Ceramah Ustadz Abdul Somad Tentang Kurban Di Hari Raya Idul Adha



Ustadz Abdul Somad mengatakan, hukum berkurban adalah sunnah mu’akkadah bagi yang mampu melaksanakannya.

Ustadz Abdul Somad dalam 33 Tanya Jawab Seputar Qurban mengungkapkan beberapa hadits dan ayat Al Quran yang menjadi dalil pelaksanaan ibadah kurban.

Berikut ini adalah dalil-dalil ibadah kurban:


1. Dalil Kurban dalam Al Quran

Perintah berkurban, termuat di dalam Al Quran surah al Kautsar ayat 2.

Selain itu, ada juga di surah al-Hajj ayat 34.

“Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah).” (QS. Al-Kautsar: 2).


“Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya, dan berilah kabar gembira pada orang-orang yang tunduk (patuh) pada Allah.” (QS: Al-Hajj: 34).


2. Dalil Kurban dalam Hadits

“Tidaklah seorang manusia melakukan suatu amal pada hari Nahar (10 Dzulhijjah) yang lebih dicintai Allah SWT daripada menumpahkan darah (menyembelih Qurban). Sesungguhnya hewan Qurban itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, bulu dan kukunya. Sesungguhnya Allah SWT telah menerima niat berkurban itu sebelum darahnya jatuh ke tanah. Maka bersihkanlah jiwamu dengan beribadah Qurban”. (HR.Al-Hâkim, Ibnu Mâjah dan at-Tirmidzi).


“Rasulullah SAW berkurban dua ekor domba berwarna putih bersih dan bertanduk bagus. Aku melihat Rasulullah SAW meletakkan kakinya keatas sisi tanduk (kanan) hewan Qurban itu sambil menyebut nama Allah dan bertakbir. Rasulullah SAW menyembelih kedua hewan Qurban itu dengan tangannya sendiri”. (HR. al-Bukhâri dan Muslim).

UAS menyatakan, hadits di atas menunjukkan bahwa berkurban adalah ibadah yang sangat dicintai Allah SAW pada hari Nahar.

Allah SWT menerima pahala Qurban sebelum darah hewan Qurban yang disembelih itu menetes ke tanah, menunjukkan betapa cepatnya keridhaan Allah SWT diberikan kepada orang-orang yang melaksanakan ibadah Qurban.


Ibadah Qurban ini juga merupakan Sunnah Nabi Ibrahim AS., sebagaimana firman Allah SWT:

“Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar”. (Qs. Ash-Shâffât [37]: 107).


Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

Apakah boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia?

Ustadz Abdul Somad dalam satu ceramahnya pernah menjelaskan hukumnya.

Menurut UAS, terdapat beberapa pendapat ulama dalam masalah ini.

Berikut ini adalah pendapat empat mazhab terkait hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.

1. Mazhab Syafii

Ustadz Abdul Somad mengatakan, menurut Mazhab Syafi’i, tidak boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia.

Kecuali jika orang yang telah meninggal dunia itu meninggalkan wasiat sebelum ia meninggal.


Karena Allah SWT berfirman dalam Quran surah An-Najm ayat 39:

“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”. (Qs. An-Najm [53]: 39).

Jika orang yang telah meninggalkan dunia tersebut meninggalkan wasiat, maka orang yang menerima wasiat melaksanakannya dan semua dagingnya mesti disedekahkan kepada fakir miskin.

"Orang yang melaksanakan wasiat dan orang lain yang mampu tidak boleh memakan daging Qurban tersebut, karena tidak ada izin dari orang yang telah meninggal dunia untuk memakan daging Qurban tersebut," tulis Ustadz Abdul Somad dalam 33 Tanya Jawab Seputar Qurban.

2. Mazhab Maliki

Ustadz Abdul Somad melanjutkan, menurut Mazhab Maliki, makruh hukumnya berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, jika orang yang meninggal dunia itu tidak menyatakannya sebelum ia meninggal.

Jika orang yang meninggal itu menyebutkannya sebelum ia meninggal dan bukan nadzar, maka ahli warisnya dianjurkan agar melaksanakannya.



