Presiden Perintahkan Kapolri Bikin Pedoman Uu Ite Dan Usul Revisi Hapus Pasal Karet


 

JAKARTA. Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo untuk membuat pedoman dalam pelaksanaan penegakan hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 


Pedoman ini bertujuan agar seluruh anggota kepolisian tidak memiliki penafsiran sendiri-sendiri dalam pelaksanaan UU ITE tersebut.  




"Saya minta kepada Kapolri agar jajarannya selektif menyikapi dan menerima laporan pelanggaran terhadap UU ITE


Hati-hati dengan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir, harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi UU ITE biar jelas!,"kata Presiden Joko Widodo saat memberikan pengarahan  kepada Peserta Rapat Pimpinan TNI-Polri, Istana Negara, 15 Februari 202.1


Menurut Presiden, belakangan ini banyak warga masyarakat saling melaporkan terjadinya pelanggaran hukum sehingga menyebabkan adanya proses hukum yang kurang memenuhi rasa keadilan. 


Meskipun demikian Presiden Jokowi menyadari pelapor tersebut ada rujukan hukumnya, yakni UU ITE. Presiden Jokowi juga memahami semangat UU ITE ini  untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bisa bersih dan sehat, serta beretika serta bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara produktif.


"Tapi implementasinya dan pelaksanaannya jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan," tandas Presiden Jokowi


Karena itu Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri agar meningkatkan pengawasan sehingga agar implementasi dari pedoman UU ITE tersebut tetap berjalan dengan konsisten akuntabel dan berkeadilan.


"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE ini karena di sinilah hulunya," tandas Presiden Jokowi


Presiden Jokowi juga menegaskan revisi UU ITE ini terutama untuk menghapus pasal -pasal karet yang penafsirannya berbeda-beda dan mudah dinterpretasikan secara sepihak oleh aparat penegak hukum.


Kasus-kasus Pidana ITE


Masyarakat Indonesia pengguna media sosial atau Medsos harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial untuk mengekspresikan kebebasan berpendapat agar tidak terjerat kasus pidana.


Selain itu, ekspresi kebebasan berpendapat ini harus memegang etika agar tidak terjerat pada kasus hukum pidana di Undang Undang No 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 


Sebab UU ITE ini akan mudah memidanakan kasus pencemaran nama baik, penghinaan dan ujaran kebencian.


Dalam catatan Treviliana Eka Putri, Manager Riset Center For Digital Society (CFDS), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (UGM) melansir data dari safenet.or.id kasus pidana menggunakan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga 30 Oktober 2020, mencapai 324 kasus.


"Spirit UU ITE seharusnya untuk menciptakan rasa aman bagi semua orang di media daring, tapi kini UU ITE banyak memakan korban. Pelapor punya power dan terlapor tidak punya kekuatan seperti orang awam juga aktivis," kata Treviliana dalam diskusi daring bertema Batasan Kebebasan Ekspresi dan Menyatakan Pendapat Ditinjau dari UU ITE yang digelar Magister Hukum Litigasi Fakultas Hukum UGM, Sabtu (31/10/2020) malam.


Berdasarkan perincian data dari Safe.net, dari 324 kasus pidana di UU ITE, sebanyak 209 orang dijerat dengan pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik. 


Sebagai catatan pasal Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Jo UU No. 11 Tahun 2008 ini selengkapnya berbunyi :


"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."


Selain itu, sebanyak 76 kasus dijerat dengan Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang ujaran kebencian. 


Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Jo UU No. 11 Tahun 2008 berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan asa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).


Dari jumlah kasus laporan hukum ini, Menurut catatan Treviliana, "Sebanyak 172 kasus yang dilaporkan itu berasal dari unggahan di media Facebook termasuk Facebook pages," katanya.


Karena itulah, Treviliana memandang perlunya literasi digital bagi masyarakat, khususnya dalam memproduksi konten digital. "Konsumsi digital di Indonesia masih oke tapi untuk memproduksi ranah digital masih kurang pengetahuan," katanya.
 
Ia mengusulkan perlu komitmen semua pihak, termasuk di bidang pendidikan dengan mamasukkan kurikulum literasi digital dan membuat program nasional literasi digital.


