Racuni Sesama Sopir Dengan Racun Tikus Lalu Dibuang Ke Semak Semak Pria Ini Bawa Kabur Truk Berisi Semen
TS (41) warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang tega meracuni teman sesama supir, Hamam Slamet (50) dengan racun tikus dan celeng hingga membuatnya pingsan.
Tidak hanya itu, TS juga diketahui membuang korban ke semak-semak dalam keadaan pingsan dan membawa kabur mobil beserta barang bawaan berupa semen sebanyak 480 sak yang tengah dibawa korban.
Hal tersebut terungkap setelah TS berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu enam jam setelah pelaku melakukan aksinya.
Selain TS, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya yang menjadi pertolongan jahat atau penadah, keduanya yakni AC (43) dan DS (55).
Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto mengatakan, kejadian itu terjadi pada Jumat (3/1/2020) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Diceritakan Kapolres, korban saat itu hendak mengantarkan semen ke Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang.
Namun, saat berada di Pom Bensin di daerah Palimanan Cirebon Pelaku TS ikut menumpang kendaraan korban.
TS menumpang dengan modus ingin pulang ke Kabupaten Karawang, tersangka ikut menumpang kendaraan korban hingga ke Kabupaten Subang.
Saat tiba di tempat pemberhentian truk di Desa Cadangpinggan Kecamatan Sukagumiwang Indramayu, korban dan pelaku diketahui berhenti sejenak untuk beli minuman.
“Saat itu dikasih uang Rp 10 ribu oleh supir kepada pelaku untuk beli minuman teh susu, tapi oleh pelaku isinya dicampuri dengan racun tikus,” ujar dia saat konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Suseno Adi Wibowo kepada wartawan di Mapolres Indramayu, Senin (6/1/2020).
Lanjut Kapolres, korban yang sudah meminum racun tikus itu seketika merasakan mual-mual lalu berhenti di Jalan Raya Bangkaloa Ilir Widasari Indramayu dan kemudian pingsan.
Setelah pingsan oleh pelaku, korban diturunkan di semak-semak dan semua barang bawaan milik korban termasuk mobil truk dibawa kabur pelaku lalu dijual kepada penadah.
Dalam kejadian itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, mobil truk isuzu, botol air mineral berisi sisa racun tikus, bekas bungkus plastik racun tikus, satu unit HP, uang tunai sebesar Rp 10.992.000, nota pembelian, semen tiga roda sebanyak 480 sak, dan barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya tersangka Curas dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
“Sedangkan pelaku pertolongan jahat atau tadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara,” ujar Kapolres.
Sumber: tribunnews.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/racuni-sesama-sopir-dengan-racun-tikus-lalu-dibuang-ke-semak-semak-pria-ini-bawa-kabur-truk-berisi-semen/