3. Mazhab Hanbali

Adapun menurut Mazhab Hanbali, boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, daging hewan Qurban tersebut disedekahkan dan dimakan, balasan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia tersebut.

4. Mazhab Hanafi


Sementara itu, mazhab Hanafi berpendapat sama seperti pendapat Mazhab Hanbali.

Akan tetapi menurut Mazhab Hanafi, haram hukumnya memakan daging kurban yang disembelih untuk orang yang telah meninggal dunia berdasarkan perintahnya.

Semua dagingnya mesti diserahkan kepada fakir miskin.

Apakah boleh berkurban dari hasil arisan dan hutang?

Belum lama ini UAS mendapat pertanyaan terkait hal tersebut.

Seorang jemaah bertanya, apa hukum kurban dalam bentuk arisan?

Menjawab hal itu UAS mencontohkan dalam satu kelompok arisan terdiri dari enam orang.

Setiap orang diharuskan membayar arisan Rp 2,5 juta.

Setelah digoncang, siapa yang keluar namanya dia yang kurban tahun ini.

"Begitu diguncang, keluar nama C. Maka dialah yang berkurban tahun ini. Sementara yang lain membayar," kata UAS.

"Maka sesungguhnya si C ini sedang berutang kepada teman arisan lain," ungkap Ustadz Abdul Somad.

Pertanyaannya, bolehkah kurban ngutang?

"Jadi jelas bahwa pertama, akad dia adalah akad utang. Ridho semua peserta ini. Akan dibayar selama enam tahun. Jika ada yang mati, maka ahli waris yang akan menerima," katanya.

Oleh karena semua ridho dengan akad hutang, maka untuk akadnya adalah sah.

Muncul pertanyaan nomor dua, apa hukum kurban berutang?

UAS menjelaskan, utang terbagi dua. Pertama, orang yang berutang, memiliki sesuatu yang bisa diharapkan untuk membayar hutangnya.

Kemudian yang kedua, orang yang berutang tak memiliki sesuatu yang diharapkan untuk membayar utangnya.

"Jadi kita tanya yang dapat arisan ini. Kau kan hutang sama kami. Apa yang kau harapkan membayarnya?," kata UAS mencontohkan.

Lalu C menjawab insya Allah tahun depan, rumah sewa saya akan dapat uang Rp 2,5 juta.

"Itulah yang kuharapkan membayarnya. Sah. Kalau ada yang diharapkan membayarnya, sah," tegas UAS.

Namun, jika diajukan pertanyaan yang sama dan C menjawab 'kuserahkan kepada Allah SWT', maka tidak bisa.

"Jadi, kalau lulus dua ini, akadnya hutang dan hutang jenis pertama maka arisan kurban itu hukumnya mubah," jelas UAS.

"Tapi kalau tak seperti ini maka tak bisa diterima. Akadnya itu tak jelas," pungkasnya.


Hukum Memberikan Kurban ke Orang Non Muslim

Menyembelih hewan kurban adalah satu di antara amal yang dianjurkan saat Idul Adha.

Oleh karena itu, hari raya Idul Adha selain dikenal sebagai lebaran haji, juga diberi nama hari raya kurban.

Daging kurban yang diselembelih selanjutkan akan dibagikan kepada mereka yang berhak untuk menerima.

Dalam, Tabligh Akbar Online bersama Human Aid Initiative, Ustadz Abdul Somad mendapat pertanyaan mengenai hukum membeirkan daging kurban untuk non muslim.

"Apakah boleh daging kurban dimakan oleh orang selain beragama Islam," kata Teuku Wisnu menyampaikan pertanyaan.

Menjawab hal itu, Ustadz Abdul Somad menceritakan, pada masa Rasulullah SAW, ada seorang perempuan, namanya Asma'

"Dia ini Islam. Tapi emaknya nggak Islam," kata Ustadz Abdul Somad.

UAS melanjutkan, ketika Asma' pindah ke Madinah, ibunya datang mau ketemu.

"Lalu dia lapor ke Nabi Muhammad SAW. Ini emak saya non muslim datang mau ketemu, boleh nggak silaturahim?," ungkap UAS menceritakan.

Nabi SAW, saat itu mempersilakan Asma untuk silaturahim dengan ibunya.

