Sebut Omnibus Law Telat Diserahkan Ke Jokowi Fraksi Rakyat Sudah Tidak Sah
Fraksi Rakyat Indonesia mengatakan omnibus law Undang-Undang atau UU Cipta Kerja sudah melewati batas waktu penyampaian kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Karena itu, mereka mengatakan bahwa Omnibus Law ini sudah tidak sah.
Mereka merujuk pada Peraturan DPR 2/2020 tentang Pembentukan UU mengatur 'Penyampaian rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tujuh (7) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan bersama'.
"Sebagaimana kita ketahui bersama Rapat Paripurna yang menyetujui omnibus law UU Cipta Kerja adalah tanggal 5 Oktober. Artinya paling lambat penyerahan tersebut adalah pada 13 Oktober 2020 atau 1 hari yang lalu," ujar Fraksi Rakyat Indonesia dalam keterangan tertulis, Rabu, 14 Oktober 2020.
Hal ini sekaligus membantah ucapan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, yang mengatakan bahwa draf UU Ciptaker akan resmi menjadi UU hari ini, 14 Oktober 2020, setelah diserahkan pihaknya ke Jokowi. Azis beralasan tenggang waktu untuk penyampaian UU Ciptaker ini akan jatuh pada 14 Oktober 2020, tepatnya pukul 00.00 WIB, bukan 13 Oktober 2020.
"Dengan demikian DPR telah terlambat menyerahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Keterlambatan ini menambah banyak kecacatan sebelumnya sehingga RUU ini tidak memenuhi syarat formal untuk menjadi UU," kata mereka.
Dengan dasar argumen ini, FRI menyatakan dua sikap mereka. Pertama, Omnibus Law UU Cipta Kerja cacat formil sehingga tidak memenuhi syarat untuk disahkan dan diundangkan. Kedua, Pemberlakuan RUU Omnibus Law Cipta Kerja mereka sebut sebagai sebuah pelanggaran hukum dan konstitusi.
Hari ini, DPR memang baru direncanakan akan memberikan draf final UU Cipta Kerja yang mereka setujui pada Jokowi. Jumlah halaman draf UU ini diketahui beberapa kali berubah meski telah disetujui di Paripurna pada 5 Oktober 2020 lalu.
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://www.bagibagi.info/2020/10/sebut-omnibus-law-telat-diserahkan-ke.html