Protokol Idul Adha Jabar Daging Qurban Diantar Ke Rumah
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan protokol kesehatan Idul Adha di tengah wabah Covid-19.
Satu di antaranya yakni membagikan daging kurban langsung ke rumah warga untuk menghindari kerumunan.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, protokol kesehatan Iduladha mengatur tata laksana bagi masyarakat mulai dari pencarian hewan kurban, salat Id, penyembelihan, hingga pendistribusian daging.
Protokol tersebut, kata Daud, dituangkan dalam dua beleid yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Senin (13/7).
Beleid pertama, Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.376 -Hukham/2020 tentang Protokol Pemeriksaan Penjualan dan Penyembelihan Hewan Kurban serta Distribusi Hewan Kurban selama Pandemi Covid-19.
Beleid kedua, Surat Edaran Nomor 451/110/Hukham tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covif-19.
SE ditujukan kepada bupati/wali kota, MUI, kantor departemen agama, pimpinan ormas Islam, para ketua DMI – Baznas, dan pimpinan pondok pesantren se- Jabar.
“Baik kepgub maupun surat edaran telah ditandatangani Pak Gubernur hari ini,” kata Daud, Senin (13/7).
Dalam hal pembagian daging, sudah diatur dalam surat edaran.
Daud menuturkan, setelah dicacah dan dibungkus dengan protokol kesehatan maksimal, distribusi dilakukan dengan cara diantarkan langsung ke rumah penerima.
“Jadi tahun ini tidak ada bagi-bagi daging di satu tempat sampai berjejal-jejal,” ujarnya.
Protokol pelaksanaan kurban dilakukan dengan prinsip wajib memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, serta menjaga jarak.
Masyarakat dianjurkan memesan hewan kurban secara daring atau menghindari pergi ke pasar hewan apalagi sampai membawa anak kecil dan lansia.
Lokasi pemotongan hewan dapat dilakukan di lapangan atau masjid tapi harus dilengkapi penutup agar tidak menarik perhatian dan menimbulkan kerumunan.
“Pengurban dianjurkan tidak menyaksikan prosesi pemotongan atau dapat melihat melalui video call,” kata Daud.
Sebagai tambahan alat-alat potong juga diwajibkan dibersihkan menggunakan bahan disinfeksi dan panitia kurban harus menyediakan air mengalir.
Sementara kewajiban bagi seluruh petugas penyembelih hewan adalah selain sehat juga harus mengenakan baju lengan panjang, pakai masker, dan kacamata goggle atau tameng wajah (face shield), dan sarung tangan.
“Kita tidak mau ada virus menempel di daging kurban dan terbawa ke rumah,” kata Daud.
Semua protokol ini, lanjut Daud, diawasi oleh pemkab/pemkot mulai dari pemeriksaan hewan kurban, aktivitas pasar hewan, salat id, penyembelihan, sampai distribusi daging.
“Nanti perangkat daerah kabupaten/kota lapor ke provinsi,” ujar Daud.
Surat edaran juga menyebutkan, Salat Id diperkenankan dilakukan di masjid, lapangan, atau ruangan dengan memperhatikan protokol kesehatan maksimal.
Di antara yang pokok yakni jemaah wajib memakai masker dan membawa alat salat sendiri, serta suhu tubuh di bawah 37,5 derajat.
“Gugus tugas kabupaten/kota menentukan tempat-tempat mana saja yang aman atau tidak aman dipakai Salat Id,” kata Daud.
Kemudian panitia Salat Id wajib membersihkan tempat salat pakai disinfektan, memberlakukan saf berjarak minimal satu meter, mengecek suhu tubuh jemaah pakai thermo gun, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer berbasis alkohol, tidak menjalankan kotak amal, serta membatasi jumlah pintu keluar masuk guna memudahkan pemeriksaan.
“Imam dan khatib dipersilakan mempersingkat bacaan dan khutbah dengan tanpa menyalahi syariat. Setelah salat jemaah tidak saling bersalaman,” ucap Daud.
Sumber: cnnindonesia.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/protokol-idul-adha-jabar-daging-qurban-diantar-ke-rumah/