Menanggapi banyaknya kasus masyarakat yang terjerat dengan UU ITE, Supandriyo, Hakim Yustisial di Lingkungan Badan Pengawasan Mahkamah Agung berpendapat pada berapa kasus putusan hakim memang berbeda-beda.


Ia menyebut di tataran praktek, situasi hukum tidak ada kejelasan. Untuk itu hakim perlu melakukan penemuan hukum dengan cara konstruksi dan interpretasi. Penemuan hukum sesuai dengan kapasitas masing-masing sehingga menimbulkan konteks pemaknaan terhadap pelanggaran kesusilaan bisa beda, paradigma berpikir hakim juga berbeda.


Sebagai gambaran ancaman hukuman atas pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 adalah penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.


Sementara, ancaman hukuman atas pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Karenanya tersangka yang dikenakan tuduhan atas pasal ini biasanya langsung di tahan oleh pihak kepolisian.


Sebelumnya guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta  Edward Omar Sharif Hiariej atau dikenal dengan sebutan Prof Eddy menjelaskan, Pada UU ITE pembuat Undang-Undang memang memasukkan pasal pasal yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu pasal 310 sampai dengan pasal 321 yang berisi pencemaran nama baik, dan ada enam bentuk penghinaan ke dalam satu keranjang yaitu pasal 27 dan pasal 28, di UU No ITE.


"Karena di delik KUHP sama hanya medianya berbeda di dunia nyata dan dunia maya,"kata Prof Eddy. Selain itu, dalam konteks UU ITE untuk membuktikan unsur menyebarluaskan sangat mudah dibandingkan dengan dunia nyata. 


Penafsiran menyebarluaskan atau diketahui banyak orang dengan cara manual dengan medsos sehingga sangat mudah untuk membuktikan.


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

http://feedproxy.google.com/~r/bagibagi/cFXc/~3/xx4A45AVtpo/presiden-perintahkan-kapolri-bikin.html

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Kapolri Akui Pasal Karet Di Uu Ite Sering Dipakai Untuk Kriminaliasi

Kapolri Akui Pasal Karet Di Uu Ite Sering Dipakai Untuk Kriminaliasi

papar berkaitan - pada 17/2/2021 - jumlah : 156 hits
Desakan untuk merevisi pasal karet dalam Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik begitu gencar akhir akhir ini Bahkan hal itu juga sudah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi Terkait hal itu Kapolri Jenderal Listyo Sigi...
Presiden Jokowi Diminta Segera Cabut Pasal Karet Uu Ite

Presiden Jokowi Diminta Segera Cabut Pasal Karet Uu Ite

papar berkaitan - pada 17/2/2021 - jumlah : 182 hits
Koalisi Masyarakat Sipil yang merupakan gabungan dari sejumlah organisasi meminta agar Presiden Joko Widodo segera merealisasikan revisi Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Tak hanya itu Koalisi Masyarakat Sipil juga me...
Uu Ite Muat Pasal Karet Mahfud Md Mari Kita Revisi Bagaimana Baiknya Lah

Uu Ite Muat Pasal Karet Mahfud Md Mari Kita Revisi Bagaimana Baiknya Lah

papar berkaitan - pada 16/2/2021 - jumlah : 160 hits
Di tengah perdebatan mengenai Undang Undang Nomor 19 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memuat pasal karet dan rawan dijadikan alat untuk memidanakan lawan politik pemerintah akhirnya membuka diri untuk mendiskusikan renca...
Setuju Revisi Uu Ite Legisaltor Muda Ini Soroti Beberapa Pasal

Setuju Revisi Uu Ite Legisaltor Muda Ini Soroti Beberapa Pasal

papar berkaitan - pada 17/2/2021 - jumlah : 169 hits
Presiden Jokowi menyatakan akan membuka opsi untuk merevisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik Hal tersebut bertujuan untuk menghapus pasal pasal karet didalamnya Menanggapi hal tersebut Legislator Muda Farah Puteri Nahlia merespon baik ...
Jokowi Minta Dikritik Amnesty Internasional Revisi Pasal Karet Uu