"Itu dalil Islam dengan non muslim boleh silaturahim," ungkap UAS.

Asma kemudian bertanya lagi, boleh saya beri hadiah ?

"Nabi Muhammad SAW kemudian menjawab, beri dia hadiah. Silakan beri dia hadiah. Itulah dalil boleh memberi hadiah dan kurban itu masuk kategori hadiah," jelas UAS.

Ustadz Abdul Somad menegaskan, hal itu disampaikan kata Syekh Atiah Sakhor ulama al Azhar dalam kitab Fatawa al Azhar.

"Bukan kata Abdul Somad. Jadi boleh memberikan kurban untuk non muslim," tegas UAS.

Namun demikian, ada syarat yang harus dipenuhi.

"Syaratnya, kurbannya kurban sunnah. Karena kurban wajib nggak boleh," kata UAS.

Apa itu kurban wajib? Kurban wajib itu kurban nazar.

"Saya bernazar kalau anak saya lulus PNS saya berkurban untuk fakir miskin umat Islam. Itu dagingnya nggak boleh dibagikan kepada non muslim. Karena itu nazar wajib. Zakat tak boleh untuk non muslim, sedekah boleh," jelas UAS.

Dalam buku 33 Tanya Jawab Seputar Qurban, Ustadz Abdul Somad menuliskan, menurut Mazhab Maliki, makruh hukumnya memberikan daging hewan Qurban kepada orang Yahudi dan Nashrani.

Sedangkan Mazhab Hanbali memperbolehkan pemberian daging hewan Qurban kepada orang kafir, jika Qurban tersebut adalah Qurban Sunnat.

Sedangkan Qurban wajib tidak boleh diberikan kepada orang kafir walaupun sedikit-sedikit.(*)




Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://www.bagibagi.info/2020/07/ceramah-ustadz-abdul-somad-tentang.html

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Hikmah Dilarang Memotong Rambut Dan Kuku Bagi Yang Ingin Berkurban Di Hari Raya Idul Adha

Hikmah Dilarang Memotong Rambut Dan Kuku Bagi Yang Ingin Berkurban Di Hari Raya Idul Adha

papar berkaitan - pada 13/7/2020 - jumlah : 322 hits
Sebentar lagi umat Islam akan merasakan atmosfer yang segar bukan karena udara yang berbeda dari hari sebelumnya atau pergantian musim yang menghijaukan rerumputan akan tetapi karena hari raya Idul Adha yang jatuh di bulan mulia yaitu bulan...
Kisah Sukses Li Ziqi Youtuber Kaya Raya Asal Cina Yang Konten Videonya Tentang Hidup Di Desa

Kisah Sukses Li Ziqi Youtuber Kaya Raya Asal Cina Yang Konten Videonya Tentang Hidup Di Desa

papar berkaitan - pada 7/7/2020 - jumlah : 267 hits
Siapa di sini yang habis nonton video video Li Ziqi auto kalem dan berasa pengin hidup di desa
Boustead Properties Berkongsi Rezeki Sempena Hari Raya Haji

Boustead Properties Berkongsi Rezeki Sempena Hari Raya Haji

papar berkaitan - pada 23/7/2020 - jumlah : 304 hits
Hari Raya Haji merupakan perayaan istimewa untuk umat Islam menzahirkan sifat kesyukuran dan simpati terhadap orang lain Sempena perayaan ini Boustead Properties Berhad dan anak anak syarikatnya iaitu the Curve eCurve dan One Cochrane Resid...
Masjidil Haram Ditutup Dari Jemaah Sepanjang Hari Arafah Raya Haji

Masjidil Haram Ditutup Dari Jemaah Sepanjang Hari Arafah Raya Haji

papar berkaitan - pada 22/7/2020 - jumlah : 329 hits
JEDDAH Masjidil Haram akan ditutup sepanjang hari Arafah dan Hari Raya Aidil Adha sebagai langkah berjaga jaga bagi mengekang penyebaran wabak Coronavirus kata Jeneral Mohammed Bin Wasl Al Ahmadi penolong komandan pasukan keselamatan Haji P...
Muncul Hari Hari Dalam Tv Tapi Memfitnah Tentang Tabung Haji Kita Takut Apabila Memfitnah Tak Boleh Bertaubat

