mahasiswa berusia 18 tahun ke atas telah harus 100% divaksinasi;
(3) Sedikitnya 70% Lansia di kawasan di mana PTM terbatas dilaksanakan sudah divaksinasi lengkap 2 takaran;
(4) Sarana, prasarana, dan strandar operasional mekanisme (SOP) protokol kesehatan di satuan pendidikan yang bersangkutan mesti tersedia dan diimplementasikan 100%; dan
(5) Surveilans perilaku kepatuhan protokol kesehatan dan surveilans kasus di satuan pendidikan, juga di masyarakat, harus dijalankan secara terus menerus.
PTK yang menolak divaksinasi padahal vaksin tersedia dan menyanggupi syarat divaksinasi, mampu diberikan hukuman sesuai peraturan perundang-ajakan. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Hal-hal Baru dalam SKB Empat Menteri Terbaru
Selain bahwa untuk mengajar PTM terbatas PTK mesti divaksinasi dan cakupan vaksinasi PTK sekarang mensugesti jumlah kapasitas peserta latih. Hal gres yang lain ialah wacana penghentian PTM terbatas kalau ada temuan kasus konfirmasi Covid-19.
Menkes Budi menerangkan bila SKB terdahulu mengendalikan ditutupnya sekolah dan menghentikan sementara PTM terbatas paling cepat 3x24 jam jika ada temuan kasus konfirmasi Covid-19. SKB yang baru menertibkan penghentian yang lebih lama, yaitu 14x24 jam untuk menjamin keselamatan bersama.
"Penghentian PTM terbatas dilaksanakan jika terdapat klaster penularan COVID-19, angka positivity rate hasil ACF di atas 5%, dan warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi perkara hitam diatas 5%," ucap Budi.
Hal tersebut mampu terpantau dari dashboard yang dapat diakses sekolah dan pihak terkait. Apabila sesudah dilaksanakan surveilans, bukan ialah klaster PTM terbatas atau angka positivity rate di bawah 5%, PTM terbatas hanya dilarang pada kalangan mencar ilmu yang terdapat kasus konfirmasi atau kontak dekat Covid-19 selama 5x24 jam.
Pemerintah tempat dan pihak lainnya yang memiliki terusan mampu mengawasi status kondisi sekolah secara detil pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ dan https://madrasahaman.kemkes.go.id/.
Mendagri Tito Karnavian menambahkan, terdapat adaptasi juga kepada pemantauan dan penilaian PTM terbatas. Semula, yang dipantau cuma kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa, laporan proses PTM terbatas, dan masalah konfirmasi Covid-19 dari laporan sekolah.
Namun, dalam pembiasaan SKB, pemantauan dan penilaian berisi antara lain;
(1) Kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa dari laporan sekolah;
(2) Kasus suspek (gejala Covid-19) dan komorbid dari laporan sekolah dan Satgas Penanganan Covid-19;
(3) Tingkat kepatuhan institusi dan warga satuan pendidikan terhadap protokol kesehatan dari laporan sekolah dan satgas;
(4) Status vaksin warga satuan pendidikan yang diintegrasikan dengan aplikasi PeduliLindungi; dan
(5) Kasus konfirmasi dan kontak bersahabat Covid-19 yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim juga menerangkan bahwa penggunaan teknologi untuk pemantauan dan penilaian PTM terbatas akan terus dilakukan. Sekarang ada pengintegrasian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan PeduliLindungi.
"Jika ada temuan kontak dekat atau perkara faktual kepada warga sekolah, penanggung jawab sekolah dan dinas pendidikan akan mendapatkan notifikasi lewat WhatsApp dari Kemenkes. Warga sekolah yang diketahui kasatmata Covid-19 atau kontak erat, dihentikan berada di sekolah untuk lalu dapat diambil langkah penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
Menag Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, metode pendataan pendidikan yang dikelola oleh Kemenag (EMIS) juga terintegrasi dengan PeduliLindungi. "Notifikasi kasus lewat WhatsApp akan dikirimkan juga kepada penanggung jawab satuan pendidikan di bawah binaan Kemenag dan kantor daerah Kemenag," tutur Yaqut.
Menag Yaqut dalam hal ini mengajak warga pesantren, madrasah dan satuan pendidikan keagamaan lainnya untuk secara seksama mengetahui isi SKB Empat Menteri. ”Kepada warga pesantren, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan yang lain, kita harus berperan aktif dalam menjaga situasi yang sudah terkendali ini. SKB Empat Menteri ini mempunyai lampiran yang sungguh terperinci untuk ditaati bareng . Saya berharap SKB ini dapat dipahami dan dikerjakan dengan baik karena telah disusun sangat teknis biar mudah dibarengi,” tutupnya. Keputusan Bersama 4 Menteri ini mampu di unduh pada tautan
DOWNLOAD
Buku Saku FAQ SKB 4 Meneteri Download disini
Infografis SKB 4 Menteri Download disini
SALINAN SKB 4 MENTERI Download disini
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
http://www.casmair.com/2021/12/skb-empat-menteri-kesehatan-dan.html