Jokowi Minta Dikritik Amnesty Internasional Revisi Pasal Karet Uu

papar berkaitan - pada 11/2/2021 - jumlah : 145 hits
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta Presiden Jokowi untuk menunjukkan langkah nyata bahwa pemerintah tidak antikritik terhadap siapapun Ia mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi yang meminta masyarakat aktif menya...
Pasal Karet Di Uu Ite Ini Pernyataan Terbaru Jenderal Listyo Sigit

Pasal Karet Di Uu Ite Ini Pernyataan Terbaru Jenderal Listyo Sigit

papar berkaitan - pada 16/2/2021 - jumlah : 168 hits
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berusaha membuat penegakan hukum di Polri lebih baik Dia juga tak ingin ada istilah kriminalisasi dengan pasal karet khususnya UU ITE Hal ini dia sampaikan setelah memimpin rapat pimpinan TNI Polri 2021...
Hiburan Jangan Risau Pasal Kami Genap Setahun Pemergian Suami Ucapan Bunga Citra Lestari Bikin Sebak

Hiburan Jangan Risau Pasal Kami Genap Setahun Pemergian Suami Ucapan Bunga Citra Lestari Bikin Sebak

papar berkaitan - pada 19/2/2021 - jumlah : 328 hits
Pemergian insan tersayang secara mendadak semestinya satu kehilangan yang sangat perit Dorongan dan kata kata semangat khususnya daripada keluarga sangat penting untuk mengembalikan semula kekuatan Itulah yang dilalui oleh selebriti terkena...
Daripada Direvisi Golkar Usul Penegak Hukum Buat Aturan Penerapan Uu Ite

Daripada Direvisi Golkar Usul Penegak Hukum Buat Aturan Penerapan Uu Ite

papar berkaitan - pada 19/2/2021 - jumlah : 183 hits
Anggota Komisi I Fraksi Golkar Dave Laksono menilai Undang Undang ITE tak bisa dengan mudah langsung direvisi Baiknya kata dia Polri Kejaksaan Agung dan Pengadilan membuat suatu aturan dari penerapan UU ITE itu agar tidak mudah menjerat ora...
Kapolri Sebut Penggunaan Uu Ite Sudah Tak Sehat Dipakai Untuk Saling Lapor

Kapolri Sebut Penggunaan Uu Ite Sudah Tak Sehat Dipakai Untuk Saling Lapor

papar berkaitan - pada 16/2/2021 - jumlah : 166 hits
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan jika penerapan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah tidak sehat Hal itu menyusul banyaknya kasus saling lapor dengan menggunakan undang undang tersebut
Siti Kasim Pas Loyalists Are Fools If They Fall For The Jihad Fundraising Drive To Save Siti Mastura S Skin

Ditch The Cubicle Your Home Office Guide

Kemalangan Di Lebuh Raya Utara Selatan Enam Mangsa Maut

Scammer Di Facebook

Apa Kuasa Myeg Ke Atas Worldcoin

Major Projects Will Make Sarawak An Asian Economic Force Says Premier

Petua Kesihatan Untuk Orang Yang Sudah Berusia

Derma Jihad Untuk Siti Mastura Cubaan Normalisasi Fitnah Pas Patut Ajar Ahli Parti Dan Pimpinan Pas Jaga Bab Fitnah Ini


echo '';
Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Curang Tanpa Niat Slot Megadrama Astro Ria

5 Insiden Jalan Sesak Yang Berlaku Lebih 24 Jam Durasinya

Senarai Lagu Tugasan Konsert Minggu 6 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

Keputusan Markah Peserta Konsert Minggu 5 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

10 Filem Drama Seram Melayu Berhantu Terbaru 2024 2025 Mesti Tonton


Raih Gigi Putih Alami Dengan 7 Bahan Sederhana Ini

5 Rahasia Mata Sehat Yang Direkomendasikan Pakar Mata

7 Tanda Kerusakan Otak Yang Kerap Dianggap Remeh

Kawal Alergik Bila Alahan

Petua Kesihatan Untuk Orang Yang Sudah Berusia

Indah Delvia Tacilak Di Nan Rami Chord