Muncul Hari Hari Dalam Tv Tapi Memfitnah Tentang Tabung Haji Kita Takut Apabila Memfitnah Tak Boleh Bertaubat

papar berkaitan - pada 16/7/2020 - jumlah : 228 hits
Beliau yang dulu memfitnah sekarang ni seronok dan mudah je muka muncul di TV Teruklah macam ni adakah penghujung akhir zaman ini rakyat dicorakkan otak oleh so called agamawan yang kuat menipu dan memfitnah JUAL ASET ORANG ISLAM TABUNG HAJ...
Kes Jangkitan Meningkat Selepas 18 Hari Trump Adakan Kempen Pilihan Raya

Kes Jangkitan Meningkat Selepas 18 Hari Trump Adakan Kempen Pilihan Raya

papar berkaitan - pada 9/7/2020 - jumlah : 257 hits
Inilah jadinya bila pemimpin pun tak kisah dan bersungguh untuk jaga kesihatan rakyatnya sendiri Ohmedia kata macam ni tentang sikap Presiden Amerika Syarikat Donald Trump yang dilihat seakan gagal mengawal penyebaran Covid 19 AS adalah neg...
Setiap Hari Hanya Minum Milo Lelaki Dedah Tabiat Pelik Pekerjanya Rupanya Ada Kisah Sedih Tentang Keluarga

Setiap Hari Hanya Minum Milo Lelaki Dedah Tabiat Pelik Pekerjanya Rupanya Ada Kisah Sedih Tentang Keluarga

papar berkaitan - pada 9/7/2020 - jumlah : 228 hits
Selalu orang kata kalau seseorang itu ada tabiat pelik dalam rutin hariannya mesti ada sebab yang tidak diceritakannya Misalnya menyimpan sesuatu barang yang dijadikan sebagai tanda kenangan Ada juga tabiat pelik di mana seseorang itu akan ...
Khutbah Idul Adha Meneladani Keluarga Nabi Ibrahim Di Tengah Pandemi Corona

Khutbah Idul Adha Meneladani Keluarga Nabi Ibrahim Di Tengah Pandemi Corona

papar berkaitan - pada 25/7/2020 - jumlah : 300 hits
Khutbah Idul Adha ini mengambil tema Meneladani Keluarga Nabi Ibrahim di Tengah Pandemi Corona Seperti kita tahu Idul Adha 10 Dzulhijjah 1441 H yang jatuh pada hari Jumat 31 Juli 2020 ini masih berada dalam suasana pandemi virus corona Ada ...
Irma Hasmie Enggan Komen Status Perkahwinan Apa Yang Penting Allah Jaga Hati Fikiran Kami

Salah Besar Kalau Kembali Kepada Quran Dan Sunnah Saja Tambah Ulil Amri

Panduan Dan Cara Atasi Sembelit Bagi Dewasa Kanak Kanak Dan Selepas Bersalin

Cheah Liek Hou

Mcmc S Police Report Against Writer Murray Hunter Is High Handed And Has A Chilling Effect On Freedom Of Speech

Keluarga Berang Terima Kiriman Jenazah Individu Lain

Adapting To Consumer Behavior

Kenyataan Wan Rosdy Bakar Semangat Penyokong Pakatan Harapan Di Prk Dun Kuala Kubu Bharu



5 Amalan Muslim Yang Sering Dijadikan Bahan Lawak di Malaysia

6 Fungsi Kereta Yang Sepatutnya Ada Tapi Tak Dijadikan Standard

5 Perkhidmatan Yang Kini Entah Kenapa Kita Langgan Bulanan

5 Tumbuhan Penghalau Kucing Yang Turut Mencantikkan Laman Rumah

Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Racun Rihanna Slot Samarinda TV3


Family Camping Journey Kami Repeat Lagi Camping 3h2m Di Dusun Pak Abu Campsite

Papagomo Ditahan Aibkan Agong

Tergamak Petik Al Quran Kaki Fitnah Dipanggil Pejuang Rakyat

Normani S Legs And Feet In Tights 5

Jadwal Puasa Sunnah Mei 2024

Wanita Maut Ditikam 30 Kali Di Sepanyol