Presiden Jokowi Diminta Segera Cabut Pasal Karet Uu Ite




 Koalisi Masyarakat Sipil yang merupakan gabungan dari sejumlah organisasi, meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera merealisasikan revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tak hanya itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta agar Presiden mencabut semua pasal karet.


"Koalisi menyatakan, desakan kepada Presiden Jokowi untuk merealisasikan pernyataan yang disampaikan untuk melakukan revisi UU ITE," kata Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Sustira Dirga melalui keterangan resminya, Selasa (16/2/2021).


"Desakan kepada Presiden Jokowi dan DPR RI untuk mencabut semua pasal pasal karet yang kerap kali menjadi alat mengkriminalisasi ekspresi dan pendapat oleh masyarakat," imbuhnya.


Sekadar informasi, pada Senin, 15 Februari 2021, Presiden Jokowi rapat tertutup dengan pimpinan TNI dan Polri di Istana Negara. Dalam kesempatan itu, Jokowi menyatakan bahwa Pemerintah akan membuka ruang untuk duduk bersama dengan DPR RI guna merevisi UU ITE.


"Koalisi mendukung pernyataan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam membuka wacana Revisi UU ITE tersebut, namun pernyataan tersebut tidak boleh sebatas pernyataan retorik ataupun angin segar demi populisme semata. Pernyataan tersebut harus ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkrit," ucap Dirga.


Atas dasar itu, sambung Dirga, loalisi menyatakan beberapa hal yang perlu diperhatikan jika Pemerintah ingin serius mengubah UU ITE. Diantaranya, seluruh pasal - pasal yang multitafsir dan berpotensi overkriminalisasi dalam UU ITE sudah seharusnya dihapus.


Menurutnya, pasal-pasal dalam UU ITE yang sudah diatur dalam KUHP, justru diatur secara buruk dan tidak jelas rumusannya disertai dengan ancaman pidana lebih tinggi. Dalam keyakinan ICJR, LBH Pers dan IJRS, hal ini menyebabkan banyaknya pelanggaran hak asasi manusia yang dilanggar akibat penggunaan pasal-pasal duplikasi dalam UU ITE.


"Misalnya, Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang memuat unsur “melanggar kesusilaan”. Pasal ini seharusnya dikembalikan kepada tujuan awalnya seperti yang diatur dalam Pasal 281 dan pasal 282 KUHP dan atau UU Pornografi bahwa sirkulasi konten melanggar kesusilaan hanya dapat dipidana apabila dilakukan di ruang dan ditujukan untuk publik, bukan justru diatur dengan konteks dan batasan yang tidak jelas," bebernya


Selama ini, kata Dirga, Pasal 27 ayat (1) UU ITE justru menyerang kelompok yang seharusnya dilindungi, dan diterapkan berbasis diskriminasi gender.


Kemudian, Pasal 27 ayat (3) juga kerap kali digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang online. Meskipun, kata Dirga, dalam penjelasanny telah dirujuk ke Pasal 310 dan Pasal 311.


"Namun dalam praktik seringkali diabaikan sebab unsur 'penghinaan' masih terdapat di dalam pasal. Pasal ini seharusnya dirumuskan dengan sangat jelas," ucap Dirga.


Sebagaimana komentar umum PBB Nomor 34 merekomendasikan dihapusnya pidana defamasi. Jika tidak memungkinkan, aplikasi diperbolehkan hanya untuk kasus paling serius dengan ancaman bukan pidana penjara.


"Selain itu, pidana penghinaan pun tidak lagi relevan dalam banyak aspek menggunakan hukum pidana, aparat sudah mulai harus mengarahkan delik penghinaan ke ranah perdata yang memang sudah diakomodir misalnya dalam 1372 KUHPerdata (BW)," ujarnya.


Contoh lainnya yang harus diperhatikan yakni pasal tentang penyebaran informasi yang menimbulkan penyebaran kebencian berbasis SARA sebagaimana diatur dalam 28 ayat (2) UU ITE. Pasal ini, dianggap Dirga, tidak dirumuskan sesuai dengan tujuan awal perumusan tindak pidana tentang propaganda kebencian.


"Pasal ini justru menyasar kelompok dan individu yang mengkritik institusi dengan ekspresi yang sah, lebih memprihatinkan pasal ini kerap digunakan untuk membungkam pengkritik Presiden, sesuatu yang oleh Mahkamah Konstitusi dianggap inkonstitusional saat menghapus pasal tentang penghinaan terhadap Presiden," ucapnya.


Laporan yang dihimpun oleh Koalisi Masyarakat Sipil menunjukkan sejak 2016 sampai dengan Februari 2020, ada banyak kasus yang berkaitan dengan pasal 27, 28 dan 29 UU ITE. Kasus itu menunjukkan penghukuman (conviction rate) mencapai 96,8 perkara atau sebanyak 744 perkara dengan tingkat pemenjaraan yang sangat tinggi mencapai 88 persen atau 676 perkara.


"Laporan terakhir SAFEnet menyimpulkan bahwa jurnalis, aktivis, dan warga kritis paling banyak dikriminalisasi dengan menggunakan pasal-pasal karet yang cenderung multitafsir dengan tujuan membungkam suara-suara kritis," katanya.


"Sektor perlindungan konsumen, anti korupsi, pro-demokrasi, penyelamatan lingkungan, dan kebebasan informasi menjadi sasaran utama. Revisi UU ITE, khususnya dalam tindak pidana penghinaan dan tindak pidana penyebaran berita bohong, harus dijamin tidak terjadi duplikasi yang menyebabkan tumpang tindih sehingga berakibat bertentangan dengan kepastian hukum. Pasal-pasal tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan dalam RKUHP yang akan dibahas," sambungnya.


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

http://feedproxy.google.com/~r/bagibagi/cFXc/~3/llRw4xKRpu8/presiden-jokowi-diminta-segera-cabut.html

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Presiden Perintahkan Kapolri Bikin Pedoman Uu Ite Dan Usul Revisi Hapus Pasal Karet

Presiden Perintahkan Kapolri Bikin Pedoman Uu Ite Dan Usul Revisi Hapus Pasal Karet

papar berkaitan - pada 16/2/2021 - jumlah : 160 hits
JAKARTA Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo untuk membuat pedoman dalam pelaksanaan penegakan hukum Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi d...
Uu Ite Muat Pasal Karet Mahfud Md Mari Kita Revisi Bagaimana Baiknya Lah

Uu Ite Muat Pasal Karet Mahfud Md Mari Kita Revisi Bagaimana Baiknya Lah

papar berkaitan - pada 16/2/2021 - jumlah : 126 hits
Di tengah perdebatan mengenai Undang Undang Nomor 19 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memuat pasal karet dan rawan dijadikan alat untuk memidanakan lawan politik pemerintah akhirnya membuka diri untuk mendiskusikan renca...
Jokowi Minta Dikritik Amnesty Internasional Revisi Pasal Karet Uu

Jokowi Minta Dikritik Amnesty Internasional Revisi Pasal Karet Uu

papar berkaitan - pada 11/2/2021 - jumlah : 114 hits
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta Presiden Jokowi untuk menunjukkan langkah nyata bahwa pemerintah tidak antikritik terhadap siapapun Ia mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi yang meminta masyarakat aktif menya...
Kapolri Akui Pasal Karet Di Uu Ite Sering Dipakai Untuk Kriminaliasi

Kapolri Akui Pasal Karet Di Uu Ite Sering Dipakai Untuk Kriminaliasi

papar berkaitan - pada 17/2/2021 - jumlah : 133 hits
Desakan untuk merevisi pasal karet dalam Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik begitu gencar akhir akhir ini Bahkan hal itu juga sudah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi Terkait hal itu Kapolri Jenderal Listyo Sigi...
Pasal Karet Di Uu Ite Ini Pernyataan Terbaru Jenderal Listyo Sigit

Pasal Karet Di Uu Ite Ini Pernyataan Terbaru Jenderal Listyo Sigit

papar berkaitan - pada 16/2/2021 - jumlah : 133 hits
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berusaha membuat penegakan hukum di Polri lebih baik Dia juga tak ingin ada istilah kriminalisasi dengan pasal karet khususnya UU ITE Hal ini dia sampaikan setelah memimpin rapat pimpinan TNI Polri 2021...
Presiden Jokowi Minta Penanganan Covid 19 Selesai Dalam Waktu 1 5 Tahun

Presiden Jokowi Minta Penanganan Covid 19 Selesai Dalam Waktu 1 5 Tahun

papar berkaitan - pada 8/2/2021 - jumlah : 127 hits
Presiden Joko Widodo meminta penanganan pandemi Covid 19 agar dilakukan dengan cepat Ditargetkan penanganan Covid 19 dilakukan dalam waktu 1 5 tahun Hal itu dikatakan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam acara Webinar Jurnalisme Berkuali...
Presiden Ajak Aktif Kritik Tengku Zulkarnain Alhamdulillah Pak Jokowi Pancen Oye

Presiden Ajak Aktif Kritik Tengku Zulkarnain Alhamdulillah Pak Jokowi Pancen Oye

papar berkaitan - pada 10/2/2021 - jumlah : 148 hits
Ketakutan Ekonom Kwik Kian Gie terhadap para pendengung atau buzzer di media sosial diminta dijadikan perhatian oleh Presiden Joko Widodo Serangan buzzer di medsos selama ini membuat Kwik Kian Gie takut mengemukakan pendapat yang berbeda sa...
Tenaga Kesehatan Diminta Penuhi Administrasi Agar Insentif Segera Cair

Tenaga Kesehatan Diminta Penuhi Administrasi Agar Insentif Segera Cair

papar berkaitan - pada 4/2/2021 - jumlah : 122 hits
Kementerian Keuangan mencatat penyaluran dana insentif tenaga kesehatan di tingkat daerah baru mencapai 72 persen dari total yang sudah dikirim oleh pemerintah pusat Di mana realisasi dari pemerintah daerah baru mencapai Rp3 triliun
Presiden Jokowi Tetap Perlu Klarifikasi Meski Tidak Terlibat Kudeta Demokrat

Presiden Jokowi Tetap Perlu Klarifikasi Meski Tidak Terlibat Kudeta Demokrat

papar berkaitan - pada 5/2/2021 - jumlah : 150 hits
Balasan Presiden Joko Widodo atas surat klarifikasi yang dikirim Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono penting meski sang presiden tak terlibat dalam isu kudeta Demokrat Klarifikasi penting disampaikan presiden karena berkaita...
Anjing Anjing Neraka Versi Rfans Donald

Filem Ngesot

Infinix Memperkenalkan Gt 20 Pro Telefon Pintar Dual Chip Gaming Beast Ke Malaysia

Makan Makan Santai Dengan Kawan Office

Sultan Pahang Mohon Mendoakan Tengku Hassanal Segera Mendirikan Rumah Tangga

Mahalini Dah Peluk Islam

Fiersa Besari April Chord

Ibu Meraung Luluh Hati Lihat Kaki Anak Putus Akibat Kemalangan Motorsikal Depan Sekolah



Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Dr Pontianak Astro Warna Sooka

10 Fakta Biodata Jabir Meftah Pelakon Drama Berepisod Racun Rihanna TV3

Biodata Dan Latar Belakang Adam Shamil Personaliti TikTok Terkenal

5 Negara Yang Memilih Untuk Tidak Menggunakan Matawang Sendiri

Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Aku Bukan Ustazah Slot Akasia TV3


Fuel Your Competitive Spirit Wallet Bet On Esports Games

Saksi Dengar Dentuman Kemudian Pokok Hempap Kenderaan

Mayat Wanita Dalam Tangki Air Kuarters Universiti

Berita Prk Kkb Terkini Pengundi India Menjadi Penentu

Lelaki Diganggu Oleh Pemandu Selepas Mengekori Kenderaannya

Indonesia Kaji Semula Tadbir Urus Pekerja Asing